Pelatihan & Sertifikasi
Specialist KEMNAKER RI
DAMKAR A
KEMNAKER RI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Ahli K3 Spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis (Kelas A)
DAMKAR B
KEMNAKER RI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
DAMKAR C
KEMNAKER RI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
DAMKAR D
KEMNAKER RI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
AUDITOR SMK3
KEMNAKER RI
TRAINING AUDITOR SMK3 ini adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan Auditor di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Training Auditor SMK3 merupakan pelatihan untuk mempersiapkan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3
PETUGAS P3K
KEMNAKER RI
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, telah diatur dalam Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera.
AHLI K3 LISTRIK
KEMNAKER RI
Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015.
TEKNISI K3 LISTRIK
KEMNAKER RI
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep -186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus, atau Pengusaha Wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
AHLI K3 KONSTRUKSI MUDA DAN MADYA
Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
OPERATOR FORKLIFT KELAS II
Di bidang industri dan jasa, semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan penggunaan forklift di lokasi manufaktur. Tentunya karen forklift membantu untuk mengangkat dan memindahkan barang dengan mudah dan cepat.
TKBT II
KEMNAKER RI
Sertifikasi dan pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) merupakan program yang dirancang untuk membekali pekerja di tingkat ketinggian dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dalam ruang aman.
TKPK I
KEMNAKER RI
Tenaga Kerja pada ketinggian merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/ atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin.
OPERATOR CRANE KELAS III
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Crane. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Crane, karena Operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
Lebih Lengkap
AHLI K3 LINGKUNGAN KERJA
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
AHLI K3 UMUM (ONLINE CLASS)
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
AHLI K3 UMUM (OFFLINE CLASS)
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.