Hal yang harus diperhatikan ketika ingin menjadi Operator Keran Angkat
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang hal – hal yang harus diperhatikan ketika ingin menjadi Operator Keran Angkat pada bidang pesawat angkat dan pesawat angkut. Jika pada artikel sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana memperoleh lisensi sebagai seorang operator crane dengan cara memahami signal yang diberikan dari seorang rigger , maka pada artikel kali ini kita akan membahas tentang kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang operator keran angkat dan apa saja klasifikasi operator keran angkat menurut permenaker no 8 tahun 2020. Untuk mengetahui apa itu keran angkat dan serta jenis – jenis keran angkat, garuda crew dapat melihat artikel yang pernah di buat sebelumnya Simak lalu simak penjelasan berikut ini:
Apa yang dimaksud dengan Operator?
Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Operator mempunyai tanggung jawab untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain dan mengoperasikan suatu alat dengan tantangan dan kondisi yang berbeda.
Apa saja klasifikasi operator keran angkat yang tercantum dalam Permenaker no 8 Tahun 2020?
Operator Kelas 1 | Operator Kelas 2 | Operator Kelas 3 |
Jika pada crane, operator kelas 1 ini dapat mengangkat beban lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter | Jika pada crane, operator kelas 2 ini dapat mengangkat beban lebih dari 60 ton dan kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter dan kurang dari 60 ton. | Jika pada crane, operator kelas 3 ini memiliki beban kurang dari 25 ton atau tinggi menara kurang dari 40 meter. |
Apa Saja yang harus diperhatikan untuk menjadi operator keran angkat?
Berikut ini adalah klasfikasi yang harus diperhatikan agar kamu dapat menjadi operator keran angkat:
- Operator keran angkat kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya
- Surat keterangan sehat bekerja dari dokter
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya dan
- Memiliki Lisensi K3.
- Operator keran angkat kelas III harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat
- Berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya
- Sehat untuk bekeija menurut keterangan dokter
- Berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya dan
- Memiliki Lisensi K3.
- Operator keran angkat kelas II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya
- Surat keterangan sehat bekerja dari dokter
- Berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya dan
- Memiliki Lisensi K3.