Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan
Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan

Syarat-syarat P3K di Tempat Kerja

Sebagai calon atau profesional ahli K3 Umum, pastikan Anda sudah memahami syarat-syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja telah diatur dalam ketentuan-ketentuan peraturan perundangan dalam rangka penanggulangan kecelakaan termasuk sakit di tempat kerja dengan pelaksanaan P3K, antara lain

Undang-undang no. 1 tahun 1970

Di dalam pasal 3 diatur mengenai syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberikan P3K dan di dalam pasal 9 ayat (3) diatur mengenai kewajiban pengurus untuk membina tenaga kerja dalam pemberian P3K

Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

Di dalam pasal 2 yang mengatur tentang tugas pokok pelayanan kesehatan kerja, dimana salah satu tugasnya adalah dalam pelaksanaan P3K dan pendidikan petugas P3K.

Undang-undang No. 3 tahun 1969

Pada pasal 19 mengatur tentang kewajiban setiap badan, lembaga atau dinas pemberi jasa, atau bagiannya yang tunduk kepada konvensi ini, dengan memperhatikan besarnya dan kemungkinan bahaya untuk:

  • Menyediakan apotik atau pos P3K sendiri
  • Memelihara apotik atau pos P3K bersama-sama dengan badan, lembaga atau kantor pemberi jasa atau bagiannya
  • Mempunyai satu atau lebih lemari, kotak atau perlengkapan P3K

Permenakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja

Di dalam peraturan menteri ini berisi ketentuan umum yaitu:

  • Pengusaha wajib menyediakan petugas dan fasilitas P3K di tempat kerja
  • Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja

Persyaratan petugas dan fasilitas di atur dalam pasal-pasal peraturan menteri ini.

Pengertian-pengertian

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara tepat kepada pekerja dana tau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit/cidera di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dam diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.

Fasilitas P3K adalah semua peralatan, perlengkapan dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.

Maksud dan Tujuan

Pertolongan pertama tersebut dimaksudkan untuk memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan dengan tujuan untuk:

  1. menyelamatkan nyawa korban
  2. meringankan penderitaan korban
  3. mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
  4. mempertahankan daya tahan korban
  5. mencarikan pertolongan yang lebih lanjut

Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

Dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja harus ditunjuk Petugas P3K dengan memperhatikan jumlah, seleksi, pelatihan/training dan tanggungjawab personil/petugas.

Jumlah petugas/personil yang dibutuhkan:

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah personil atau petugas P3K adalah Rasio jumlah petugas P3K dengan jumlah TK, potensi bahaya di perusahaan dan adanya pekerjaan yang memerlukan waktu Shift kerja dan layout tempat kerja. Sebagai pedoman, rasio-rasio jumlah Petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja berdasarkan faktor risiko di tempat kerja adalah sebagai berikut:

  Jumlah pekerja Jumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah Kurang dari 150 >150 1 1 untuk setiap 150 orang (2 untuk 300 orang, dst)
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi Kurang dari 100 >100 1 1 untuk setiap 100 orang (2 untuk 200 orang, dst)

Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja. Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda pada gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan faktor risiko di tempat kerja. Apabila  tempat kerja dengan jadwal kerja shift, maka masing-masing unit kerja tiap shift harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.

Pada suatu tempa kerja bila ada pekerja yang bersama-sama bekerja dengan pekerja lain yang pengusahanya berbeda, seperti; konstruksi, maka mereka dapat membuat perjanjian dimana salah satu dari mereka dapat menggunakan fasilitas, personel maupun obat-obat yang lain. Perjanjian tersebut seharusnya ditulis dan salinannya dimiliki oleh semu pihak yang bersangkutan. Pimpinan perusahaan harus memasang pemberitahuan pada tempat yang mudah terlihat tentang nama dan lokasi petugas P3K.

Seleksi/Pemilihan

Pengusaha harus mengadakan seleksi atau pemilihan petugas P3K yang cakap untuk dilatih P3K. Pengusaha harus selektif dalam memilih untuk ditunjuk sebagai petugas P3K di tempat kerja. Penunjukan Petugas P3K di tempat kerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  • Berbadan sehat
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
  • Memiliki pengetahuan dan ketrampilan melaksanakan P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pembinaan P3K di tempat kerja.

