PELATIHAN AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER RI
SERTIFIKAT
PERSYARATAN PESERTA
Investasi / Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Kategori | Biaya Online Training | Biaya Offline Training |
Personal | Rp. 4.000.000,- | Rp. 5.500.000,- |
Utusan Perusahaan | Rp. 5.500.000,- | Rp. 7.000.000,- |
Jadwal Pelatihan Ahli K3 Umum
Skema | Jadwal Pelatihan |
Online | 9 – 23 Mei 2022 |
Online | 17 – 31 Mei 2022 |
Online | 30 Mei – 11 Juni 2022 |
Online | 13 – 25 Juni 2022 |
Online | 20 Juni – 2 Juli 2022 |
Online | 4 – 16 Juli 2022 |
Online | 11 – 23 Juli 2022 |
Online | 25 Juli – 6 Agustus 2022 |
Kota | Jadwal Pelatihan | Lokasi |
Jakarta | 17 – 31 Mei 2022 | Hotel Puri Mega |
Yogyakarta | 23 Mei – 4 Juni 2022 | UC Hotel UGM |
Depok | 23 Mei – 4 Juni 2022 | Universitas Indonesia |
Cilegon | 23 Mei – 4 Juni 2022 | Hotel Amaris |
Surabaya | 23 Mei – 4 Juni 2022 | Hotel Amaris |
Pekanbaru | 30 Mei – 11 Juni 2022 | Hotel Tjokro |
Makassar | 30 Mei – 11 Juni 2022 | Hotel Amaris |
Medan | 30 Mei – 11 Juni 2022 | Fave Hotel |
Fasilitas Pelatihan
Fasilitas Alumni
Syarat Online Training
Durasi
Latar Belakang
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat
Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan. Kenapa?
Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat.
Tujuan
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.
Kompetensi
Baca lebih lanjut untuk memahami lebih mendalam mengenai dasar-dasar Ahli K3 Umum.