29 April - 2 Mei 2021
29 April – 2 Mei 2021

26 - 28 April 2021
26 – 28 April 2021


Previous
Next

Daftar Disini

ahli k3 muda bnsp

Jadwal Pelatihan Ahli K3 Muda BNSP

Jadwal : 29 April – 2 Mei 2021(Online Class)

Pendahuluan Ahli K3 Muda BNSP

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurut  menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sbb:

  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya
  • Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Utama

Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.  BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.

PT. Garuda Systrain Interindo bermaksud menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum Muda sertifikasi BNSP untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut.

Persyaratan Peserta Ahli K3 Muda BNSP

Pendidikan dan Pengalaman:

  • Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 6 bulan dibidang K3
  • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 1 Tahun dibidang K3
  • D3  pengalaman kerja 2 Tahun dibidang K3
  • SLTA, pengalaman 3 tahun di bidang K3

Persyaratan Dokumen:

  1. Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  3. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
  6. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Materi Pelatihan Ahli K3 Muda BNSP

  1. Dasar – Dasar K3
  2. Peraturan Perundang-Undangan K3
  3. P2K3 dan Ahli K3
  4. Hazard and Risk Assessment
  5. Job Safety Analysis (JSA)
  6. Industrial Hygiene & Penyakit akibat kerja
  7. Alat Pelindung Diri (APD)
  8. Emergency Response
  9. Latihan dan Kerja Kelompok
  10. Ujian Kompetensi

Biaya & Pendaftaran Pelatihan Ahli K3 Muda BNSP

Rp. 3.990.000,-/Peserta

(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)

Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini

Operator dan pengawas k3 migas bnsp

Jadwal Pelatihan Operator dan Pengawas K3 Migas BNSP

Operator K3 Migas: 22 – 25 Oktober 2020

Pengawas K3 Migas: 30 Oktober – 1 November 2020

Pendahuluan K3 Migas BNSP

Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.  BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.

PT. Garuda Systrain Interindo bekerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi, bermaksud menyelenggarakan training K3 Migas tingkat Operator dan Pengawas bersertifikasi BNSP.

Di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Tujuan Training K3 Migas:
Memberikan sertifikasi kompetensi kerja nasional dalam bidang K3 terutama yang terkait dengan Industri Migas. SDM yang berkualitas dan berkompeten ini diperlukan mengingat tingginya potensi kecelakaan dan kebakaran mulai dari proses produksi, pengolahan sampai dengan transportasi dalam Industri Migas.

Persyaratan Peserta K3 Migas BNSP

Persyaratan Operator K3 Migas:

Persyaratan Pengawas K3 Migas:

Persyaratan Dokumen Peserta K3 Migas:

  • Foto Kopi KTP
  • Pas Foto (Background Kuning)
  • Foto Copy ijazah terakhir
  • Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti (jika ada)
  • Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan. (jika ada)
  • Lembar Kerja/ Laporan K3 yang pernah dilakukan di perusahaan (Detail Terlampir)

Materi Pelatihan K3 Migas BNSP

  1. UU dan Peraturan K3 Kimia Api,
  2. Dasar K3 & Alat Pelindung Diri
  3. Alat Pelindung Pernafasan
  4. Alat Pemadam Api Ringan dan Teknik Pemadam
  5. Peralatan Pemadam
  6. Ijin Keselamatan Kerja
  7. Inspeksi Keselamatan Kerja
  8. Gas Detector
  9. Hygine Perusahaan
  10. Peralatan Keselamatan Kerja
  11. Memasuki Ruang Terbatas

Biaya dan Pendaftaran Pelatihan K3 Migas BNSP

Rp. 3.990.000,-/ Level Operator

Rp. 4.499.000,-/Level Pengawas

(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)

Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini

Proposal-Pelatihan-Pengawas-K3-Migas-Sertifikasi-BNSP-PT.-Garuda-Systrain-Interindo

tRAINING OF TRAINING BNSP

Jadwal Pelatihan Training Of Trainer BNSP

Jadwal : 16 – 18 Oktober 2020 (Online Class)

Pendahuluan Training Of Trainer BNSP

Dewasa ini, sertifikat kompetensi bagi setiap profesi di berbagai bidang sangat dibutuhkan di dunia kerja, termasuk salah satunya adalah sertifikat kompetensi bagi seorang trainer.  Sertifikat kompetensi yang diperoleh menjadi bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Dalam konteks nasional, sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Tujuan Training:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya
  3. Memastikan mutu pelaksanakan program kepelatihan sesuai denga standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam kegiatan melaksanakan pelatihan.

