Jl. A. Yani no.69 – 70, Cempaka Putih, Jakarta 10510, Jakarta, RT.2/RW.7, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510
Kecelakaan
kerja bisa saja terjadi kapan saja, dimana saja dan pada siapa saja ditempat
kerja. Oleh karena itu perlu dipersiapkan pencegahan guna mengurangi akibat
atau kerugian dari kecelakaan kerja tersebut. Salah satu program pencegahan
yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan adalah program Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K).
Pertolongan petama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja menurut Permenaker No.Per.15/MEN/VII/2008 yaitu, Upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Setiap perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyediakan Petugas P3K yang terlatih dan bersertifikat dengan rasio minimal 1 : 100 – 150 pekerja tergantung dari jenis perusahaannya.
Tujuan dan Manfaat :
Pelatihan P3K
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai
pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam
melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Memahami tentang penanganan pertolongan pertama
Meningkatkan kinerja dan keselamatan dalam perusahaan
Menambah wawasan mengenai K3
Mengetahui tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk menangani kecelakaan kerja.
Mengetahui cara menggunakan dan cara kerja penggunaan peralatan P3K pada korban kecelakaan.
Silabus Pelatihan :
Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
Praktek
Persyaratan :
Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat.
Fotocopy Ijazah Terakhir 3 Lembar
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pas photo 4 x 6, 3 x 4, 2 x 3 dengan background warna merah, masing masing 3 lembar setiap ukuran.