Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun dan Lokomotif Apakah Harus Dilakukan Riksa Uji?
Berbagai jenis kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, dan lokomotif sangat penting dalam industri rekreasi dan transportasi. Keamanan dan keamanan pengguna sangat penting. Oleh karena itu, memahami apakah wahana-wahana ini perlu menjalani pemeriksaan atau pengujian tertentu untuk memastikan bahwa mereka dapat berjalan dengan aman adalah penting.
Apa sih yang Dimaksud Dengan Riksa Uji?
Pemeriksaan dan pengujian adalah salah satu rangkaian yang harus dilakukan pihak pemakai mulai dari alat berat, boiler dan alat produksi yang berfungsi untuk memastikan ditaatinya pelaksaan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat bekerja. Pena-atan peraturan perundang – undangan ini adalah salah satu hal yang wajib bagi seluruh perusahan yang menggunakan alat alat tersebut. Pemeriksaan dan juga pengujian ini boleh dilakukan langsung oleh Disnaker setempat maupun perpanjangan Tangan dari Kemenetrian atau yang biasa juga dikenal dengan PJK3 (Penyedia Jada Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Apa Saja Manfaat Dari Riksa Uji?
Ada beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika selesai melakukan riksa uji, berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
a. Mencegah, mengurangi, bahkan menghilangkan risiko kecelakaan kerja (zero accident)
Riksa Uji K3 memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan mengidentifikasi dan mengurangi faktor risiko yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
b. Mencegah cacat dan kematian pada tenaga kerja
Pemeriksaan dan pengujian rutin peralatan kerja dapat mengurangi risiko cacat atau kematian karena kecelakaan kerja.
c. Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja
Riksa Uji K3 memastikan bahwa peralatan kerja berfungsi dengan baik dan tidak rusak, sehingga biaya perawatan dan perbaikan menjadi lebih rendah.
d. Pencegahan pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja:
Pemeriksaan lingkungan kerja membantu mengidentifikasi dan mengurangi potensi pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan karyawan dan masyarakat sekitar.
e. Menguji kelayakan fungsi dan operasi peralatan
Pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja memastikan bahwa mereka beroperasi dengan baik dan sesuai prosedur.
f. Mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala)
Riksa Uji K3 membantu perusahaan mendapatkan sertifikat atau ijin pemakaian yang diperlukan untuk menjalankan peralatan kerja.
Apakah Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun dan Lokomotif Harus Dilakukan Riksa Uji?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 8 Tahun 2020 tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bahwa Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coster, Kereta ayun dan Lokomotif masuk kedalam Pesawat Angkut dan masuk kedalam bagian kereta, dimana alat – alat ini adalah alat yang sering digunakan pada tempat hiburan yang membawa banyak orang dan alat ini HARUS dilakukan Riksa Uji untuk menjamin keselamatan kerja bagi pengguna wahana ini.
Apa Saja Yang Harus Dilakukan Riksa Uji Pada Kereta Gantung, Komidi Putar, Kereta Ayun Dan Lokomotif?
Berikut ini adalah komponen – komponen yang harus dilakukan pada riksa uji kereta gantung, komidi putar, kereta ayun dan lokomotif:
a. Alat pengendali yang meliputi tuas, setir, dan tombol harus:
b. Alat pengendali dengan sistem komputerisasi harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperasian
c. Kabin Operator harus:
d. Lokasi pengoperasian Pesawat Angkut yang membahayakan harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berkepentingan.
Berikut ini adalah beberapa komponen yang bisa diperiksa ketika riksa uji pada kereta adalah:
a. Roda kereta harus:
b. Pemasangan roda kereta harus menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci.
c. Tali kawat baja penggantung harus
f. Pemasangan rantai penggantung harus menggunakan shakle atau alat pengunci sejenis lainnya.
g. Rantai penggantung dilarang digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi).
h. Poros kereta harus:
i. Jaringan listrik pada kereta listrik harus memenuhi standar kelistrikan.
j. Jaringan listrik harus dilengkapi dengan tanda peringatan “BAHAYA” yang mudah terlihat dan terbaca pada kontak yang terbuka.
k. Kereta gantung, komidi putar, roller coaster dan kereta ayun harus:
Kesimpulan:
Semua kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, dan lokomotif harus diperiksa dan diuji. Jika tidak dirawat dengan baik, semua kendaraan dan cara transportasi ini membahayakan penumpang. Oleh karena itu, inspeksi rutin, pemeliharaan berkala, dan pengujian menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa semua pengguna aman dan aman.