Pentingnya Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makan bagi Tenaga Kerja

Pentingnya Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makan bagi Tenaga Kerja
Pentingnya Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makan bagi Tenaga Kerja

Kesehatan pekerja adalah satu hal yang penting diperhatikan oleh Ahli K3 Umum, termasuk gizi kerja dan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja.

Gizi Kerja dan Penyelenggaraan Makan bagi Tenaga Kerja

Dasar Hukum

  1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. PMP No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan dan Penerangan dalam Tempat Kerja.
  3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
  4. SE Dirjen Binwasnaker No. 86 tahun 1989 tentang Perusahaan Ketering Pengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.

Definisi

  1. Gizi adalah kesehatan seseorang yang dihubungkan dengan makanan yang dikonsumsinya sehari-hari.
  2. Gizi Kerja adalah penyediaan dan pemberian masukan zat gizi kepada tenaga kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan selama berada di tempat kerja guna mendapatkan tingkat kebutuhan dan produktivitas kerja setinggi-tingginya.
  3. Penyelenggaraan makanan bagi tenaga kerja adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyusunan anggaran belanja makanan, perencanaan menu, pengadaan atau pembuatan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan bahan makanan, persiapan dan pemasakan makanan, penilaian, pengemasan, distribusi dan penyajian makanan bagi tenaga kerja.

Gizi Kerja

  1. Jenis-jenis Zat Gizi dan Fungsinya
  2. Karbohidrat adalah zat gizi sebagai sumber tenaga utama. Banyak terdapat pada tumbuh-tumbuhan seperti padi-padian, umbi-umbian, gandum, jagung, dll.
  3. Lemak adalah zat gizi yang selain sebagai sumber utama tenaga juga sebagai pelarut vitamin yang diperlukan tubuh. Lemak yang dari tumbuhan disebut lemak nabati dan dari hewan lemak hewani.
  4. Protein adalah zat gizi yang berfungsi sebagai pembangun tubuh dan sumber tenaga. Protein yang berasal dari tumbuhan yaitu protein nabati dan dari hewan yaitu protein hewani. Tersusun dari 22 macam asam amino yang dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
  5. Asam Amino Esensiel yaitu asam amino yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, sehingga harus diperoleh dari makanan sehari-hari.
  6. Asam Amino Non-Esensiel yaitu asam amino yang dapat dibentuk oleh tubuh sesuai dengan kebutuhan.

Mutu protein ditentukan oleh jumlah asam amino esensial yang terkandung di dalamnya dan dikenal 3 macam protein:

  1. Protein Sempurna yang mengandung semua asam amino esensial yang diperlukan oleh tubuh contohnya daging, susu, ikan, telur.
  2. Protein Setengah Sempurna mengandung sebagian saja asam amino esensial yang diperlukan tubuh contohnya kacang-kacangan, biji-bijian.
  3. Protein Tidak Sempurna yang tidak mengandung asam amino esensial, contohnya tumbuh-tumbuhan.
  4. Vitamin adalah suatu zat yang senantiasa diperlukan setiap saat untuk metabolisme tubuh, vitamin dibedakan menjadi 2 golongan yaitu:
  5. Vitamin yang larut dalam air tetapi tidak larut dalam lemak seperti vit. B kompleks dan vit. C.
  6. Vitamin yang tidak larut dalam air tetapi larut dalam lemak seperti vit. A, D, E dan K.
  7. Mineral adalah zat yang dibutuhkan oleh tubuh sebagai zat pengatur dalam tubuh. Diperlukan dalam jumlah yang banyak seperti Ca, P, Mg, Na, K, Cl, S. Diperlukan dalam jumlah sedikit tetapi mutlak harus ada seperti Cu, Co, Mn, Zn dan Y. Diperlukan dalam jumlah sedikit sekali seperti Al, As dan Br.
  8. Air adalah salah satu unsur yang sangat diperlukan oleh tubuh dalam jumlah besar, lebih kurang 60% berat badan manusia adalah air. Oleh karena itu masalah penyadiaan air minum penting pula diperhatikan di samping makanan.
  9. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebutuhan Zat Gizi.
  10. Ukuran Tubuh (tinggi badan dan berat badan) yang mempengaruhi kebutuhan kalori tubuh seseorang.
  11. Usia (tahun).
  12. Jenis Kelamin (laki-laki dan perempuan).
  13. Kondisi tubuh tertentu misalnya baru sembuh dari sakit, baru operasi, sedang hamil dan menyusui.
  14. Iklim dan Kondisi Lingkungan Kerja.
  15. Tingkat Aktivitas.

Penyelenggaraan Makan Bagi Tenaga Kerja

Penyelenggaraan makan di tempat kerja bertujuan untuk meningkatkan keadaan kesehatan dan gizi tenaga kerja, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Yang dimaksud penyelenggaraan makanan adalah semua proses, dimulai dari merencanakan anggaran belanja sampai ke makanan dikonsumsi oleh tenaga kerja.

Penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja dapat diselenggarakan sendiri oleh perusahaan atau dengan cara kerjasama/kontrak dengan perusahaan catering pengelola makanan bagi tenaga kerja. Untuk menyelenggarakan makan tenaga kerja secara umum diperlukan persyaratan minimal yang meliputi:

  1. Mempunyai dapur
  2. Mempunyai tenaga gizi
  3. Mempunyai tenaga pelaksana
  4. Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku

Pemberian makan bagi tenaga kerja memberikan keuntungan baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan, antara lain:

  1. Meningkatkan dan mempertahankan kemampuan kerja
  2. Meningkatkan produktivitas
  3. Meningkatkan derajat kesehatan
  4. Menurunkan absensi
  5. Terciptanya hubungan timbal balik pengusaha dan pekerja maupun antar pekerja
  6. Suasana kerja menyenangkan dan meningkatkan motivasi dan gairah kerja
  7. Mengatasi kelelahan dan persiapan tenaga untuk kerja kembali
  8. Pengawasan relatif lebih mudah

Syarat-Syarat Penyelenggaraan Makanan Bagi Tenaga Kerja

Peraturan perundangan terkait gizi kerja dan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja antara lain:

  1. Peraturan Menteri Perburuan No. 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
  2. Permenaker No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang Perusahaan Catering yang mengelola Makanan bagi Tenaga Kerja.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964, bahwa kantin, ruang makan di tempat kerja dan perusahaan catering pengelola makanan bagi tenaga kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja.

Sesuai Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, diatur mengenai tugas pokok pelayanan kesehatan, yang salah satunya adalah mengenai gizi dan penyelenggaraan makanan di tempat kerja. Syarat penyelenggaraan makanan di tempat kerja sesuai pasal 8 PMP No. 7 tahun 1964:

  1. Dapur, kamar makan dan alat keperluan makan harus selalu bersih dan rapih
  2. Dapur dan kamar makan tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja
  3. Menu makanan yang disediakan harus memenuhi syarat-syarat kesehatan
  4. Pegawai penjamah makanan dan minuman harus bebas penyakit menular dan harus menjaga kebersihan badannya
  5. Majikan harus menyediakan pakaian/schort dan tutup kepala yang bersih bagi pegawai penjamah makanan untuk dipakai waktu melayani makanan.
  6. Pegawai penjamah makanan harus mendapat didikan kebersihan dan kesehatan
  7. Pegawai penjamah makanan sebelum bekerja harus diperiksa kesehatan badannya disertai pemeriksaan rontgen paru-paru
  8. Pemeriksaan kesehatan berkala sekali/tahun
  9. Pegawai penjamah makanan tidak boleh melayani makanan selama menderita suatu penyakit sampai dinyatakan sehat kembali oleh dokter.

Persyaratan tenaga kerja dalam penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja (food handler). Semua pegawai yang mengerjakan dan malayani makanan dan minuman bagi tenaga kerja harus:

  1. Bebas dari penyakit menular (TBC, typhus, cacingan) dan harus selalu menjaga kebersihannya.
  2. Disediakan pakaian dan tutup kepala untuk digunakan sewaktu melayani makanan
  3. Telah mendapat pelatihan tentang kebersihan dan kesehatan khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan makan bagi tenaga kerja
  4. Sebelum bekerja harus diperiksa kesehatan badannya minimal satu tahun sekali disertai dengan pemeriksaan rontgent paru-paru dan dinyatakan dengan surat keterangan dokter
  5. Tidak boleh melayani makanan selama menderita suatu penyakit sampai dinyatakan oleh dokter bahwa ia sudah sehat kembali (khususnya infeksi pada kulit, mata, telinga, hidung, dan tenggorokan)

Selain syarat-syarat tersebut, sebaiknya petugas pengelola makanan bagi tenaga kerja sebaiknya:

  1. Mendapat pelatihan tentang cara penggunaan APAR
  2. Tidak mempunyai kebiasaan buruk yang tidak sehat dalam bekerja, misalnya: berbicara sewaktu menyediakan makanan, bersin/batuk di depan makanan, menggaruk bagian tubuh tertentu, merokok, mabuk, dll.
  3. Tidak menggunakan perhiasan selama mengelola makanan
  4. Disiplin memakai alat pelindung
  5. Segera melapor kepada supervisor apabila yang bersangkutan muntah dan diare di tempat kerja, di rumah atau di tempat lain dan menderita infeksi

Ketentuan Pengadaan Kantin dan Ruang Makan

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 01/Men/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan, menyatakan:

  1. Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh antara 50 sampai 200 orang supaya menyediakan ruang tempat makan di perusahaan yang bersangkutan
  2. Semua perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang supaya menyediakan kantin di perusahaan yang bersangkutan

Ketentuan Dapur dan Ruang Makan

Untuk dapat berjalannya fungsi dapur dengan baik, maka perlu diperhatikan beberapa hal antara lain:

  1. Letak dapur tidak jauh dari ruang makan dan tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja
  2. Fasilitas dapur dan ruang makan cukup memadai
  3. Keadaan/kondisi dapur dan ruang makan mudah dibersihkan, penerangan cukup, ventilasi memadai, tidak menyebarkan panas/bau/uap, lantai tidak licin, ruangan cukup dan bebas dari serangga dan binatang mengerat.
  4. Syarat perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja sesuai SE Dirjen Binawas No. SE. 86/BW/1989 tentang perusahaan catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Depnaker
  • Rekomendasi diberikan berdasarkan persyaratan-persyaratan kesehatan, hygiene dan sanitasi
  • Setiap kantor Depnaker agar melaksanakan pembinaan/penataran kepada perusahaan-perusahaan catering yang beroperasi di daerahnya, khususnya mengenai hygiene, sanitasi dan penganggulangan keracunan makanan.

Sumber: Direktorat Pengawasan Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja. 2017. Kumpulan Modul K3. Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.

Artikel lainnya: Permenaker Tentang K3 Lingkungan