Sertifikat diperoleh setiap peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi
Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat Training of Trainer skema BNSP dari penyelenggara (Garuda – QHSE Institution)
PERSYARATAN PESERTA
Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai instruktur atau fasilitator atau tenaga pelatihan
Menyerahkan pas Photo berlatar Belakang Merah
Scan Ijazah terakhir
Scan KTP
Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio.
Ikatan Alumni Garuda QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Garuda QHSE Institution
Syarat Online Training
Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
Memiliki akun email google
Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-campada zoom meeting
Durasi
Total : 3 (Tiga) Hari Pelatihan (Selasa – Rabu & Rabu)
2 Hari pemberian materi online
1 hari Assesment oleh Asesor dari LSP Pelatinas secara Online
Latar Belakang
Keberhasilan suatu training sangat ditentukan oleh kemampuan atau kompetensi seorang instruktur atau trainer dalam mempersiapkan dan menyampaikan materi kepada peserta training. Banyak instruktur yang sangat berpengalaman dalam bidangnya namun tidak memiliki kemampuan dalam mengajarkan bidang yang dikuasainya kepada orang lain. Kebutuhan akan training yang berkualitas untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja dalam era globalisasi dan MEA terus meningkat, untuk itu dibutuhkan instruktur-instruktur handal baik dalam internal perusahaan maupun institusi pendidikan. TOT ini dirancang sesuai dengan SKKNI 161 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi. PT Garuda Systrain Interindo sebagai penyedia jasa Training and Certification memberikan Training of Trainer sehingga membantu peserta dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
Setelah mengikuti Training of Trainer, diharapkan:
Memberikan wawasan standar kompetensi metodologi pelatihan berdasarkan SKKNI kepada instruktur
Review terhadap kompetensi yang dimiliki dengan SKKNI Bidang Pelatihan
Mengisi gap antara kompetensi terkini dengan SKKNI Bidang Pelatihan
Memberikan pengakuan kompetensi metodologi pelatihan kepada instruktur melalui sertifikasi kompetensi kerja nasional
Instruktur
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi – praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidang TOT. Sedangkan pada sesi Assesment, peserta akan diuji oleh Asesor dari LSP Pelatinas.
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja unutuk Mengendalikan Risiko K3
Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
Menyusun Program Pelatihan
Menyusun Modul Pelatihan
Mendesain Media Pembelajaran
Mendesain Pembelajaran yang Inovatif Untuk Suatu Program Pelatihan
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
Mengelola bahan Pelatihan
Melakukan Presentasi
Mengorganisasikan Asesmen
Mengembangkan Perangkat Asesmen
Mengases Kompetensi
Tata Cara Pendaftaran
Mengisi Form Online Pendaftaran Training of Trainer, Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan (Maksimal 30 Peserta/Kelas)
Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui e-mail [email protected] dan Whatsapp 0811 117 221, Batas Akhir: 5 Hari Sebelum Pelaksanaan
Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
Melakukan Pembayaran di rekening (Bank Syariah Indonesia) 7863605480 a.n Garuda Systrain Interindo PT.
Mengirimkan data persyaratan dan bukti pembayaran melalui email [email protected]
Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
Peserta akan kami invite grup pada H-5 kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.
Briefing pelaksanaan kegiatan dilakukan pada H-3 kegiatan, briefing ini bersifat wajib agar peserta mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan dan penggunaan aplikasi online training maupun tata tertib offline training.