Apa saja “Syarat” dalam Penempatan dan Pemasangan APAR?
Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran
Penempatan dan pemasangan APAR (Alat Pemadam Api RIngan) bukanlah suatu hal yang sembarangan, melainkan memiliki syarat-syarat dalam pemasangan yang tertuang dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Ini perlu diketahui oleh Ahli K3 Umum terutama spesialisasi Ahli K3 Kebakaran.
Persyaratan:
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
- Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :
- Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
- Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih
Syarat Pemasangan Tanda APAR / Tabung Pemadam pada kolom (tiang) bangunan :
Sumber: Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Mari baca artikel lainnya mengenai K3: Bagaimana Mengukur Komitmen K3