Memuat halaman...
Memuat halaman...


Di dalam perundangan maupun sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemnaker RI maupun Ahli K3 BNSP, kedua istilah ini hanya kami gunakan pada tulisan ini untuk membedakan antara Ahli K3 yang disertifikasi oleh Kemenaker dan Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP.
Pembahasan pada tulisan ini hanya dititikberatkan pada Ahli K3 Umum (istilah resmi Ahli K3 BNSP/Kemenaker adalah Ahli K3 generalis/umum), dan tidak membahas secara detail mengenai Ahli K3 spesialis (Ahli K3 Migas, Ahli K3 Konstruksi, Ahli K3 Listrik, Ahli K3 Pertambangan, Ahli K3 Kimia, Ahli K3 Kebakaran, Ahli K3 Lingkungan Kerja, dst.) Di sini kami akan membahas 8 buah perbedaan secara singkat:
Ahli K3 Kemenaker RI ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemenaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai. Sedangkan Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. BNSP sendiri merupakan singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, sebuah lembaga independen, yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).
Keduanya sama-sama mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, dalam penunjukan/sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum. Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu kepada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global / afta. Jadi di mata hukum kedua sertifikasi ini sama-sama sah.
Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemenaker RI, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 yaitu:
Untuk administrasi pengajuan permohonan penunjukan Ahli K3 Umum Kemenaker, berdasarkan Permenaker No. 2 tahun 1992 pasal 4 ayat (2), membutuhkan:
Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 Umum BNSP, membutuhkan:
Di dalam perundangan Ahli K3 Kemenaker merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja (Permenker No. 2 Thn 1992 Pasal 1 huruf a). Selain itu, ahli K3 Kemenaker juga merupakan advisor/penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Komite K3 Perusahaan. Secara singkat Ahli K3 Kemenaker adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan) dan otomatis mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemenaker.
Sedangkan Ahli K3 BNSP hanya melekat pada individu, yang merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu dan terbatas dalam memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
Ahli K3 Kemenaker memiliki kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya (fungsi advisor) serta kemampuan lain untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas ditaatinya undang-undang keselamatan. Sehingga ahli K3 lebih dituntut penguasaan perundangan terkait dengan K3, organisasi K3 (P2K3) dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib. Sedangkan Ahli K3 BNSP memiliki 7 (tujuh) kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
Penjelasan secara teknis dan detail dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.
Ahli K3 Kemenaker akan mendapatkan 3 (tiga) buah dokumen, yaitu:
Sedangkan Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sebuah sertifikat kompetensi yang berisikan telah kompeten dalam unit kompetensi tertentu bidang K3.
Ahli K3 Kemenaker selama 12 hari kerja, sedangkan Ahli K3 BNSP selama 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).
Masa berlaku kedua sertifikasi sama, yaitu 3 tahun. Namun perbedaannya ada pada cara perpanjangan. Pada Ahli K3 Kemenaker, dokumen yang harus diperpanjang dalam rentang 3 tahun sekali adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3. Dalam perpanjangan dokumen ini seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang (hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen, berdasarkan Permenaker no. 2 tahun 1992 pasal 7. Sedangkan perpanjangan Ahli K3 BNSP harus melakukan uji kompetensi kembali. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisinya.