#GetCertified

Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja
Sertifikasi KEMNAKER RI

Tingkatkan kompetensi dan peluang karier Anda dengan mengikuti Pelatihan K3 Specialist!
Next Schedule :
13 – 20 Februari 2025 (Blended Class)

Jadwal Pelatihan

Jelajahi jadwal pelatihan Operator Crane Kelas III untuk menemukan sesi yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan tingkatkan keterampilan Anda dengan pelatihan berkualitas!

Fasilitas & Persyaratan

Fasilitas

  • Sertifikat & Lisensi AMK3 Lingkungan Kerja dari KEMNAKER RI
  • Sertifikat Pelatihan AMK3 Lingkungan Kerja dari Garuda – QHSE Institution
  • Dokumen Support K3
  • Softcopy Modul Training
  • Training Kit, Safety Shirt & Tumblr
  • Ikatan Alumni Garuda QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
  • Diskon Alumni 5% untuk seluruh pelatihan di Garuda QHSE Institution

Persyaratan Administrasi

  • Peserta minimal berpendidikan D3 (Wajib Ijazah)
  • KTP
  • Pas Photo Background Merah
  • Surat Keterangan Bekerja (Jika Ada)
  • Surat Keterangan Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  • Pakta Integritas (Format dari Garuda)
  • Memiliki email aktif di Google
  • Dapat menggunakan Laptop/PC

Biaya Investasi Pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja KEMNAKER RI

Promo Early Bird

*Pelunasan Maksimal H-14 Pelatihan

Rp. 8.500.000

Rp7.250.000

Promo Reguler

Rp. 8.500.000

Rp7.975.000

Materi Pelatihan

Skema Pelatihan 7 Hari (5 Hari Online & 2 Hari Offline)

Materi Pelatihan: Hari ke-1

  • Sosialisasi Kegiatan
  • Penjelasan Cara Pengisian Daftar Hadir
  • Kelengkapan Administrasi
  • Tata Tertib Pembinaan

Skema: Pemberian Materi Secara Online

Materi Pelatihan: Hari ke-2

  • Ventilasi Industri
  • Praktek Teknik Pengukuran Ventilasi Industri
  • Pengenalan Risiko Kesehatan dan Promosi Kesehatan Kerja

Skema : Pemberian Materi Secara Online

Materi Pelatihan: Hari ke-3

  • Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
  • Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
  • K3 Peralatan Perancah
  • Praktek & Program Hygiene Industri: Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi, dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja

Skema: Pemberian Materi Secara Online

Materi Pelatihan: Hari ke-4

  • Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia dan Biologi
  • Praktek Teknik dan Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia dan Biologi
  • Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Ergonomi dan Psikologi
  • Praktek Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Ergonomi dan Psikologi

Skema: Pemberian Materi Secara Online

Materi Pelatihan: Hari ke-5

  • Sistem Informasi Lingkungan Kerja
  • Praktek Kerja Lapangan (PKL) Pengukuran Ventilasi Industri, Pengukuran Sampel Faktor Fisika, Kimia dan Biologi
  • Praktek Kerja Lapangan (PKL) Pengukuran Ventilasi Industri, Pengukuran Sampel Faktor Ergonomi dan Psikologi
  • Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran Sesuai Permenaker No.5 tahun 2018

Skema: Pemberian Materi Secara Online

Materi Pelatihan: Hari ke-6

  • Uji Teman K3
  • APL 01 – APL 02

Skema: Offline Praktek dan Ujian Teman K3

Materi Pelatihan: Hari ke-7

  • Presentasi/Seminar
  • Uji Kompetensi BNSP (Offline)

Skema: Offline Praktek dan Ujian Teman K3

Alur Registrasi

Mengapa Mereka Memilih
Garuda Systrain Interindo?

Kepuasan klien, kualitas, dan rekam jejak kami terbukti sebagai Mitra Terpercaya

KREDIBEL

Garansi 100% lisensi resmi dari KEMNAKER RI dan BNSP untuk 3,000+ Pelatihan

REPUTASI BINTANG 5

Meraih 3.000+ testimoni bintang 5 di Google Business, bukti nyata kepuasan alumni kami

NETWORKING BERKUALITAS

15,000+ alumni dari berbagai industri diberikan akses komunitas untuk saling berinteraksi & berdiskusi

Pertanyaan Terkait Pelatihan (FAQ)

Faktor lingkungan kerja adalah potensi-potensi bahaya yang kemungkinan terjadi di lingkungan kerja akibat adanya suatu proses kerja. Dalam rangka perlindungan tenaga kerja terhadap timbulnya risiko-risiko bahaya akibat pemaparan faktor bahaya fisika dan kimia, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan kerja di tempat kerja sebagai bagian dari pemenuhan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Diterbitkan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja, menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.

Dalam Peraturan ini juga diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.

  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang k3 lingkungan kerja
  • Melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja
  • Melaksanakan dan mengantisipasi risiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
  • Melaksanakan program promosi kesehatan tenaga kerja
  • Melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi

Instruktur yang akan memberikan pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja adalah instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja

Penilaian Bintang Lima Google Review

Apa Kata Alumni Tentang Garuda?

Pelatihan Terkait

Temukan pelatihan terkait yang dapat meningkatkan keterampilan profesional Anda dan dukung perkembangan karier di Garuda Systrain Interindo.

Klien Perusahaan

Telah Memberikan pelayanan untuk lebih dari 100 Perusahaan ternama di Indonesia