Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Bagi Anda calon atau profesional ahli K3 umum, pasti sudah sering mendengar tentang P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Berdasarkan PERMENAKER No. 04/MEN/1987, pengertian P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Persyaratan Pembentukan
- Tempat kerja dimana dipekerjakan 100 orang atau lebih
- Tempat kerja dimana pekerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif.
- Prosedur Pembentukan P2K3
- Syarat Keanggotaan
Terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 di perusahaan ialah Ahli K3 Umum, dan yang menjadi ketua adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan yang ditunjuk. Jumlah dan susunan P2K3 yaitu bagi perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 orang mewakili tenaga kerja. Kalau 50 – 100 orang maka terdiri dari 6 orang mewakili perusahaan/pengusaha dan 3 orang mewakili pekerja. Dan bagi perusahaan yang tenaga kerja kurang dari 50 (dengan risiko tinggi) jumlah anggota terdiri dari 6 orang mewakili perusahaan dan 3 orang mewakili pekerja.
Langkah Pembentukan
Tahap persiapan bagi perusahaan dimana pengusaha lebih dahulu menggariskan dan menjalankan pokok-pokok kebijakan mengenai K3 secara umum. Kebijakan K3 ini harus dituangkan secara tertulis, ada inventarisasi calon anggota dengan cara perusahaan menyusun daftar calon dan diberi pengarahan singkat tentang kebijakan pimpinan perusahaan dalam hal K3. Setelah itu melakukan konsultasi ke kantor disnaker setempat. Tahap pelaksanaan bagi perusahaan dimana perusahaan membentuk P2K3 lalu melaporkan ke disnaker setempat. Pemerintah daerah menerbitkan SK pengesahan P2K3 atas nama Bupati/Walikota dan dilanjutkan melantik anggota P2K3 secara resmi
Tugas dan Fungsi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Perusahaan yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) wajib mempunyai struktur organisasi P2K3. Susunan pengurus P2K3 ini harus sudah mendapatkan surat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dimana perusahaan berdomisili. Sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disingkat P2K3, kriteria bagi perusahaan yang wajib mempunyai P2K3 adalah:
- Tempat kerja yang memperkerjakan 100 (serratus) orang atau lebih.
- Tempat kerja di mana pengusaha / pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (serratus) orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses, dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadi peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif.
Struktur Organisasi
Bentuk Organisasi dan Kepengurusan
Organisasi P2K3 dapat mempunyai banyak variasi tergantung kepada besar, jenis bidang, bentuk kegiatan dari perusahaan dan lain sebagainya. Kepengurusan dari pada organisasi P2K3 terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, seorang atau lebih sekretaris dan beberapa anggota terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
- Ketua dijabat oleh seorang pimpinan perusahaan yang mempunyai wewenang dalam menerapkan kebijakan di perusahaan.
- Sekretaris dapat dijabat oleh Ahli K3 atau petugas K3 atau ahli lain yang dipersiapkan untuk mejadi petugas K3.
- Para anggota terdiri dari wakil unit-unit kerja yang ada dalam perusahaan dan telah memahami permasalahan K3.
Tugas-tugas Pengurus P2K3
Tugas-tugas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota-anggota harus diuraikan secara jelas dalam pembinaan tugas atau job description sebagai berikut:
- Ketua
- Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
- Menentukan langkah, kebijakan (policy) demi tercapianya pelaksanaan program-program P2K3.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program-program K3 di perusahaan.
- Wakil Ketua
- Sebagai wakil dari ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan.
- Sekretaris
- Membuat undangan rapat dan notulen
- Mengelola administrasi surat-surat P2K3
- Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3
- Memberikan bantuan / saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program K3.
- Membuat laporan ke Disnaker setempat dan instansi lain yang bersangkutan mengenai unsafe condition di tempat kerja.
- Anggota
- Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
- Melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
Tugas dan Fungsi P2K3
- P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
- P2K3 mempunyai fungsi:
- Menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3.
- Faktor yang dapat mempengaruhi efesiensi dan produktivitas kerja
- Alat pelindung diri bagi pekerja yang bersangkutan.
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
- Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja.
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternative terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja.
- Hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomic.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja, melaksanakan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higine perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higine perusahaan, kesehatan kerja, ergonomic dan gizi tenaga kerja.