PELATIHAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I (TKPK I)
SERTIFIKAT
PERSYARATAN PESERTA
Investasi / Biaya Pelatihan TKPK I
Kategori | Biaya Blended Training |
Personal | Rp. 5.000.000,- |
Jadwal Pelatihan TKPK I
Skema | Jadwal Pelatihan | Lokasi |
Blended | 25 – 30 November 2024 | Pancoran, Jakarta Selatan |
11 – 16 Desember 2024 |
Fasilitas Pelatihan
Fasilitas Alumni
Syarat Online Training
Durasi
Latar Belakang
Tenaga Kerja pada ketinggian merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/ atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin.
Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pekerja yang beroperasi di ketinggian. Mengingat tingginya risiko kecelakaan seperti jatuh yang dapat berakibat fatal, pelatihan ini memberikan pengetahuan penting tentang penggunaan peralatan keselamatan, penilaian risiko, serta teknik bekerja yang benar di ketinggian. Selain memenuhi regulasi keselamatan kerja yang ketat, pelatihan ini juga membantu pekerja untuk lebih percaya diri dan produktif, serta membuka peluang pengembangan karier dalam industri yang memerlukan keterampilan khusus ini.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan praktik manajemen keselamatan pekerja. Dengan begitu, perusahaan juga dapat menghemat budget lebih dikarenakan resiko denda maupun klaim kompensasi yang lebih kecil dan tentunya produktifitas pekerja yang meningkat.
Undang-undang RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengisyaratkan pada BAB V terkait Pelatihan Kerja bagi tenaga kerja yang berada pada bangunan tinggi dan penuh resiko kerja sangat diperlukan. Selain itu, pelatihan ini juga telah diatur dalam permenaker No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian. Dimana pekerja dibagi menjadi dua jenis yaitu TKPK (Tenaga kerja pada ketinggian) dan TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi).
Perusahaan maupun pengusaha harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungan kerja ketinggian sehingga resiko kecelakaan kerja menjadi lebih kecil.
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan training TKPK I ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan TKPK I.