Apa saja “Syarat” dalam Penempatan dan Pemasangan APAR?

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran
Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Penempatan dan pemasangan APAR (Alat Pemadam Api RIngan) bukanlah suatu hal yang sembarangan, melainkan memiliki syarat-syarat dalam pemasangan yang tertuang dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Ini perlu diketahui oleh Ahli K3 Umum terutama spesialisasi Ahli K3 Kebakaran.

Persyaratan:

  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.

Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :

  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
  3. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
  4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih
Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam
Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam

Syarat Pemasangan Tanda APAR / Tabung Pemadam pada kolom (tiang) bangunan :

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran
Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mari baca artikel lainnya mengenai K3: Bagaimana Mengukur Komitmen K3