Konsultan SMK3

5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (34 perusahaan telah menggunakan jasa konsultan ini)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Salah satu syarat aktif sertifikasi SMK3:

Pekerja harus memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika Anda sudah memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini: 

  1. Belum memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) dan Lisensi
  2. Masa berlaku SKP dan Lisensi telah habis 
  3. Masih menggunakan sertifikat AK3U dari perusahaan lain 

Maka Anda WAJIB melakukan penerbitan / perpanjangan atau perpindahan SKP dan Lisensi. Anda tidak perlu khawatir, karena Tim GSI siap membantu Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi KEMNAKER RI.

Pernahkah terfikirkan oleh Perusahaan Anda…

  • Besarnya biaya rehabilitasi kecelakaan berat dan penyakit akibat kerja untuk satu orang bisa menghabiskan puluhan juta?
  • Evaluasi system management yang tepat dan terstruktur dapat menghemat waktu serta biaya pengeluaran perusahaan?
  • Kesejahteraan dan jaminan keamanan karyawan akan berdampak pada loyalitas dan produktifitas ke perusahaan?

Jika jawaban anda Ya, Anda berada di website yang tepat. Garuda Systrain Interindo akan membantu perusahaan Anda untuk tumbuh maju. Kami telah membantu 34 perusahaan melalui sertifikasi SMK3.

Kenapa Perusahaan Anda harus mengikuti Sertifikasi SMK3?

  • Kesempatan memenangkan tender. Banyak kontraktor dan supplier baik pemerintah maupun swasta mengutamakan perusahaan yang memiliki sertifikasi SMK3. Hal ini menambah kredibilitas dan kepercayaan perusahaan kepada pihak eksternal.
  • Mencegah kerugian. Sistem yang terstruktur dan terintegrasi membantu perusahaan meminimalisir kecelakaan dalam lingkungan kerja. 
  • Mampu mengukur kinerja K3. Perusahaan mampu mengenali efektifitas, efisiensi dan kekurangan dari tenaga kerja K3. 
  • Meningkatkan produktifitas karyawan. Karyawan akan merasa kesejahteraannya diperhatikan sehingga meningkatkan tingkat produktifitas dalam bekerja.

  1. Memberikan pelatihan SMK3 kepada Tim K3 Perusahaan
  2. Berkolaborasi dengan Tim K3 untuk melakukan revisi pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
  3. Memberikan pelatihan dan bimbingan audit internal
  4. Penerapan Sistem Manajemen K3 pada seluruh lini perusahaan
  5. Pendampingan Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Kemnaker RI sampai dinyatakan lulus

Jenis Sertifikasi SMK3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, terdapat 3 jenis kriteria penilaian Audit SMK3:

  1. Tingkat Awal (64 Kriteria)
  2. Tingkat Transisi (122 Kriteria)
  3. Tingkat Lanjutan (166 Kriteria)

  • Kunjungan Lapangan dan Review Dokumen
  • Gap Analysis dan Pembuatan Laporan Gap Analysis

  • Awareness SMK3 dan Auditor SMK3
  • Pengembangan dan Review Dokumentasi
  • Pendampingan Audit Internal
  • Rapat Tinjauan Manajemen

  • Kesiapan dan Review Dokumen persiapan Audit Eksternal
  • Pendaftaran ke Lembaga Audit
  • Audit Eksternal
  • Perbaikan Temuan
  • Surat Keterangan Tanda Audit

  • Serah Terima Sertifikat

Galeri Pelatihan Sertifikasi SMK3

Perusahaan Yang Tergabung