Mengenal Lebih Jauh dengan Rigger
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Rigger. Sesuai dengan Permenaker no 8 tahun 2020 Rigger sendiri termasuk kedalam Personel. Personel sendiri terdiri dari Teknisi, Operator, Juru ikat (rigger) dan ahli K3 bidang pesawat angkat dan pesaat angkut. Pada artikel ini kita akan membahas tentang apa itu rigger, tugas dari rigger, syarat untuk menjadi riger dan ketentuan apa saja yang berlaku dan harus diperhatikan untuk menjadi rigger. Simak terus penjelasannya berikut ini.
Apa yang dimaksud dengan Ringger?
Juru Ikat (rigger) adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan/barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat. Rigger termasuk kedalam bagian personel yang memiliki kemampuan khusus dalam melalukan sebuah kegiatan pengikatan yang dalam tugasnya mempunyai resiko tinggi bagi setiap pekerjanya.
Menurut sumber lain ada yang menjelaskan tentang definisi rigger. Rigger adalah pekerja profesional yang melakukan pekerjaan rigging, yaitu pengangkutan dan pemindahan barang besar dengan menggunakan sarana teknis dan peralatan darat. Mereka juga menangani pemasangan serta pembongkaran peralatan. Mekanisme dan mesin yang digunakan oleh rigger antara lain: kabel, tali, kerekan, derek dan lain-lain.
Apa tugas dari Seorang Rigger?
Seorang rigger mempunyai tugas dan tanggung jawab nya, seperti apa tugas dari seorang rigger berikut ini adalah Tugas dan tanggung jawab utama seorang rigger meliputi:
- Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (3) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas:
- Melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengikatan benda keija dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
- Melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengikatan benda kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja
- Melakukan pemilihan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya sesuai dengan kapasitas beban kerja aman
- Melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya yang digunakan dan
- Melakukan perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
- Juru Ikat (rigger) berwenang melakukan:
- Pengikatan muatan/barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan dan hasil perhitungan
- Pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan dan
- Pemberian aba – aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Menurut Permenaker No.8 Tahun 2020, berikut syarat menjadi Rigger dan untuk mendapatkan Lisensi menjadi Rigger:
Syarat menjadi Rigger | Syarat memiliki Lisensi menjadi Rigger |
Paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat | Fotokopi ijazah pendidikan terakhir |
Memiliki pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dibidangnya | Surat keterangan berpengalaman kerja sesuai bidangnya masing-masing yang diterbitkan oleh perusahaan tempat bekcrja |
Sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter | Surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter |
Berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun | Fotokopi kartu tanda penduduk |
Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya dan | Fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya dan |
Memiliki Lisensi K3. | Pas foto berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. |
Referensi: