Doctor

PELATIHAN HIPERKES DOKTER

SERTIFIKAT

  • Sertifikasi Hiperkes Dokter KEMNAKER RI 

PERSYARATAN PESERTA

  • Peserta Harus Berprofesi Dokter atau Sarjana Kedokteran
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Foto (Background Merah)
  • Scan Ijazah 
  • Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
  • CV (Curriculum Vitae)
  • Pakta Integritas (Format dari Garuda)
DOWNLOAD PROPOSAL PELATIHAN HIPERKES DOKTER

*Tata Cara Pendaftaran

Investasi / Biaya Pelatihan Hiperkes Dokter

KategoriBiaya Online Training
PersonalRp. 2.500.000,-

Jadwal Pelatihan Hiperkes Dokter

SkemaJadwal Pelatihan
OnlineSeptember 2022
KotaJadwal PelatihanLokasi
JakartaSeptember 2022Balai Hiperkes, Jakarta

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikat Hiperkes Dokter KEMNAKER RI 
  • SKP dan Lisensi Hiperkes Dokter KEMNAKER RI (Company) 
  • Training Kit (Bag, Notes, Bulpen)
  • Hardcopy Undang-Undang
  • Softcopy Modul Pelatihan
  • Kemeja Safety Eksklusif
  • Lencana dan Pin
  • Souvenir Eksklusif (Tumblr Safety)
  • Kartu Alumni Garuda QHSE Institution (E-Money)

Fasilitas Alumni

  • Ikatan Alumni Garuda QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
  • Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Garuda QHSE Institution

Syarat Online Training

  • Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
  • Memiliki akun email google
  • Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
  • Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
  • Mengikuti pelatihan selama 4 hari full on-cam pada zoom meeting

Durasi

  • Total : 4 Hari Pelatihan

Latar Belakang

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen dasar yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Salah satunya yaitu didunia medis atau pelayanan kesehatan.

Upaya perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan kerja. Pelayanan Kesehatan di tempat kerja dilakukan oleh dokter paramedis perusahaan. Untuk mengetahui tugas dan fungsinya dokter perusahaan wajib mengikuti pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.01/MEN/1976. Di peraturan tersebut, dokter dalam menjalankan tugasnya harus memiliki kebebasan dan profesional untuk memasuki area kerja untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan untuk mengindentifikasi kondisi pasien. 

*Tata Cara Pendaftaran

Manfaat

Manfaat dari Pelatihan Hiperkes Dokter yaitu agar tenaga medis memiliki landasan pemikiran yang lebih terarah dalam mengidentifikasi dan menentukan berbagai permasalahan yang timbul di lingkungan kerja. Selain itu, manfaat langsung yang berdampak terhadap personil tenaga medis dan rumah sakit adalah peningkatan kompetensi dan kualifikasi diri, dimana hal tersebut dapat memberikan nilai jual yang lebih tinggi untuk bersaing dengan dokter dan rumah sakit lainnya. 

Pelatihan Hiperkes untuk Dokter sangat krusial dan telah diatur melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1976 tentang Wajib Latih Hiperkes bagi dokter perusahaan. Dengan begitu, untuk kerja di berbagai perusahaan atau rumah sakit, dokter wajib mengambil pelatihan Hiperkes Dokter. 

Tujuan

Tujuan dilaksanakan sertifikasi Hiperkes Dokter adalah yaitu untuk mempersiapkan dokter yang berkompetensi untuk: 

  • Mampu memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dokter 
  • Mampu memiliki dasar pemikiran untuk mengidentifikasi permasalahan kesehatan 
  • Mampu berkompetensi dengan berbagai dokter lainnya dengan kemampuan yang mumpuni
  • Mampu meningkatkan motivasi, efisiensi, produktifitas dan faktor lainnya dalam sektor kegiatan ekonomi 
  • Memiliki sertifikasi Resmi Dokter Hiperkes yang digunakan sebagai syarat minimal bekerja sebagai dokter di perusahaan 

Instruktur

Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Hiperkes Dokter ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Hiperkes Dokter. 

*Tata Cara Pendaftaran

Kompetensi

  • Peraturan Perundangan K3 dan Hiperkes
  • Manajemen Hiperkes & KK
  • TUPOKSI Tenaga
  • Hygiene Perusahaan dan Ergonomi
  • Pengendalian Potensi Bahaya
  • Psikologi kerja/industri
  • Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
  • Penyakit Akibat Kerja
  • Hazards Fisik & Hazard Kimia
  • Ergonomi
  • Gizi Kerja dan Produktifitas Kerja
  • Promosi Kesehatan Kerja
  • Toksikologi Industri
  • Epidemiologi Hiperkes
  • Alat Pelindung Diri
  • Sanitasi & Pengelolaan
  • Praktek Kunjungan Lapangan (PKL) dan Laporan
  • Evaluasi (Pre-Testu dan Post Test)

Materi

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  • Mendiagnosis penyakit akibat kerja
  • Menerapkanperaturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja
  • Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja
  • Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja
  • Melaksanakan tugas dokter perusahan dalam pelayanan kesehatan kerja
  • Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  • Mendiagnosis penyakit akibat kerja
  • Menerapkan peraturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja
  • Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja
  • Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja
  • Melaksanakan tugas dokter perusahan dalam pelayanan kesehatan kerja
  • Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja

Tata Cara Pendaftaran

  • Mengisi Form Online Pendaftaran Hiperkes Dokter. Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan (Maksimal 30 Peserta/Kelas)
  • Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
  • Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui e-mail [email protected] dan Whatsapp 0811 117 221
  • Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
  • Melakukan Pembayaran di rekening (Bank Syariah Indonesia) 7863605480 a.n Garuda Systrain Interindo PT.
  • Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
  • Untuk Online Class : Paket buku dan training kit akan kami siapkan untuk peserta ambil di kantor PT Garuda Systrain Interindo, Training Kit juga dapat dikirim by Sicepat dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta kategori personal.
  • Untuk Offline Class : Training Kit akan diserahkan di lokasi pelatihan pada hari H Pelatihan
  • Peserta akan kami invite grup pada H-5 kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.