Latihan/Training

Seseorang dikatakan terlatih bila dia sudah selesai mengikuti kursus/latihan yang dilakukan oleh pelatih dana tau lembaga pelatihan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Materi pelatihan P3K minimal meliputi:

  • Peraturan Perundangan P3K di Tempat Kerja dan Dasar-dasar Kesehatan Kerja
  • Dasar-dasar P3K di tempat kerja
  • Anatomi dan Fisiologi Manusia
  • Bahaya dan Penanganan Terhadap Kejang, Pajanan Suhu Lingkungan dan Bahan Kimia
  • Gangguan Lokal (Luka, Perdarahan, Luka Bakar, Patah Tulang) dan praktek
  • Evaluasi Korban dan Praktek
  • P3K Keadaan Tertentu (Di Ruang Terbatas/Confined Space dan Cedera Akibat Sengatan Listrik)
  • Gangguan umum (kesadaran, pernafasan, peredaran darah) dan praktek
  • Resusitasi Jantung Paru dan praktek

 Tugas dan tanggung jawab

Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Melaksanakan tindakan P3K setiap terjadi kecelakaan di tempat kerja
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
  • Mencatat semua kegiatan P3K di tempat kerja
  • Melaporkan kegiatan P3K di tempat kerja

Fasilitas P3K di Tempat Kerja

Fasilitas P3K di tempat kerja meliputi; ruang P3K, kotak P3K dan isi dan alat evakuasi dan alat transportasi.

Ruang P3K

Tempat kerja dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih, atau tenaga kerja kurang dari 100 tetapi dengan potensi bahaya tinggi wajib mempunyai ruang P3K di tempat kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyediaan Ruang  P3K:

  • Lokasi Ruang P3K harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut:
  • Dekat dengan toilett/kamar mandi
  • Dekat dengan jalan keluar
  • Mudah dijangkau dari area kerja
  • Dekat dengan tempat parkir kendaraan
  • Luas ruang P3K minimall cukup untuk menampung atau tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya.
  • Ruang P3K harus bersih dan terang, ventilasi yang baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban
  • Ruang P3K diberi tanda yang jelas dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat
  • Ruang P3K sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
  • wastafel dengan air mengalir
  • kertas tissue/lap
  • usungan/tandu
  • bidai/spalk
  • thermometer/alat pengukur suhu badan
  • kotak P3K dan isi
  • tempat tidur dengan bantal dan selimut
  • tempat untuk menyimpan alat-alat seperti tandu dan kursi roda
  • sabun dan sikat
  • pakaian bersih untuk penolong
  • tempat sampah
  • kursi tunggu bila diperlukan.

Kotak P3K

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan kotak P3K adalah sebagai berikut:

  • Rancangan kotak P3K terbuat dari bahan yang kuat, mudah dipindah dan diberi label P3K.
  • Berwarna dasar putih dengan label P3K berwarna merah
  • Ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan.

Isi kotak P3K sebagai berikut:

  • Kotak P3K tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja.
  • Penempatan kotak P3K harus memenuhi ketentuan: jumlah dan tipe kotak P3K disesuaikan dengan jumlah pekerja, jumlah unit dan tata letak/lay out sebagai berikut:
Jumlah Pekerja Tipe Kotak Jumlah Kotak Tiap 1 Unit Kerja
Kurang 25 Pekerja A 1 Kotak A
26 s.d 50 Pekerja B/A 1 Kotak B, Atau 2 Kotak A
51 s.d 100 Pekerja C/B/A 1 Kotak C, Atau 2 Kotak B, Atau 4 Kotak A, Atau 1 Kotak B Dan 2 Kotak A.
Setiap 100 Pekerja C/B/A 1 Kotak C, Atau 2 Kotak B, Atau 4 Kotak A, Atau 1 Kotak B Dan 2 Kotak A

Artikel lainnya: Simbol Limbah B3 & Label Limbah B3