Sertifikasi Operator Limbah (B3 dan Non B3) Sertifikasi BNSP
Training Kit (Goodie Bag, Notes, Bulpen)
Softcopy Materi Pelatihan
Souvenir Eksklusif (Tumblr Safety)
Fasilitas Alumni
Ikatan Alumni Garuda QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Garuda QHSE Institution
Syarat Online Training
Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
Memiliki akun email google
Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
Total : 3 Hari Pelatihan (Jadwal Menyesuaikan)
Latar Belakang
Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Salah satu yang mengganggu adalah, pencemaran limbah dan air, Pencemaran bisa menimbulkan manusia, hewan dan tumbuhan terganggu habitatnya.
Setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sertifikasi Operator Limbah B3 – Program training untuk mengenalkan limbah B3 secara peraturan perundang-undangan, identifikasi bahan B3, penanganan dan penyimpanan bahan B3, teknik pemantauan, tanggap darurat dan analisa resiko bahan B3.
Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Salah satu yang mengganggu adalah, pencemaran limbah dan air, Pencemaran bisa menimbulkan manusia, hewan dan tumbuhan terganggu habitatnya.
Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan omitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat non-B3 industri yang menjadi tanggung jawab kita Bersama. Untuk menciptakan sumber daya yang kompeten, kemampuan teknis yang harus dimiliki mengacu kepada Lampiran mengenai Pengemasan Kompetensi Pelaksanaan Pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limba Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Manfaat dari Pelatihan Operator Limbah ini bagi perusahaan yaitu untuk mengembangkan keterampilan personil dari petugas lingkungan serta melengkapi pekerja dengan kompetensi yang kredibel untuk merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengakomodasikan berbagai perihal di sektor lingkungan.
Hal ini akan menjadi nilai tambah baik kepada personil itu sendiri maupun perusahaan sebagai organisasi yang dapat dipercaya serta menjalani peraturan K3 sesuai dengan arahan yang ada.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Limbah B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:
Peserta memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
Peserta memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3
Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Limbah Non B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:
Mampu memahami peraturan, system dan program pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu menentukan tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari timbulan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu melaksanakan pengolahan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu melakukan identifikasi bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3
Mampu melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap Bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan Sertifikasi ini adalah instruktur Senior dari Garuda – QHSE Institution dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Operator Limbah (B3 dan Non B3).
Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah / Limbah Padat Non-B3
Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non-B3
Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitasi Landfill Sampah / Limbah Padat Non-B3
Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah / Limbah Padat Non-B3
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah / Limbah Padat Non-B3
Mampu melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap Bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Materi
Dasar Dasar Limbah B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah B3
Identifikasi Limbah B3
Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
Perizinan Pengelolaan Limbah B3
Simbol dan Label Limbah B3
Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
Pemanfaatan Limbah B3
Pengolahan Limbah B3
Penimbunan Limbah B3
Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
Strategi tanggap darurat limbah B3
Dasar Dasar Limbah Non B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah Non B3
Identifikasi Limbah Non B3
Karakteristik dan jenis limbah Non B3
Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
Limbah Padat
Limbah Cair
Emisi Udara Limbah Non B3
Pemahaman Konsep 3R (Reuse Reduce Recycle) Sampah
Implementasi Konsep 3R Limbah Non B3
Pengolahan Limbah Non B3
Penimbunan Limbah Non B3
Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah Non B3
Strategi tanggap darurat limbah Non B3
Biodegradability
Tata Cara Pendaftaran
Mengisi Form Online Sertifikasi Operator Limbah (B3 dan Non B3). Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan (Maksimal 30 Peserta/Kelas)
Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui e-mail [email protected] dan Whatsapp 0811 117 221
Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
Melakukan Pembayaran ke rekening PT Garuda Systrain Interindo:
Bank Syariah Indonesia: 7863605480
Mandiri: 133-00-2659503-3.
Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
Untuk Online Class : Paket buku dan training kit akan kami siapkan untuk peserta ambil di kantor PT Garuda Systrain Interindo, Training Kit juga dapat dikirim by Sicepat dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta kategori personal.
Peserta akan kami invite grup pada H-5 kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.