#CepatdanTerpercaya

Jasa Pengurusan LISENSI Petugas P3K

Perpanjangan masa berlaku SKP, Lisensi dan SIO anda dengan Mudah. Dibantu langsung dengan profesional dengan pengalaman bertahun-tahun di bidang ini

Mudah & Aman

Cek Persyaratan

Syarat Penerbitan/Perpanjangan/Mutasi Lisensi Petugas P3K

Scan file persyaratan dikirimkan ke email [email protected] dengan subject:
Berkas Penerbitan Lisensi P3K – Nama Lengkap

Syarat Penerbitan

  • Surat Permohonan (format menyesuaikan disnaker setempat sesuai dengan alamat perusahaan)
  • Fotocopy Sertifikat P3K
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Pas Foto background merah 2 lembar ukuran 4×6
  • Pas Foto background merah 2 lembar ukuran 2×3
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Surat Pernyataan bersedia ditunjuk jadi petugas P3K

Syarat Perpanjangan/Perpindahan

  • Surat Permohonan (format menyesuaikan disnaker setempat sesuai dengan alamat perusahaan)
  • Fotocopy Sertifikat P3K
  • Lisensi Asli dan copy buku kegiatan
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto background merah 2 lembar ukuran 4×6
  • Pas Foto background merah 2 lembar ukuran 2×3
  • Fotocopy Ijazah
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Surat Pernyataan bersedia ditunjuk jadi petugas P3K
  • Surat Mutasi/Paklaring (Khusus Perpindahan)

Form Registrasi Pengurusan Lisensi Petugas P3K

Silahkan lakukan pengisian data dibawah ini dengan lengkap dan sesuai.

Admin Yang Membantu Anda*

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Garuda Systrain?

Menghemat Waktu & Tenaga

Dibutuhkan total  3 – 6 Bulan untuk mengurus SKP dan Lisensi AK3U jika mengurus sendiri di Pelayanan
Terpadu Satu Atap (PTSA).

Sudah pasti approve

Kami sudah memiliki izin resmi (SKP PJK3) dibawah KEMNAKER RI, kami memberikan garansi pengurusan dokumen anda hingga selesai.

Dokumen Aman

Kami memastikan setiap dokumen klien sifatnya rahasia dan tidak disebarluaskan untuk umum. 

Biaya Layanan Kompetitif

Pembayaran Pelunasan di akhir setelah dokumen terbit

Informatif & Bermanfaat

Pertanyaan Terkait Pengurusan SKP, Lisensi & SIO (FAQ)

  • Sudah menjadi personil/praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) namun belum mendapatkan pengesahan
  • Seorang Ahli K3 Umum yang pindah perusahaan dan membutuhkan SKP K3 yang terbaru
  • Personil yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan bantuan untuk melakukan pengurusan SKP & Lisensi
  • Perusahaan yang memiliki personil K3 dan membutuhkan bantuan untuk melakukan perpanjangan SKP secara berkala

SKP Ahli K3 Umum adalah Surat Keterangan Penunjukkan Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukkan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Pemilik SKP AK3 wajib mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan serta membuat laporan berkala setiap 3 bulan kepada Dinas Tenaga Kerja terdekat

  • Sertifikat AK3U Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  • SKP (Surat Keterangan Penunjukan) – berlaku selama 3 tahun
  • Lisensi Kewenangan AK3U – berlaku selama 3 tahun

SKP K3 tidak berlaku jika Anda pindah kerja atau berhenti pada perusahaan yang tercantum dalam SKP. Anda harus mengurus proses Perpindahan SKP ke perusahaan baru dengan meminta paklaring atau surat mutasi dari perusahaan sebelumnya.

Anda dapat melakukan perpanjangan SKP AK3U maksimal 1 tahun setelah masa berakhirnya. Jika melewati batas maksimal (lebih dari 4 tahun), Anda harus mengikuti pelatihan AK3U ulang (hanya refreshment selama 4 hari)

Mitra Terpercaya

Klien Perusahaan

Telah Memberikan pelayanan untuk lebih dari 100 Perusahaan ternama di Indonesia