Target Peserta:

  1. Pengelola Lembaga Pelatihan / Training Center
  2. Training Departement personnel
  3. Supervisor
  4. Personnel perancang dan pendisain program pelatihan / TNA internal perusahaan
  5. Personel yang dipromosikan untuk diposisikan di Lembaga Pelatihan / Training Center
  6. Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
  7.  

Persyaratan Peserta Training Of TrainerBNSP

    1. Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam skema yg ada
    2. Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebaga instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
    3. Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
    4. Foto Copy Ijazah terakhir
    5. Foto Copy KTP
    6. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.

Materi Training Of Trainer BNSP

  1. Menyusun Program Pelatihan
  2. Mendesain Media Pembelajaran
  3. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

Biaya dan Pendaftaran Training Of Trainer BNSP

Rp. 4.499.000,-/Peserta

(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)

Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini

informasi seputar bnsp

Pengertian BNSP
Fungsi BNSP
Cara Sertifikasi
Manfaat Sertifikasi
Mengapa Perlu?
Pengertian BNSP
Pengertian BNSP – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah Badan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNSP diadakan sebagai badan
negara demi menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja terhadap SDM Indonesia. 

Pada intinya BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menjadi badan penjamin nilai dari kemampuan dan kompetensi SDM Indonesia dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi daya saing nasional. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk atas panduan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 yang bertumpu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pendirian BNSP berperan sebagai bagian sistematis dari pengembangan sistem kelembagaan dengan matriks baru untuk pengembangan tenaga kerja dengan basis kompetensi.

Dalam pembangunan tersebut terdapat tiga pilar baku yang wajib dibangun, tiga fondasi tersebur adalah: peningkatan standar kompetensi nasional, pengembangan edukasi dengan basis kompetensi, serta kenaikan sistem kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.

Dalam menyelenggarakan tanggung jawabnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat menyerahkan pengadaan test kompetensi dan juga menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi kepada Lembaga-lembaga yang berkaitan seperti Lembaga Sertifikasi profesi melalui Lisensi.

Fungsi BNSP

Sistem dan kebijakan sertifikasi kompetensi profesi BNSP di Indonesia bertujuan guna meningkatkan dan mengembangkan nilai Sumber Daya Manusia di banyak bidang, misalnya saja seperti mereka yang masih mengikuti pendidikan formal tingkat akhir, mereka yang baru lulus dari pendidikan formal dan kejuruan, mereka yang menjalani pendidikan dalam masyarakat (sommunity education) yang berjumlah cukup besar yang sebagian besar bekerja mandiri atau bekerja di sektor informal, mereka yang bekerja di bidang industri, mereka yang belum memperoleh fasilitas kerja layak, mereka yang sedang mencari pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan lain-lain.

BNSP memiliki tanggung jawab pokok untuk mencapai pengembangan mutu SDM (Sumber Daya Manusia) yang merupakan prioritas nasional yang disusun oleh Negara. BNSP sebagai badan negara memiliki tugas dan fungsi antara lain:

  1. Melaksanakan tugas dalam upaya peningkatan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja.
  2. Melaksanakan tugas dalam upaya pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.
  4. Mengusahakan untuk peningkatan pengakuan sertifikasi kompetensi profesi nasional dan juga internasional.
  5. Menjalankan dan meningkatkan kerjasama antar lembaga, di bidang sertifikasi kompetensi baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
  6. Meningkatkan integrasi dan pendataan pada sertifikasi kompetensi kerja.

Cara Sertifikasi

Jika Anda ingin berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi profesi BNSP, yang mesti dipahami terlebih dahulu ialah keterampilan apa yang diperlukan untuk membantu meraih sertifikasi kompetensi berlisensi BNSP.

Yan perlu dipahami bahwa kompetensi yakni penggabungan antara attitude, keterampilan dan pengetahuan diri seseorang. Ketiga bagian tersebut bisa diketahui dari beberapa penilaian di saat Anda dihadapkan dengan suatu pekerjaan, dan semua itu bisa dijadikan timbangan seberapa kompetensi Anda.

Kompetensi sendiri secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kompetensi manajeral dan kompetensi teknik. Kompetensi teknik yaitu keahlian yang ada hubungannya dengan peranan dari job yang digeluti, dan kompetensi manajerial marupakan keahlian yang bersangkutan dalam penataan pegawai dan cara menumbuhkan korelasi bersama keryawan maupun orang lain.

Untuk menerangkan jika Anda mempunyai kompetensi dan mempunyai keahlian yang baik dalam bidang yang Anda tekuni, Anda membutuhkan uji kompetensi yang akan menerangkan hasil apakah Anda sudah kompeten sebagai profesional atau belum.

