Mengenal Tugas, Tujuan, dan Syarat menjadi Petugas P3K
Peran petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja sangat penting, terutama tempat kerja berisiko tinggi. Pasalnya, kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
Petugas P3K berperan penting dalam mengurangi dan meminimalisir jumlah kecelakaan kerja serta risiko kematian akibat kecelakaan tersebut. Namun, tidak semua petugas P3K bisa memberikan penanganan medis saat terjadi kecelakaan di tempat kerja.
Hanya mereka yang sudah mendapatkan pelatihan P3K secara intensif yang boleh memberikan penanganan tersebut.
Lantas, bagaimana cara untuk menjadi petugas P3K? Apa saja tugas dan tujuan adanya petugas P3K di sebuah instansi? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Tugas Petugas P3K
Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
Peranan petugas P3K ini sangat penting dan dibutuhkan, khususnya di instansi atau industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Setidaknya, ada satu orang petugas P3K di setiap instansi yang memiliki 150 tenaga kerja dengan risiko kecelakaan kerja yang rendah.
Sementara, untuk instansi dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, setidaknya ada satu petugas untuk setiap 100 orang atau kurang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja, adapun tugas utama petugas P3K adalah:
Agar lebih jelas, simak penjelasan mengenai tugas petugas P3K di bawah ini.
1. Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
Peranan petugas P3K sangat dibutuhkan saat terjadi kecelakaan atau ada rekan kerja yang jatuh sakit di tempat kerja. Tindakan P3K yang dilakukan harus disesuaikan dengan kondisi korban.
Misalnya, korban mengalami patah tulang akibat kecelakaan kerja, maka pertolongan pertama yang bisa diberikan petugas sambil menunggu bantuan medis datang adalah menghentikan perdarahan dengan memberikan tekanan pada luka menggunakan perban steril atau kain bersih tanpa memindahkan atau menggerakkan tubuh korban, kecuali dibutuhkan.
2. Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
Fasilitas P3K adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan di tempat kerja. Fasilitas ini harus senantiasa terjaga untuk mempermudah kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan dan menjaga fasilitas P3K ini sudah menjadi tugas petugas P3K.
Adapun fasilitas P3K di sebuah instansi terdiri dari:
3. Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
Setiap kegiatan P3K yang dilakukan harus dicatat dalam buku kegiatan. Tujuannya adalah supaya bisa memberikan data yang valid kepada pihak lain, misalnya rumah sakit rujukan tentang identitas korban, kronologi kejadian, riwayat penyakit yang diderita, hingga tindakan P3K yang telah dilakukan.
Mencatat setiap kegiatan P3K yang dilakukan juga berfungsi sebagai pelaporan kepada pengurus yang ada di instansi tersebut ataupun pihak-pihak terkait lainnya.
4. Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus
Setelah mencatat kegiatan P3K yang dilakukan, petugas P3K harus melaporkannya pada pengurus. Dalam hal ini, pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Tujuan Petugas P3K
Kegiatan pertolongan pertama yang diberikan oleh petugas P3K tentu ada tujuannya. Berikut adalah beberapa tujuan tersebut.
1. Menyelamatkan nyawa korban
Tujuan petugas P3K yang pertama adalah menyelamatkan nyawa korban kecelakaan dari kematian semaksimal mungkin. Untuk mencapai tujuan ini, petugas P3K harus mampu mendeteksi kondisi yang sekiranya dapat membahayakan nyawa korban.
Misalnya, korban mengalami henti napas dan henti jantung, maka petugas P3K harus melakukan resusitasi jantung paru (RJP) agar jantung korban dapat berdetak dan bernapas kembali.
2. Mencegah kondisi korban menjadi lebih parah
Saat terjadi kecelakaan, berbagai kondisi bisa saja terjadi. Misalnya, patah tulang, henti jantung, cedera otot, dan sebagainya.
Untuk mencegah kondisi korban semakin parah, bisa dilakukan tindakan P3K. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan diagnosis dan panduan penanganan yang telah dipelajari petugas P3K di pelatihan.
3. Menunjang penyembuhan
Sebagian korban kecelakaan di tempat kerja mungkin tidak merasakan apapun saat kecelakaan tersebut terjadi, apalagi kalau hanya kecelakaan kecil. Namun, jika diabaikan, lama-kelamaan korban bisa saja merasakan nyeri yang menjalar ke seluruh tubuhnya.
Itulah mengapa pentingnya dilakukan tindakan P3K agar rasa nyeri tersebut bisa diatasi dan tidak menimbulkan risiko infeksi.
4. Mempertahankan imunitas korban
Sesaat setelah terjadi kecelakaan kerja, korban tentu akan merasa syok dan takut. Tanpa disadari, kondisi ini dapat melemahkan sistem imun tubuh korban dan jika dibiarkan dapat menimbulkan dampak yang buruk untuk kesehatan korban.
Namun, dengan pertolongan pertama dari orang lain, korban bisa merasa lebih aman dan nyaman. Perasaan ini akan membuat imunitas tubuh korban meningkat sehingga korban memiliki harapan dan semangat untuk bisa pulih dari kecelakaan.
5. Mencarikan pertolongan lebih lanjut
Tindakan P3K juga bertujuan untuk mencarikan pertolongan lebih lanjut pada korban kecelakaan, seperti bantuan dari tim medis rumah sakit. Sambil menunggu bantuan tersebut, petugas P3K bertugas untuk mengupayakan korban agar dapat bertahan sampai tim medis dari rumah sakit datang.
Syarat menjadi petugas P3K
Menjadi petugas P3K tidaklah mudah karena tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan nyawa orang lain. Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan minimum yang harus dipenuhi bila ingin menjadi petugas P3K.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja, berikut beberapa syarat menjadi petugas P3K:
Sementara untuk mengikuti pelatihan P3K sendiri, setiap instansi yang menyelenggarakan pelatihan punya persyaratan masing-masing. Misalnya, pelatihan P3K Kemnaker RI di Garuda QHSE Institution, persyaratannya adalah: