Aturan dan Standardisasi Ukuran Bendera K3 Sesuai SK. Menaker No. 1135/1987
Bendera K3 yang kerap kita lihat khususnya di depan kantor atau perusahaan Anda yang berprofesi sebagai Ahli K3 Umum, ternyata memiliki standar, arti dan makna yang harus dipatuhi. Walaupun secara tertulis tidak disebutkan sanksi jika tidak memenuhinya, namun secara aturan juga harus kita patuhi. Apakah bendera K3 di tempat kerja Anda sudah memenuhi aturan tersebut?
SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja mengenai Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam surat keputusan tersebut menetapkan 6 hal antara lain:
- Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
- Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau.
- Bentuk dan ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I dan II Surat Keputusan ini.
- Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini.
- Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 03 Agustus 1997
Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Lambang sebagaimana Dimaksud diatas berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau. Secara umum, para Ahli K3 harus mengetahui mengenai bentuk, warna dan ukuran dari bendera K3 ini.
- Bentuk : Segi empat
- Warna : Putih
- Ukuran : 900 x 1350 mm
- Lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut.
Sesuai dengan SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 dikatakan bahwa bendera K3 berada di sebelah kiri dan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.
Standardisasi Ukuran Bendera K3
Berikut merupakan rincian detail mengenai ukuran standar bendera K3 yang harus dipatuhi sesuai dengan SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 tentang Bendera K3.
Lambang pada bendera tersebut berwarna hijau dengan warna dasar bendera adalah putih. Adapun arti dan maknanya adalah sebagai berikut:
- Palang memiliki arti dan makna bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
- Roda gigi memiliki arti dan makna untuk bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- Warna putih memiliki arti dan makna bersih dan suci
- Warna hijau memiliki arti dan makna selamat, sehat dan sejahtera
- Sebelas gerigi roda memiliki arti dan makna 11 BAB dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Sumber: www.sadkes.net
Artikel K3 lainnya: Penerapan Proses Manajemen K3 di Lingkungan Perkuliahan