Kompetensi akan ditegaskan dengan diberikannya sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi BNSP, dengan memiliki sertifikasi kompetensi ini bisa menjelaskan dan meningkatkan kredibilitas Anda. Oleh karena itu bagi Anda yang mau lebih maju di profesi yang Anda tekuni, sangat disarankan untuk dapat menjalani uji kompetensi di Lembaga uji Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP.

Agar mampu mempunyai sertifikasi kompetensi BNSP ini para tenaga kerja disarankan untuk mengikuti pembahasan materi dan training untuk dapat lulus tes kompetensi. Kami PT Catra Indo Group mengadakan banyak pelatihan-pelatihan dan pembelajaran materi-materi yang dibutuhkan untuk dapat berhasil dalam uji kompetensi dan memperoleh sertifikasi kompetensi profesi berlisensi BNSP.

Pembahasan materi dan training akan dibimbing oleh trainer (asesor) yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya. Sehingga bisa dipastikan peserta yang akan mengikuti uji Kompetensi akan lebih siap menghadapi tes uji kompetensi dan berpeluang besar lulus uji kompetensi.

Manfaat Sertifikasi

Di saat akan memasuki dunia industri, seorang calon pekerja disarankan harus memiliki keterampilan yang diakui secara hokum. Akan tetapi, mempunyai kemampuan saja pastinya masih belum cukup. Akan lebih bagus apabila keahlian tersebut dibuktikan dengan bukti actual.

Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Negara kita telah mengeluarkan kebijakan sertifikasi profesi BNSP yang bisa dimanfaatkan bukti bahwa yang berkaitan mempunyai kecakapan dan keahlian di dalam bidangnya.

Dengan penguasaan ilmu materi dan keahlian diri yang diakui oleh negara, pastinya akan memberikan banyak manfaat di dunia kerja,

Berikut ini merupakan manfaat dari sertifikasi profesi BNSP:

Bagi tenaga kerja

  • Sebagai bukti kompetensi
  • Mengangkat karier
  • Membuka kesempatan yang lebih luas
  • Mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik
  • Sebagai bukti kompetensi
  • Membuka kesempatan yang lebih luas
  • Mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik
  • Meningkatkan mobilitas dan daya-saing tenaga kerja
  • Meningkatkan pengakuan atas kompetensi tenaga kerja
  • Meningkatkan prospek karier tenaga kerja
  • Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
  • Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan tenaga kerja

Bagi sebuah Perusahaan

  • Memudahkan perusahaan untuk rekrutmen dan seleksi personil
  • Memudahkan perusahaan untuk penempatan dan penugasan
  • Memudahkan perusahaan untuk pengaturan remunesasi dan kompensasi
  • Memudahkan perusahaan untuk mengaturan pengembangan karier dan diklat
  • Meningkatkan produktivitas perusahaan Meningkatkan keselamatan ditempat kerja

Bagi Pemerintah Dan Masyarakat

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
  • Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
  • Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
  • Menurunkan tingkat pengangguran

Mengapa Perlu?

Kita harus sadar bahwa dunia bisnis di tingkat nasional dan bahkan pada tingkat internasional pada saat ini menuntut untuk adanya SDM yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di setiap bidang profesinya. Sudah banyak sekali badan industry yang mengeluarkan ketentuan agar tenaga kerjanya mendapatkan sertifikasikompetensi yang teruji.

Sebagian besar negara bahkan memberi ketentuan bahwa tenaga kerja yang berkeinginan untuk bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi profesi yang terlisensi oleh lembaga Negara yang sah.

Dan berikut alasan kenapa harus memiliki sertifikasi Profesi BNSP:

  1. Menjadikan bukti kepada badan usaha bahwa “saya mempunyai penguasaan ilmu materi dan keahlian” di bidang yang digeluti.
  2. Memperoleh pengakuan profesi dan kompetensi dari negara.
  3. Menambah keyakinan diri akan kemampuan sendiri
  4. Nilai tambah tersendiri untuk pencari kerja dalam proses rekruitmen
  5. Untuk memenuhi tuntutan sistem industri (ISO, SNI) yang mempersyaratkanagar personil tenaga kerja supaya memiliki sertifikasi profesi resmi.

standar kompetensi profesi

Secara nasional standar kompetensi kerja yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang merupakan rumusan skill tenaga kerja yang terdiri dari aspek keahlian, sikap kerja, dan pengetahuan yang relevan dengan implementasi beban kerja dan syarat posisi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apabila tenaga kerja dapat lulus uji kompetensi tersebut dan memenuhi standar kompetensi maka dapat dikatakan orang tersebut telah menguasai:

  1. Task Skill / Transfer
  2. Skill Task management
  3. Skill Contigency Skill Environment Skill

Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bisa dimanfaatkan pada lembaga-lembaga yang ada seperti lembaga sertifikasi profesi, lembaga pendidikan, perusahaan dan lain sebagainya.