Jadwal : 20 – 22 November 2020 (Online Class)
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007, dimana menurutΒ Β menurut SKKNI KEP.42/MEN/III/2008, bidang K3 yang bersifat generalis di kualifikasikan sbb:
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. Β BNSP memberikan lisensi kepada LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.
PT. Garuda Systrain Interindo bermaksud menyelenggarakanΒ Training Ahli K3 Umum Muda sertifikasi BNSPΒ untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, dimana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut.
Pendidikan dan Pengalaman:
Persyaratan Dokumen:
Rp. 3.990.000,-/Peserta
(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)
Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini
Operator K3 Migas: 22 – 25 Oktober 2020
Pengawas K3 Migas: 30 Oktober – 1 November 2020
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. Β BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut diatas.
PT. Garuda Systrain Interindo bekerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi, bermaksud menyelenggarakan training K3 Migas tingkat Operator dan Pengawas bersertifikasi BNSP.
Di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Tujuan Training K3 Migas:
Memberikan sertifikasi kompetensi kerja nasional dalam bidang K3 terutama yang terkait dengan Industri Migas. SDM yang berkualitas dan berkompeten ini diperlukan mengingat tingginya potensi kecelakaan dan kebakaran mulai dari proses produksi, pengolahan sampai dengan transportasi dalam Industri Migas.
Persyaratan Operator K3 Migas:
Persyaratan Pengawas K3 Migas:
Persyaratan Dokumen Peserta K3 Migas:
Rp. 3.990.000,-/ Level Operator
Rp. 4.499.000,-/Level Pengawas
(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)
Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini
Jadwal : 16 – 18 Oktober 2020 (Online Class)
Dewasa ini, sertifikat kompetensi bagi setiap profesi di berbagai bidang sangat dibutuhkan di dunia kerja, termasuk salah satunya adalah sertifikat kompetensi bagi seorang trainer. Β Sertifikat kompetensi yang diperoleh menjadi bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Dalam konteks nasional, sertifikat kompetensi tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Tujuan Training:
Target Peserta:
Rp. 4.499.000,-/Peserta
(Diskon 5% Untuk Pendaftaran dan Pelunasan H-10 Kegiatan)
Pendaftaran Hubungi: 0811117221 / 085691118199 atau klik link Daftar Disini
Pada intinya BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menjadi badan penjamin nilai dari kemampuan dan kompetensi SDM Indonesia dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi daya saing nasional. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk atas panduan Peraturan Nomor 23 tahun 2004 yang bertumpu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pendirian BNSP berperan sebagai bagian sistematis dari pengembangan sistem kelembagaan dengan matriks baru untuk pengembangan tenaga kerja dengan basis kompetensi.
Dalam pembangunan tersebut terdapat tiga pilar baku yang wajib dibangun, tiga fondasi tersebur adalah: peningkatan standar kompetensi nasional, pengembangan edukasi dengan basis kompetensi, serta kenaikan sistem kelembagaan sertifikasi kompetensi yang independen.
Dalam menyelenggarakan tanggung jawabnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat menyerahkan pengadaan test kompetensi dan juga menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi kepada Lembaga-lembaga yang berkaitan seperti Lembaga Sertifikasi profesi melalui Lisensi.
Sistem dan kebijakan sertifikasi kompetensi profesi BNSP di Indonesia bertujuan guna meningkatkan dan mengembangkan nilai Sumber Daya Manusia di banyak bidang, misalnya saja seperti mereka yang masih mengikuti pendidikan formal tingkat akhir, mereka yang baru lulus dari pendidikan formal dan kejuruan, mereka yang menjalani pendidikan dalam masyarakat (sommunity education) yang berjumlah cukup besar yang sebagian besar bekerja mandiri atau bekerja di sektor informal, mereka yang bekerja di bidang industri, mereka yang belum memperoleh fasilitas kerja layak, mereka yang sedang mencari pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan lain-lain.
BNSP memiliki tanggung jawab pokok untuk mencapai pengembangan mutu SDM (Sumber Daya Manusia) yang merupakan prioritas nasional yang disusun oleh Negara. BNSP sebagai badan negara memiliki tugas dan fungsi antara lain:
Jika Anda ingin berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi profesi BNSP, yang mesti dipahami terlebih dahulu ialah keterampilan apa yang diperlukan untuk membantu meraih sertifikasi kompetensi berlisensi BNSP.
