Jenis – jenis Penghargaan K3 di Indonesia
Dalam meminimalisir kecelakaan ditempat kerja diperlukannya peran semua pihak agar terciptanya zero accident ditempat kerja. Untuk itu Kementerian Tenaga Kerja memberikan penghargaan K3 kepada perusahaan yang patuh akan K3. Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Permenaker No 1 tahun 2007 tentang pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) membagi jenis penghargaan K3 kedalam beberapa kategori, yaitu:
Penghargaan dapat diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I dalam bentuk:
Setelah mengetahui apa saja penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sekarang bagaimana mengetahui cara untuk mendapatkannya?
Kecelakaan Nihil | Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) | Pemerduli K3 |
Setiap perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghargaan kecelakaan nihil, dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dengan disertai data pendukung sebagai berikut: 1. Jumlah jam kerja nyata seluruh tenaga kerja yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja nyata tahunan; 2. Jumlah jam kerja lembur nyata setiap tenaga kerja, yang bekerja lembur selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan; 3. Jumlah jam kerja nyata dari seluruh tenaga kerja pada kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan; 4. Jumlah jam kerja lembur nyata dari seluruh tenaga kerja kontraktor dan atau sub kontraktor (jika ada dan dianggap merupakan bagian dari perusahaan) yang ada di lokasi perusahaan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan; | Untuk mendapatkan penghargaan sistem manajemen K3, perusahaan dapat mengajukan permohonan audit SMK3 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). | Setiap perusahaan atau lembaga atau instansi yang berkepentingan dapat mengajukan nama pekerja/tenaga kerja yang layak untuk mendapatkan penghargaan sebagai pemerduli K3. |