Latar Belakang :
Tingginya risiko kecelakaan kerja dibidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya zero accident di tempat kerja. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki ahli k3 listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja. Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Tujuan dan Mafaat :
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga
Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian
resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik di tempat kerja
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja, dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.
Silabus :
- Kebijakan pembinaan dan pengawasan norma K3
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi,
perelengakapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi,
perelengakapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan instalasi,
perelengakapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus
- Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan
dan peralatan listrik berkala
- Praktik
- Seminar
- Pelaksanaan
K3 dalam penerapan Sistem Manajemen K3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50
tahun 2012
- Analisis dan
pelaporan kecelakaan kerja listrik
- Kesehatan
kerja listrik
Durasi Pelatihan 17 Hari Pelatihan
Persyaratan :
- Pendidikan Minimal D-3 / S-1 (minimal 2 tahun pengalaman bekerja
dibidang kelistrikan)
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy Identitas diri
- Pas photo 4 x 6, 3 x 4, 2 x 3 dengan background warna merah,
masing masing 3 lembar setiap ukuran