Bulan K3 Nasional 2022 : Merayakan Peringatan Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sejak diterbitkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menakertrans RI sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan namun hasilnya belum optimal dan Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Kepmenaker No. Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari yang selanjutnya dikenal dengan Bulan K3 Nasional.
Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun dari tanggal 12 Januari – 12 Februari dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 386 Tahun 2014.
Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, tema Bulan K3 Nasional 2022 ini sengaja diusung agar isu perlindungan kerja tidak dikesampingkan di tengah perubahan dunia industrial di era digitalisasi. Dengan begitu, pekerja/buruh dapat memperoleh perindungan dari sisi K3 dan terhindar dari risiko kecelakaan kerja, pemerintah juga berkomitmen dalam upaya peningkatkan perlindungan untuk pekerja/buruh di era digitalisasi ini.
Kepmenaker yang ditandatangi oleh Ibu Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI, sekaligus menjadi pedoman bagi setiap pimpinan Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022.
isi dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 202 tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Tujuan & Sasaran Bulan K3 Nasional 2022
Tujuan dari pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2022 yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
2. Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
3. Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
4. Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
5. Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
Mari kita sukseskan K3 nasional dan ikut berkomitmen bersama pemerintah dalam upaya peningkatan perlindungan untuk pekerja/buruh di era digitalisasi.
Beragam rangkaian acara akan diselengarakan oleh Garuda QHSE Institution untuk turut serta dalam memeriahkan peringatan Bulan K3 Nasional.
Oleh karna itu, mari berpartisipasi untuk merayakan dan memeriahkan peringatan bulan K3 nasional bersama Garuda QHSE Institution, dengan mengikuti quiz di Account Instagram Garuda dan memposting story menggunakan frame dari Garuda di Instagram Anda dan tambahkan tag ke Account Instagram Garuda
berikut link untuk mendapatkan Frame Bulan K3 Garuda QHSE Institution
https://twb.nz/garudasystrain
Berikut ini sasaran dari pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2022:
1. Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi
2. Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan
3. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3
4. Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.
Penyelenggaraan
Pelaksana
Untuk melaksanakan Bulan K3 Tahun 2022 dengan berbagai kegiatannya yang akan menggerakkan masyarakat secara luas, maka Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat, dalam pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional dapat membentuk Panitia Pelaksana dengan melibatkan berbagai unsur terkait sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan
a. Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2022 dimulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022.
b. Implementasi kegiatan K3 dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Program
Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2022, meliputi:
a. Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:
– Pencanangan
– Apel bendera Bulan K3 Tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022 (pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
– Pemberian penghargaan K3.
– Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
– Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
– Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.
b. Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
– Iklan layanan K3.
– Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
– Pameran K3.
– Edukasi K3 secara interaktif.
– Seminar / lokakarya / semiloka K3.
– Lomba K3.
– Aksi Sosial K3.
– Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
– Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
– Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
– Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.
c. Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
– Penilaian penghargaan K3.
– Audit SMK3.
– Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
– Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
– Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
– Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
– Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
– Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
– Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
– Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
– Monitoring upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19.
– Pendampingan penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19.
– Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.
Pendanaan
Kementerian, Lembaga Non Kementerian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, UPTP/UPTD Balai K3, BUMN/BUMD, Lembaga K3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, Lembaga Pendidikan, Perusahaan dan masyarakat menyediakan anggaran untuk pelaksanaan bulan K3 tahun 2022.
Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:
Perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur.
Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Tema Bulan K3 di Indonesia Dari Waktu ke Waktu
2022 | Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi |
2021 | Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha |
2020 | Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi. Semoga bermanfaat!! |
2019 | Wujudkan kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional |
2018 | Melalui budaya keselamatan dan kesehatan kerja mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter |
2017 | Dengan budaya K3 kita tingkatkan kualitas hidup manusia menuju masyarakat yang selamat, sehat dan produktif |
2016 | Tingkatkan budaya K3 untuk mendorong produktifitas dan daya saing di pasar internasional |
2015 | Melalui penerapan SMK3 kita wujudkan Indonesia berbudaya K3 dalam menghadapi perdagangan bebas |
2014 | Wujudkan budaya K3 untuk menjamin stabilitas usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional |
2013 | Budayakan K3 disetiap kegiatan usaha menuju masyarakat industri yang selamat, sehat dan produktif |
2012 | Optimalisasi penerapan SMK3 untuk peningkatan mutu kerja dan produktivitas |
2011 | Tingkatkan pelaksanaan gema daya K3 untuk mendukung daya saing usaha dalam globalisasi |
2010 | Gelorakan gema daya K3 dalam kehidupan bermasyarakat |