Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja
Program pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja merupakan upaya agar seluruh pelaku di tempat kerja baik pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh tenaga kerja yang didukung oleh personil K3 dapat mengetahui dan memahami tentang HIV – AIDS dan dapat melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan di tempat kerja. Pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja telah diatur di dalam Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. Hal ini perlu dipahami bagi Anda Ahli K3 Umum terutama spesialisasi Ahli K3 Lingkungan Kerja.
Pengetahuan Dasar HIV-AIDS dan Dampaknya di Dunia Kerja
Masalah HIV-AIDS merupakan salah satu tantangan terbesar bagi pembangunan dan perkembangan di berbagai negara. Di Indonesia masalah HIV-AIDS lebih dari sekedar menyengsarakan individu dan keluarga, tetapi juga menghancurkan tiang-tiang bangunan sosial dan ekonomi masyarakat pada umumnya. HIV-AIDS juga telah menjadi ancaman serius di tempat kerja karena mempengaruhi kinerja lapisan masyarakat yang produktif, mengurangi tingkat pendapatan, memicu biaya tinggi bagi perusahaan di seluruh sektor. Hal-hal tersebut dapat dilihat melalui kemerosotan produktivitas, melonjak ongkos buruh, dan hilangnya keahlian dan keterampilan SDM dan pengalaman yang telah terbangun.
Virus HIV pertama kali ditemukan pada tahun 1983 oleh Dr. Luc Montagnier dari institut Pasteur Prancis. Namun diperkirakan pada akhir 1970 virus ini sudah berkembang dan meluas didaerah Sub Sahara Afrika. HIV adalah virus yang sangat lemah dan mudah mati diluar tubuh manusia.
Perjalanan Infeksi HIV
Apabila HIV memasuki tubuh seseorang, maka tubuh akan terinfeksi dan virus mulai memperbanyak diri (replikasi) dalam sel darah putih terutama dalam sel limfosit T-CD4 dan makrofag. HIV mempengaruhi sistem kekebalan tubub dengan menghasilkan antibodi khas untuk HIV. Masa antara masuknya virus sampai terbentuknya antibodi tersebut disebut window periode yang diperkirakan 0 – 3 bulan yang belum terdeteksi pada pemeriksaan laboratorium. Selama window periode tersebut, seseorang dengan HIV sangat infeksius, sangat mudah menularkan kepada orang lain meskipun hasil pemeriksaan laboratoriumnya negatif.
Orang yang terinfeksi HIV sering tidak memberikan gejala dan tanda untuk jangka waktu cukup lama bahkan sampai 10 tahun atau lebih. Jangka waktu HIV positif ini bervariasi pada setiap orang, dimana virus bereplikasi dengan sangat cepat dan diikuti oleh perusakan Limfosit T-CD4 dan sel kekebalan lainnya sehingga terjadinya sindroma penurunan daya tahan tubuh yang progresif yang merupakan awal proses terjadinya AIDS. Orang dengan AIDS akan memiliki gejala:
- Demam
- Penurunan berat badan secara drastis
- Pembengkakan kelenjar getah bening
- Bercak-bercak putih di rongga mulut
- Batuk dan sesak napas
- Diare berkepanjangan
- Hilangnya nafsu makan
- Gangguan pada susunan saraf berupa lamban berpikir, pelupa, pusing, kejang, libido, dll.
Proses selanjutnya akan bermunculan infeksi oportunistik seperti infeksi jamur, infeksi saluran nafas termasuk TBC, saluran cerna, dll. Infeksi-infeksi tersebut merupakan penyakit umum yang biasanya memperberat ODHA akibat sangat menurunnya daya tahan/kekebalan tubuh. Pada tahap ini seeorang hanya dapat bertahan hidup paling lama 2 tahun.
Cara Penularan HIV & AIDS
Penularannya melalui kontak seksual, darah, ibu ke anak selama masa kehamilan, persalinan dan pemberian ASI.
- Penularan secara seksual, baik secara heteroseksual maupun homoseksual adalah cara paling dominan dari semua cara penularan. Resiko tertinggi adalah penetrasi vaginal atau anal yang tak terlindungi dari individu yang terinfeksi HIV. Kontak seksual langsung (mulut ke penis atau mulut ke vagina) masuk dalam kategori resiko rendah tertular HIV. Akan meningkat bila terdapat luka dalam mulut, perdarahan gusi dan atau penyakit gigi mulut atau pada alat kelamin (genital).
- Pajanan darah terinfeksi, penularan melalui darah dapat terjadi jika darah donor tidak diuji saring untuk antibodi HIV. Penggunaan ulang jarum suntikan, alat medik lainnya yang terkontaminasi HIV dapat terjadi di tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, pengobatan tradisional melalui alat tajam/jarum, juga pada Injection Drug Users (IDU). Pajanan HIV pada organ dapat terjadi dalam proses transplantasi jaringan/organ di tempat layanan kesehatan.
