Pengurusan SKP Ahli K3 Umum – Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
Bukti seseorang menjadi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan adalah dengan mempunyai dokumen SKP atau Surat Keterangan Penunjukkan dari Menteri Ketenagakerjaan
Dokumen SKP AK3U yaitu adalah dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan, yang berlaku selama 3 Tahun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 1992.
Dokumen SKP tidak berlaku lagi apabila personil pindah perusahaan atau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, dan dokumen tersebut melekat pada perusahaan yang dimaksud
Kami dapat membantu kepengurusan perpanjangan atau perubahan serta sertifikat BNSP dengan aman.