Konsultan SMK3
5.0 ⭐⭐⭐⭐⭐ (34 perusahaan telah menggunakan jasa konsultan ini)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Salah satu syarat aktif sertifikasi SMK3:
Pekerja harus memiliki sertifikat Ahli K3 Umum atas nama Perusahaan. Jika Anda sudah memiliki sertifikat AK3U namun dengan status seperti dibawah ini:
- Belum memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) dan Lisensi
- Masa berlaku SKP dan Lisensi telah habis
- Masih menggunakan sertifikat AK3U dari perusahaan lain
Maka Anda WAJIB melakukan penerbitan / perpanjangan atau perpindahan SKP dan Lisensi. Anda tidak perlu khawatir, karena Tim GSI siap membantu Pengurusan SKP & Lisensi Ahli K3 Umum Resmi KEMNAKER RI.
Pernahkah terfikirkan oleh Perusahaan Anda…
Jika jawaban anda Ya, Anda berada di website yang tepat. Garuda Systrain Interindo akan membantu perusahaan Anda untuk tumbuh maju. Kami telah membantu 34 perusahaan melalui sertifikasi SMK3.
Kenapa Perusahaan Anda harus mengikuti Sertifikasi SMK3?
Jenis Sertifikasi SMK3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, terdapat 3 jenis kriteria penilaian Audit SMK3:
- Tingkat Awal (64 Kriteria)
- Tingkat Transisi (122 Kriteria)
- Tingkat Lanjutan (166 Kriteria)