Yang perlu kamu ketahui dari Forklift
Setelah mengetahui apa saja pesawat angkat dan pesawat angkut sesuai dengan Permenaker No. 08 Tahun 2020, kali ini kita akan membahas Do’s and Don’ts pada Forklift sesuai dengan Permenaker No. 08 Tahun 2020:
No | Do’s | Dont’s |
1. | Landasan Forklift harus: a. Harus dikonstruksi cukup kuat dan rata; b. Harus mempunyai tanda area lintasan; c. Tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam d. Tidak mempunyai tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan. | Setiap orang dilarang menggunakan Forklift dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan/ atau dalam ruangan tertutup. |
2. | Sebelum memuat dan membongkar muatan, rem pada Forklift harus digunakan dan jika di atas tanjakan, roda harus diberi penahan | Tidak menaruh Forklift pada landasan yang memiliki kemiringan, kondisi rem tidak terkunci dan garpu sisi terbawah tidak menempel pada permukaan landasan. |
3. | Jarak bebas sisi lintasan yang di lalui Forklift paling sedikit: a. 60 cm (enam puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar pesawat atau sisi terluar muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah; dan b. 90 cm (sembilan puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar di antara dua pesawat atau sisi terluar di antara muatan yang paling lebar di kedua pesawat jika digunakan lalu lintas 2 (dua) arah | Forklift dilarang digunakan untuk tujuan lain selain mengangkat, mengangkut dan meletakan muatan / barang. |
4. | Operator Forklift dapat diklasifikasikan menjadi: a. Operator Forklift kelas II, yang berpendidikan SMA atau sederajat dapat ditingkatkan menjadi Operator Forklift kelas I dengan persyaratan; berpengalaman sebagai Operator sesuai dengan kelasnya paling sedikit 2 (dua) tahun terus menerus dan lulus uji Operator Forklift sesuai dengan kualifikasinya b. Operator Forklift kelas I |