Yan perlu dipahami bahwa kompetensi yakni penggabungan antara attitude, keterampilan dan pengetahuan diri seseorang. Ketiga bagian tersebut bisa diketahui dari beberapa penilaian di saat Anda dihadapkan dengan suatu pekerjaan, dan semua itu bisa dijadikan timbangan seberapa kompetensi Anda.
Kompetensi sendiri secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kompetensi manajeral dan kompetensi teknik. Kompetensi teknik yaitu keahlian yang ada hubungannya dengan peranan dari job yang digeluti, dan kompetensi manajerial marupakan keahlian yang bersangkutan dalam penataan pegawai dan cara menumbuhkan korelasi bersama keryawan maupun orang lain.
Untuk menerangkan jika Anda mempunyai kompetensi dan mempunyai keahlian yang baik dalam bidang yang Anda tekuni, Anda membutuhkan uji kompetensi yang akan menerangkan hasil apakah Anda sudah kompeten sebagai profesional atau belum.
Kompetensi akan ditegaskan dengan diberikannya sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi BNSP, dengan memiliki sertifikasi kompetensi ini bisa menjelaskan dan meningkatkan kredibilitas Anda. Oleh karena itu bagi Anda yang mau lebih maju di profesi yang Anda tekuni, sangat disarankan untuk dapat menjalani uji kompetensi di Lembaga uji Sertifikasi Profesi yang berlisensi BNSP.
Agar mampu mempunyai sertifikasi kompetensi BNSP ini para tenaga kerja disarankan untuk mengikuti pembahasan materi dan training untuk dapat lulus tes kompetensi. Kami PT Catra Indo Group mengadakan banyak pelatihan-pelatihan dan pembelajaran materi-materi yang dibutuhkan untuk dapat berhasil dalam uji kompetensi dan memperoleh sertifikasi kompetensi profesi berlisensi BNSP.
Pembahasan materi dan training akan dibimbing oleh trainer (asesor) yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya. Sehingga bisa dipastikan peserta yang akan mengikuti uji Kompetensi akan lebih siap menghadapi tes uji kompetensi dan berpeluang besar lulus uji kompetensi.
Di saat akan memasuki dunia industri, seorang calon pekerja disarankan harus memiliki keterampilan yang diakui secara hokum. Akan tetapi, mempunyai kemampuan saja pastinya masih belum cukup. Akan lebih bagus apabila keahlian tersebut dibuktikan dengan bukti actual.
Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Negara kita telah mengeluarkan kebijakan sertifikasi profesi BNSP yang bisa dimanfaatkan bukti bahwa yang berkaitan mempunyai kecakapan dan keahlian di dalam bidangnya.
Dengan penguasaan ilmu materi dan keahlian diri yang diakui oleh negara, pastinya akan memberikan banyak manfaat di dunia kerja,
Berikut ini merupakan manfaat dari sertifikasi profesi BNSP:
Bagi tenaga kerja
Bagi sebuah Perusahaan
Bagi Pemerintah Dan Masyarakat
Kita harus sadar bahwa dunia bisnis di tingkat nasional dan bahkan pada tingkat internasional pada saat ini menuntut untuk adanya SDM yang mempunyai pengetahuan dan keahlian di setiap bidang profesinya. Sudah banyak sekali badan industry yang mengeluarkan ketentuan agar tenaga kerjanya mendapatkan sertifikasikompetensi yang teruji.
Sebagian besar negara bahkan memberi ketentuan bahwa tenaga kerja yang berkeinginan untuk bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi profesi yang terlisensi oleh lembaga Negara yang sah.
Dan berikut alasan kenapa harus memiliki sertifikasi Profesi BNSP:
Secara nasional standar kompetensi kerja yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang merupakan rumusan skill tenaga kerja yang terdiri dari aspek keahlian, sikap kerja, dan pengetahuan yang relevan dengan implementasi beban kerja dan syarat posisi yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apabila tenaga kerja dapat lulus uji kompetensi tersebut dan memenuhi standar kompetensi maka dapat dikatakan orang tersebut telah menguasai:
Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bisa dimanfaatkan pada lembaga-lembaga yang ada seperti lembaga sertifikasi profesi, lembaga pendidikan, perusahaan dan lain sebagainya.