PELATIHAN OPERATOR LIMBAH B3

SERTIFIKAT

  • Sertifikasi Operator Limbah B3 Sertifikasi BNSP
  • Sertifikat dari Garuda QHSE Institution

PERSYARATAN PESERTA

Persyaratan Umum (wajib oleh semua operator)

  • Curriculum Vitae (CV)
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Foto (Background Merah)
  • Scan Ijazah 
  • Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  • D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang
    terkait, atau
  • D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan
    bidang terkait

*Tata Cara Pendaftaran

Investasi / Biaya Pelatihan Operator Limbah

KategoriBiaya Online Training
Operator Limbah B3Rp. 4.500.000,-

Jadwal Pelatihan Operator Limbah

SkemaKategoriJadwal Pelatihan
OnlineOperator Limbah B33 – 4 & 10 Februari 2025

Fasilitas Pelatihan

  • Sertifikasi Operator Limbah (B3 dan Non B3) Sertifikasi BNSP
  • Training Kit (Goodie Bag, Notes, Bulpen)
  • Softcopy Materi Pelatihan
  • Souvenir Eksklusif (Tumblr Safety)

Fasilitas Alumni

  • Ikatan Alumni Garuda QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
  • Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di Garuda QHSE Institution

Syarat Online Training

  • Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
  • Memiliki akun email google
  • Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
  • Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
  • Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting

Durasi

  • Total : 3 Hari Pelatihan (Jadwal Menyesuaikan)

Latar Belakang

Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Salah satu yang mengganggu adalah, pencemaran limbah dan air, Pencemaran bisa menimbulkan manusia, hewan dan tumbuhan terganggu habitatnya. 

Setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3
yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sertifikasi Operator Limbah B3 – Program training untuk mengenalkan limbah B3 secara peraturan perundang-undangan, identifikasi bahan B3, penanganan dan penyimpanan bahan B3, teknik pemantauan, tanggap darurat dan analisa resiko bahan B3.

Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan Melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertiap perusahaan wajib melakukan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Salah satu yang mengganggu adalah, pencemaran limbah dan air, Pencemaran bisa menimbulkan manusia, hewan dan tumbuhan terganggu habitatnya. 

Faktor penting dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan omitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan sampah yang berkelanjutan, khususnya pengelolaan limbah padat non-B3 industri yang menjadi tanggung jawab kita Bersama. Untuk menciptakan sumber daya yang kompeten, kemampuan teknis yang harus dimiliki mengacu kepada Lampiran mengenai Pengemasan Kompetensi Pelaksanaan Pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3 pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Pengadaan Air, pengelolaan sampah dan daur ulang, pembuangan dan pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limba Bidang Pengelolaan Limbah Industri. 

*Tata Cara Pendaftaran

Manfaat

Manfaat dari Pelatihan Operator Limbah ini bagi perusahaan yaitu untuk mengembangkan keterampilan personil dari petugas lingkungan serta melengkapi pekerja dengan kompetensi yang kredibel untuk merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengakomodasikan berbagai perihal di sektor lingkungan. 

Hal ini akan menjadi nilai tambah baik kepada personil itu sendiri maupun perusahaan sebagai organisasi yang dapat dipercaya serta menjalani peraturan K3 sesuai dengan arahan yang ada. 

Tujuan

Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Limbah B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk: 

  • Peserta memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
  • Peserta memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
  • Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3

Tujuan dilaksanakan Sertifikasi Operator Limbah Non B3 yaitu untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk: 

  • Mampu memahami peraturan, system dan program pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3
  • Mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah padat Non-B3
  • Mampu menentukan tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari timbulan Sampah/Limbah padat Non-B3
  • Mampu melaksanakan pengolahan Sampah/Limbah padat Non-B3
  • Mampu melakukan identifikasi bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah padat Non-B3
  • Mampu melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap Bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

Instruktur

Intruktur yang akan memberikan Sertifikasi ini adalah instruktur Senior dari Garuda – QHSE Institution dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Operator Limbah (B3 dan Non B3). 

*Tata Cara Pendaftaran

Kompetensi

  • Melaksanakan Minimasi Limbah B3
  • Melakukan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (Limbah B3)
  • Menyusun Laporan kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
  • Melaksanakan Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah / Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah / Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitasi Landfill Sampah / Limbah Padat Non-B3
  • Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah / Limbah Padat Non-B3
  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah / Limbah Padat Non-B3
  • Mampu melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap Bahaya dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

Materi

  • Dasar Dasar Limbah B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah B3
  • Identifikasi Limbah B3
  • Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
  • Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
  • Perizinan Pengelolaan Limbah B3
  • Simbol dan Label Limbah B3
  • Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
  • Pemanfaatan Limbah B3
  • Pengolahan Limbah B3
  • Penimbunan Limbah B3
  • Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
  • Strategi tanggap darurat limbah B3
  • Dasar Dasar Limbah Non B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah Non B3
  • Identifikasi Limbah Non B3
  • Karakteristik dan jenis limbah Non B3
  • Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
  • Limbah Padat
  • Limbah Cair
  • Emisi Udara Limbah Non B3
  • Pemahaman Konsep 3R (Reuse Reduce Recycle) Sampah
  • Implementasi Konsep 3R Limbah Non B3
  • Pengolahan Limbah Non B3
  • Penimbunan Limbah Non B3
  • Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah Non B3
  • Strategi tanggap darurat limbah Non B3
  • Biodegradability

Tata Cara Pendaftaran

  • Mengisi Form Online Sertifikasi Operator Limbah (B3 dan Non B3). Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan (Maksimal 30 Peserta/Kelas)
  • Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
  • Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui e-mail [email protected] dan Whatsapp 0811 117 221
  • Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
  • Melakukan Pembayaran ke rekening PT Garuda Systrain Interindo:
  • Bank Syariah Indonesia: 7863605480
  • Mandiri: 133-00-2659503-3.
  • Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
  • Untuk Online Class : Paket buku dan training kit akan kami siapkan untuk peserta ambil di kantor PT Garuda Systrain Interindo, Training Kit juga dapat dikirim by Sicepat dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta kategori personal.
  • Peserta akan kami invite grup pada H-5 kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.