Konsultan SMK3

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (34 perusahaan telah menggunakan jasa konsultan ini)

SMK3 merupakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012. Pasal tersebut berisikan peraturan bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang ataupun kurang dari 100 orang namun pekerjaan yang beresiko tinggi (industri: pertambangan, minyak dan gas bumi) WAJIB menerapkan SMK3.

Syarat  aktif sertifikasi SMK3:

Pekerja harus memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika Anda sudah memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini: 

  1. Belum memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukkan)
  2. Masa berlaku telah habis 
  3. Masih menggunakan sertifikat AK3U dari perusahaan lain 

Maka Anda WAJIB mengikuti sertifikasi SKP, melakukan perpanjangan ataupun melakukan mutasi dokumen baru. Anda tidak perlu khawatir, karena Tim GSI siap membantu konsultasi dan Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi KEMNAKER RI.

Pernahkah terfikirkan oleh Perusahaan Anda..

  • Besarnya biaya rehabilitasi kecelakaan berat dan penyakit akibat kerja untuk satu orang bisa menghabiskan puluhan juta?
  • Evaluasi system management yang tepat dan terstruktur dapat menghemat waktu serta biaya pengeluaran perusahaan?
  • Kesejahteraan dan jaminan keamanan karyawan akan berdampak pada loyalitas dan produktifitas ke perusahaan?

Jika jawaban anda Ya, Anda berada di website yang tepat. Garuda Systrain Interindo akan membantu perusahaan Anda untuk tumbuh maju. Kami telah membantu 23 perusahaan melalui sertifikasi SMK3.

Kenapa Perusahaan Anda harus mengikuti Sertifikasi SMK3?

  • Kesempatan memenangkan tender. Banyak kontraktor dan supplier baik pemerintah maupun swasta mengutamakan perusahaan yang memiliki sertifikasi SMK3. Hal ini menambah kredibilitas dan kepercayaan perusahaan kepada pihak eksternal.
  • Mencegah kerugian. Sistem yang terstruktur dan terintegrasi membantu perusahaan meminimalisir kecelakaan dalam lingkungan kerja. 
  • Mampu mengukur kinerja K3. Perusahaan mampu mengenali efektifitas, efisiensi dan kekurangan dari tenaga kerja K3. 
  • Meningkatkan produktifitas karyawan. Karyawan akan merasa kesejahteraannya diperhatikan sehingga meningkatkan tingkat produktifitas dalam bekerja.

  1. Memberikan pelatihan SMK3 kepada Tim K3 Perusahaan
  2. Berkolaborasi dengan Tim K3 untuk melakukan revisi pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
  3. Memberikan pelatihan dan bimbingan audit internal
  4. Penerapan Sistem Manajemen K3 pada seluruh lini perusahaan
  5. Pendampingan Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Kemnaker RI sampai dinyatakan lulus

Program Sertifikasi

Berikut ini adalah program yang akan diikuti oleh perusahaan dan dimbimbing langsung oleh tim Garuda Systrain Interindo.

Penjelasan Dasar Proses Penerapan SMK3

  • Pelatihan dasar SMK3 bagi perwakilan perusahaan
  • Penentuan Ruang Lingkup penerapan SMK3

Perencanaan Tim Penerapan SMK3

  • Pembentukan tim
  • Tinjauan Awal pelaksanaan K3 di Perusahaan saat ini
  • Pembuatan Kebijakan dan Sasaran K3 serta Pembentukan Struktur P2K3 ( Apabila belum ada)
  • Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Resiko dan Persyaratan Hukum dan lainnya

Penerapan dan Operasi

  •  Pembagian Tugas dan Tanggungjawab
  • Pelaksanan Pelatihan dan Kompetensi (misal belum ada ahli K3 terkait
  • Pemenuhan kriteria wajib SMK3
  • Dokumentasi penerapan SMK3 sesuai PP 50 Tahun 2012
  • Pengendalian Dokumen
  • Pelaporan penerapan SMK3 ke Dinas Tenaga Kerja setempat

Pengukuran dan Pemantauan

  • Pemantauan dan Pengukuran penerapan SMK3
  • Pengukuran jumlah kecelakaan kerja
  • Pelaksanaan Audit Internal (persiapan Sertifikasi)
  • Tinjauan Manajemen dan tindak lanjut pemenuhan kekurangan yang ada

Proses Sertifikasi SMK3 PP 50/2012

  • SMK3 diharuskan sudah melakukan penerapan Sistem Manajemen K3 minimal 3 bulan

Catatan : Perusahaan yang mengajukan Pelaksanaan Audit Eksternal untuk Sertifikasi


Galeri Pelatihan Sertifikasi SMK3

Perusahaan Yang Tergabung