- Penularan dari Ibu ke Anak, HIV dapat ditularkan melalui seorang ibu yang terinfeksi HIV kepada janin yang dikandung atau dilahirkan. Selama kehamilan virus dapat masuk melalui aliran darah dari plasenta, pada persalinan darah ibu atau air ketuban dapat terminum oleh bayi.
HIV – AIDS dan Ketenagakerjaan
Internasional Labour Organization (ILO) memperkirakan bahwa paling sedikit 25 juta pekerja/buruh berumur 15-49 tahun yang merupakan kelompok angkatan kerja yang peling produktif telah terinfeksi HIV-AIDS. Kelompok angkatan kerja produktif adalah kelompok kerja yang rentan tertular HIV-AIDS disebabkan:
- Usia produktif merupakan usia dimana secara hormonal merupakan periode active sexually.
- Banyak pekerja dalam usia produktif tersebut merupakan migrant workers yang menjadi perantau dan terpisah jauh dari keluarga.
- Maraknya bisnis-bisnis hiburan yang timbul di sekitar industri/pabrik tempat kerja
- Sex merupakan salah satu kegiatan refreshing dari pekerja setelah melakukan aktivitas pekerjaan di tempat kerja
- Informasi dan sosialiasi tentang infeksi menular seksual yang sangat minim sehingga pekerja tidak memiliki pengetahuan tentang IMS sebagai pintu masuk HIV & AIDS
- Adanya fenomena 3 M (Man, Mobile, Money) dimana pekerja laki-laki yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas tinggi dan mempunyai uang sangat rentan untuk melakukan perilaku berisiko.
Oleh karena itu sangat diperlukan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di sektor Ketenagakerjaan dengan alasan:
- Lebih dari 85% kasus pada kelompok usia produktif
- Tempat kerja adalah tempat strategis untuk melakukan intervensi, untuk menjangkau usia kerja
- Epidemi AIDS berdampak terhadap dunia bisnis
- Banyak pekerja yang bekerja dengan situasi dan pola kerja yang berisiko tinggi terhadap terjangkitnya HIV/AIDS
- Banyak pekerja berisiko terinfeksi HIV dalam pekerjaan yang dilakukan misalnya pada institusi pelayanan kesehatan
- Pengetahuan tentang HIV/AIDS masih rendah sehingga menimbulkan tindak dan sikap stigma dan diskriminasi.
Peraturan perundangan yang terkait program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja:
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan Bab III pasal 3 huruf c dalam peraturan ini menyatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
- Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 86 mengatur hak pekerja/buruh untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh.
- Kepmenakertrans No. Kep. 68/Men/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
- Keputusan Dirjen PPK No. 20/DJPPK/VI/2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
- Keputusan Dirjen PPK No. Kep. 44/PPK/VIII/2012 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
Konseling dan Testing HIV Sukarela
Pendekatan layanan VCT yang baik harus memenuhi syarat minimal sebagai berikut:
- Informed Consent
- Kerahasiaan
- Penyuluhan Hukum untuk mencegah diskriminasi dan stigmatisasi
- Jaminan Mutu
Konseling juga bertujuan memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan kelompok dukungan di luar tempat kerja. Tujuan umum konseling yaitu menyediakan dukungan psikologis, menyediakan informasi tentang perilaku berisiko seperti seks yang tidak aman atau penggunaan jarum suntik bersama, menjamin efektifitas rujukan kesehatan, pengobatan dan perawatan. Sedangkan proses konseling sendiri terdiri dari konseling pra-test dan konseling pasca-test. Adapun test HIV tersedia bermacam-macam tes antibodi yaitu: ELISA Test, Western Blot Test dan Rapid Test.
Penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV – AIDS (P2 – HIV dan AIDS) di tempat kerja
Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja merupakan salah satu bentuk program K3 yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari HIV dan AIDS. Sesuai dengan Kepmenakertrans No. 68 tahun 2004, pengusaha wajib melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja antara lain melalui penyusunan kebijakan, penunjukan personil dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, edukasi, tidak melakukan stigma dan diskriminasi tetapi memberi dukungan terhadap pekerja dengan HIV/AIDS. Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pengusaha dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan program P2-HIV/AIDS di tempat kerja maka Kemnakertrans mengeluarkan Kep. Dirjen Binwasnaker No. Kep. 44/PPK/VIII/2012 tentang Pemberian Penghargaan Program P2-HIV/AIDS (AIDS Award) di tempat kerja.
Sumber: Direktorat Pengawasan Norma K3 Kementrian Tenaga Kerja. 2017. Kumpulan Modul K3. Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.
Artikel lainnya: Trik Dan Tips Seorang Petugas HSE Mengubah Perilaku Pekerja