Kapan Masa Kedaluarsa Sebuah Safety Helmet?

Peraturan OSHA mengenai masa berlaku helm ini didasarkan pada pedoman standar ANSI/ISEA Z89.1-2014. Standar ANSI/ISEA menunjukkan, masa berlaku atau masa pemakaian safety helmet adalah maksimal 4-5 tahun. Ketentuan ini terlepas dari kerusakan pada bagian luar helm. Bila Anda menemukan kerusakan, seperti retak pada bagian luar helm padahal masa kedaluwarsanya masih lama, sebaiknya langsung ganti safety helmet Anda dengan yang baru.

Cara Menentukan Masa Kedaluwarsa Safety Helmet

Bagi Anda praktisi ahli k3 umum, penting mengetahui masa kedaluwarsa safety helmet. Di setiap safety helmet sebenarnya sudah tercantum kode tahun produksi. Kode tersebut dapat Anda jadikan patokan untuk mengetahui masa kedaluwarsa helm tersebut. Untuk melihat tahun pembuatan safety helmet, Anda dapat melihatnya pada helm seperti gambar di bawah ini:

Angka 13 menyatakan tahun pembuatan dan ikon panah yang mengarah ke angka 9 menyatakan bulan pembuatan. Jadi, safety helmet diproduksi pada September 2013. Maka, safety helmet tersebut akan kedaluwarsa 4-5 tahun mendatang (September 2017 atau September 2018), tergantung panduan dari produsen helm.

Selain itu, Anda juga disarankan untuk mencatat tanggal pemakaian pertama helm di bagian dalamnya menggunakan spidol permanen. Tanggal pemakaian pertama setiap pekerja tentu akan bervariasi dan berbeda dengan tanggal pembuatan helm. Di samping itu, pastikan juga bagian dalam safety helmet yang Anda pakai memuat informasi, di antaranya nama produsen, standar ANSI yang digunakan, dan klasifikasi kelas safety helmet.

Mengapa Safety Helmet Memiliki Masa Kedaluwarsa?

Penetapan masa kedaluwarsa pada safety helmet sebenarnya bertujuan agar pelindungan alat pelindung kepala tetap optimal. Idealnya, safety helmet diganti sebelum mengalami kerusakan guna memberikan perlindungan maksimal setiap saat. Terutama untuk kasus-kasus tertentu, mengharuskan penggantian safety helmet lebih cepat dari masa berlakunya.

Jika Anda bekerja di lokasi dengan paparan suhu ekstrem, seperti panas berlebih dengan intensitas rutin atau terpapar bahan kimia berbahaya, maka Anda wajib mengganti safety helmet dua tahun sekali. Kebanyakan produsen merekomendasikan penggantian suspensi setiap satu tahun sekali dan shell (lapisan terluar helm yang keras) setiap 2-5 tahun sekali.

Intinya, sesuai standar ANSI/ISEA Z89.1-2014, setiap safety helmet memang sudah memiliki masa berlakunya masing-masing guna menghindari penurunan daya tahan helm terhadap dampak bahaya. Selain karena kerusakan dan prosedur periode penggantian komponen helm, sangat diwajibkan melakukan penggantian safety helmet secara rutin sesuai masa berlakunya, sekalipun helm tersebut masih dalam kondisi baik secara fisik. Jangan lupa, lakukan pemeriksaan, perawatan, dan penggunaan safety helmet dengan tepat agar helm lebih tahan lama.

Sumber: www.safetysign.co.id

Baca artkel lainnya tentang K3 yuk :

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Similar Posts