Pelatihan & Sertifikasi KEMNAKER RI

AUDITOR SMK3

TRAINING AUDITOR SMK3 ini adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan Auditor di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

AHLI K3 KEBAKARAN DAMKAR A

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)

AHLI K3 KEBAKARAN DAMKAR B

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)

AHLI K3 KEBAKARAN DAMKAR C

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelals B)

AHLI K3 KEBAKARAN DAMKAR D

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)

PETUGAS P3K

P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.

AHLI K3 LISTRIK

Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015.

AHLI K3 KIMIA

Pelatihan K3 Ahli Kimia merupakan cara untuk menyiapkan tenaga ahli kimia dalam operasional sebuah pabrik atau perusahaan yang menggunakan mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut, dan mempergunakan bahan-bahan kimia berbahaya.

AHLI K3 KONSTRUKSI MUDA DAN MADYA

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

K3 RUMAH SAKIT

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat K3RS adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan Kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit.

HIPERKES DOKTER

Upaya perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja.

HIPERKES PARAMEDIS

Dalam bidang kesehatan kerja kita mengenal suatu pendekatan pencegahan penyakit akibat kerja yang disebut hygiene industri atau Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Hiperkes adalah ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh.

OPERATOR FORKLIFT KELAS II

Di bidang industri dan jasa, semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan penggunaan forklift di lokasi manufaktur. Tentunya karen forklift membantu untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan mudah dan cepat. 

AHLI K3 LINGKUNGAN KERJA MUDA, MADYA DAN UTAMA

Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

OPERATOR OVERHEAD CRANE KELAS III

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Crane. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena Operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI TINGKAT II (TKBT II)

Sertifikasi dan pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) merupakan program yang dirancang untuk membekali pekerja di tingkat ketinggian dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dalam ruang aman.

AHLI K3 UMUM (ONLINE CLASS)

Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.

AHLI K3 UMUM (OFFLINE CLASS)

Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam sed neque consectetur, fermentum nunc eget, fermentum sem. Integer quis pretium elit. Mauris bibendum, ante nec facilisis porttitor, turpis augue fermentum libero,

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam sed neque consectetur, fermentum nunc eget, fermentum sem. Integer quis pretium elit. Mauris bibendum, ante nec facilisis porttitor, turpis augue fermentum libero,

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam sed neque consectetur, fermentum nunc eget, fermentum sem. Integer quis pretium elit. Mauris bibendum, ante nec facilisis porttitor, turpis augue fermentum libero,

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam sed neque consectetur, fermentum nunc eget, fermentum sem. Integer quis pretium elit. Mauris bibendum, ante nec facilisis porttitor, turpis augue fermentum libero,

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam sed neque consectetur, fermentum nunc eget, fermentum sem. Integer quis pretium elit. Mauris bibendum, ante nec facilisis porttitor, turpis augue fermentum libero,

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nam sed neque consectetur, fermentum nunc eget, fermentum sem. Integer quis pretium elit. Mauris bibendum, ante nec facilisis porttitor, turpis augue fermentum libero,