Elemen Program K3 Proyek Konstruksi

Elemen Program K3 Proyek Konstruksi
Elemen Program K3 Proyek Konstruksi

Sebagai Ahli K3 Konstruksi, implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat kita laksanakan sebagai berikut:

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    Pihak manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3. Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain. Perumusan kebijakan K3 tentunya membutuhkan Ahli K3 Umum bersertifikat Kemnaker RI.
  • Administrasi dan Prosedur
    Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek. Menetapkan prosedur dan system kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua yang terkait. Kontraktor harus memiliki:
    • Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
    • Akses kepada penanggung jawab proyek.
    • Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
    • Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangapi setiap jenis pekerjaan serta mengetahui system cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
    • Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
    • Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam perusahaan/proyek
    • Prosedur kerja akan sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang dikerjakan
  • Identifikasi Bahaya
    Sebelum memulai suatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan. Identifikasi bahaya dilakukan bersamaan dengan pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2K3. Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what if, hazard dan sebagainya.

    Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan pedoman dalam melakukan setiap kegiatan. Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap kegiatan pekerjaan konstruksi yang meliputi:
    • Tahap perencanaan (Design Phase)
    • Pengadaan/ Pelelangan (Procurement)
    • Konstruksi
    • Pengujian dalam rangka serah terima (Commisioning dan start up)
    • Penyerahan kepada pemilik
    • Masa pemeliharaan/perawatan bangunan
  • Project Safety Review
    Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya. Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan. Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Procurement, Contruction). Project safety review bertujuan  untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistematis.
  • Pembinaan dan Pelatihan
    Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala. Materi pembinaan dan pelatihan antara lain:
    • Kebijakan K3 Proyek
    • Cara bekerja dengan aman
    • Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat.
    • Dan lain lain.
  • Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja / P2K3)
    P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3. Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk meningkatkan K3.
  • Safety Promotion
    Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program-program promosi K3 yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para karyawan proyek. Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.
  • Safe Working Practice
    Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek, misalnya:
  • Sistem Izin Kerja
    Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja. Semua pekrjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3). Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution, dan peralatan keselamatan yang diperlukan.
  • Safety Inspection
    Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act” maupun “unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek. Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint inspection semua unsur dan sub kontraktor.
  • Equipment Inspection
    Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek. Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
  • Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
    Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.
  • Keselamatan Transportasi
    Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengelolaan Lingkungan
    Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu kepada dokumen AMDAL/UKL dan UPL. Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
  • Pengelolaan Limbah dan K3
    Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang lebih besar dalam berbagai bentuk. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu tertentu. Limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ke tempat yang sudah ditentukan.
  • Keadaan Darurat
    Apapun dapat terjadi selama proyek berlangsung, misalnya: kebakaran, kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan/simulasi yang diikuti oleh semua karyawan proyek.
  • Accident Investigation and Reporting System
    Semua kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus diselidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian/kecelakaan serupa tidak terulang kembali. semua kejadian kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat dan pertemuan rutin P2K3.
  • Audit K3
    Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya. Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.

Sumber: Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2016.

Mari baca artikel tentang K3 lainnya: Hazard Identification, Risk Assessment & Risk Control (HIRARC)