Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi KEMNAKER RI

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (368 orang lainnya telah menggunakan jasa ini)

SKP & Lisensi AK3 Dulu, Bayar Kemudian..

Jangan khawatir, pelunasan dapat dilakukan di akhir setelah dokumen Anda siap digunakan

Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Dokumen ini akan digunakan oleh tim Garuda Systrain Interindo untuk membantu kebutuhan SKP & Lisensi Ahli K3 Bapak dan Ibu.

Selama masa transisi seluruh dokumen dikirimkan dalam bentuk scan file ke email [email protected] dengan subject: Berkas Penerbitan SKP AK3U – Nama Lengkap

Penerbitan Baru

Klik dan Download Format/Template Dokumen

Perpanjangan

Klik dan Download Format/Template Dokumen

Perpindahan / Mutasi

Klik dan Download Format/Template Dokumen

Form Pendaftaran Pengurusan SKP & Lisensi AK3U

Yang dapat dihubungi
Tulis personal jika atas nama pribadi
Pilihlah nama Admin yang membantu anda saat melakukan pendaftaran training

Apakah Anda..

  • Sudah menjadi praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum mendapatkan pengesahan? 
  • Professional di bidang K3 dan ingin pertumbuhan karir yang lebih maju? 
  • Seorang Ahli K3 Umum yang pindah perusahaan dan membutuhkan SKP K3 yang terbaru? 
  • Ahli K3 Umum yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan bantuan untuk melakukan perpanjangan, perpindahan, dan perpindahan SKP maupun Lisensi AK3U?

Jika jawaban anda Ya, Anda berada di website yang tepat. Garuda Systrain Interindo akan membantu mengurus dokumen Anda hingga selesai. Sudah Terbukti Selama 3 Tahun membantu SKP & Lisensi Ahli K3U dalam pengurusan dokumen!

Kenapa Garuda Systrain Interindo tepat untuk anda?

  • Menghemat waktu dan tenaga. Dibutuhkan total  2 – 3 Bulan untuk mengurus SKP dan Lisensi AK3U jika mengurus sendiri di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)
  • Sudah pasti approve. GSI sudah berlisensi resmi dibawah KEMNAKER RI dan BNSP, kami memberikan garansi pengurusan dokumen anda hingga selesai. 
  • Dokumen Aman. Kami memastikan setiap dokumen klien sifatnya rahasia dan tidak disebarluaskan untuk umum. 

SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja  Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Adapun dokumen yang dikeluarkan untuk Anda yang sudah mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum adalah:

  1. Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  2. SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
  3. Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun 

Namun ada syarat tertentu yang harus diperhatikan seperti berikut ini: 

  • SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP 
  • Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal, Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang 
  • Pemilik  SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat

Masih bingung?

Hubungi Call Center kami untuk konsultasi lebih lanjut

Apa kata mereka?