Pengenalan & Penerapan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pengenalan & Penerapan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengenalan & Penerapan Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari K3 (dirangkum dari berbagai sumber).

Pengertian K3

Pengertian secara Filosofis

K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian secara Keilmuan

Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Tujuan K3

K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.

Sasaran K3

  1. Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain
  2. Menjamin keamanan peralatan yang digunakan
  3. Menjamin proses produksi yang aman dan lancar

Norma K3

Norma yang harus dipahami dalam K3:

  1. Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
  3. Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Dasar Hukum K3

Dasar Hukum K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja:

  • UU No.1 tahun 1970
  • UU No.21 tahun 2003
  • UU No.13 tahun 2003
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996

Ahli K3 Umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan di tempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang-undangan di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peran aktif ahli K3 umum dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Jenis Bahaya Dalam K3

Bahaya Jenis Kimia

Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia.

Bahaya Jenis Fisika

  • Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
  • Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran.

Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan

  • Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan.
  • Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.

Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja

  • Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
  • Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
  • Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
  • Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
  • Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda.

Hazard Identification, Risk Assessment & Risk Control (HIRARC)

Perusahaan dapat melakukan identifikasi bahaya dengan sistem Hazard Identification, Risk Assessment & Risk Control (HIRARC).

Standar Keselamatan Kerja

Standar keselamatan dalam lingkungan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan
  2. Perlindungan mesin
  3. Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala
  4. Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai

Alat Pelindung Diri (APD)

APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:

Alat Pelindung Kepala

  • Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

Alat Pelindung Tubuh

  • Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan.
  • Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

Alat Pelindung Anggota Tubuh

  • Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Demikian beberapa yang perlu kita ketahui tentang K3 ini. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter (tema K3 Nasional tahun 2018).

Mari baca artikel lainnya tentang K3: 11 Tips Mengelola Tempat Kerja yang Efektif

Similar Posts

One Comment

Comments are closed.