Dokumen Sertifikasi K3 yang Wajib Disiapkan per Jenis

Dokumen sertifikasi K3 yang diminta Kemnaker berbeda untuk tiap jenis. Penunjukan Ahli K3 Umum melampirkan 8 dokumen, termasuk surat psikologi dan surat berkelakuan baik dari polisi, sedangkan Lisensi K3 operator melampirkan 6 dokumen. Pengajuan dokumen sertifikasi K3 bisa tertahan jika satu surat kurang atau datanya tidak sama dengan KTP, walaupun pesertanya sudah lulus pelatihan.

Dokumen Sertifikasi K3 untuk Penunjukan Ahli K3 Umum
Penunjukan Ahli K3 Umum diajukan oleh pengurus perusahaan, bukan oleh peserta pelatihan sendiri, dan wajib melampirkan 8 dokumen. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 2/1992), yang statusnya masih berlaku di JDIH Kemnaker.
Pasal 4 ayat (2) peraturan itu berbunyi "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan ..." lalu menyebut daftar berikut. Teks lengkapnya bisa dibaca di JDIH Kemnaker untuk Permenaker 2/1992.
- Daftar riwayat hidup. Tulis riwayat pendidikan dan pekerjaan secara urut, sama dengan yang tercantum di ijazah dan surat pengalaman.
- Surat keterangan pengalaman kerja di bidang K3. Pasal 3 mensyaratkan sarjana berpengalaman minimal 2 tahun, atau sarjana muda dan sederajat minimal 4 tahun.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk tugas Ahli K3.
- Surat berkelakuan baik dari polisi, yang kini dikenal sebagai SKCK.
- Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Sertifikat pendidikan khusus K3, apabila sudah dimiliki.
Persyaratan pendidikan dan pengalaman per jenis pelatihan dibahas lebih rinci di artikel syarat pendidikan pelatihan K3 dan pengalaman kerja.
Dokumen Lisensi K3 Operator dan Ahli K3 Pesawat Angkat
Lisensi K3 operator forklift, crane, dan juru ikat melampirkan 6 dokumen, sedangkan surat penunjukan Ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut melampirkan 7 dokumen. Keduanya diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020) Pasal 159 dan Pasal 160.
Tabel berikut membandingkan lampiran tiga jenis pengajuan yang paling sering diurus HRD.
| Dokumen | Ahli K3 Umum | Lisensi K3 operator | Ahli K3 pesawat angkat |
|---|---|---|---|
| Fotokopi ijazah terakhir | Wajib | Wajib | Wajib |
| Surat pengalaman kerja dari perusahaan | Wajib | Wajib | Wajib |
| Surat sehat dari dokter | Wajib | Wajib | Wajib |
| Fotokopi KTP | Tidak disebut | Wajib | Wajib |
| Sertifikat kompetensi atau pelatihan | Jika sudah ada | Wajib | Wajib |
| Surat psikologi dan SKCK | Wajib | Tidak disebut | Tidak disebut |
| Laporan praktik kerja lapangan | Tidak disebut | Tidak disebut | Untuk 15 jenis alat |
| Pas foto berwarna | Tidak disebut | 3 lembar 2x3 dan 2 lembar 4x6 | 3 lembar 2x3 dan 2 lembar 4x6 |
Operator yang akan mengurus lisensi biasanya menyiapkan berkas ini bersamaan dengan pelatihan operator forklift Kemnaker, supaya sertifikat kompetensi langsung masuk ke lampiran.

Syarat Khusus yang Sering Terlewat
Syarat khusus adalah ketentuan yang hanya berlaku pada kasus tertentu, yaitu sertifikat kompetensi belum terbit, pemohon pindah kerja, pengajuan petugas P3K, dan biaya resmi. Keempatnya tertulis di peraturan, jadi cek sebelum permohonan dikirim agar berkas tidak dikembalikan.
- Sertifikat kompetensi belum terbit. Permenaker 8/2020 Pasal 161 membolehkan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 dari Direktur Jenderal sebagai pengganti.
- Kewenangan terikat perusahaan. Pasal 163 menyatakan surat penunjukan dan Lisensi K3 hanya berlaku selama pemegangnya bekerja di perusahaan pemohon. Pindah kerja berarti berkas baru.
- Petugas P3K. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (Permenakertrans 15/2008) Pasal 3 ayat (2) mensyaratkan bekerja di perusahaan itu, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditunjuk, dan memiliki sertifikat pelatihan P3K. Lisensinya tidak dikenakan biaya.
- Biaya resmi. Lampiran PP 41/2023 menetapkan PNBP penerbitan SKP atau lisensi operator Rp150.000 per dokumen, dan Pasal 4 menetapkan tarif Rp0 untuk usaha mikro dan kecil.
Apakah pekerja bisa mengajukan sendiri? Tidak. Permenaker 2/1992 Pasal 4 ayat (1) dan Permenaker 8/2020 Pasal 159 sama-sama menyebut permohonan diajukan pengurus atau pengusaha.
Cara Memverifikasi Dokumen Sebelum Diajukan
Sebelum permohonan dikirim, Anda atau Ahli K3 perusahaan sebaiknya memeriksa berkas, karena Permenaker 8/2020 Pasal 159 ayat (2) menyebut setiap permohonan melewati pemeriksaan dokumen dan evaluasi oleh tim. Pemeriksaan sederhana berikut mencegah berkas bolak-balik dan mempercepat evaluasi.
- Nama, tempat, dan tanggal lahir sama persis di KTP, ijazah, sertifikat pelatihan, dan surat perusahaan.
- Surat pengalaman kerja memakai kop perusahaan, menyebut jabatan dan lama bekerja, serta ditandatangani pejabat berwenang.
- Surat sehat dan surat psikologi diterbitkan dokter atau psikolog, dengan tanggal yang masih baru.
- Pas foto sesuai ukuran dan jumlah, untuk lisensi operator 3 lembar 2x3 cm dan 2 lembar 4x6 cm.
- Sertifikat pelatihan atau kompetensi sesuai jenis dan kelas alat yang akan dioperasikan.
Simpan salinan digital semua berkas dalam satu folder per pekerja. Lisensi K3 operator berlaku 5 tahun, dan Permenaker 8/2020 Pasal 162 ayat (5) meminta perpanjangan diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlakunya berakhir, jadi folder ini akan dipakai lagi.

Langkah Setelah Dokumen Lengkap
Setelah dokumen lengkap, pengurus mengirim permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, lalu tim memeriksa dan mengevaluasi berkas. Jika lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal menerbitkan surat penunjukan atau Lisensi K3. Alur pengajuan SKP pertama kali dijelaskan di artikel cara mengajukan SKP Ahli K3 pertama kali.
Jika Anda ingin berkas disiapkan dan dicek lebih dulu, perusahaan dapat memakai layanan pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker dari PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution). Calon Ahli K3 dapat memilih pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker atau program sertifikasi K3 Ahli K3 Umum BNSP, sedangkan petugas P3K dapat mengikuti pelatihan petugas P3K Kemnaker.
Kredit gambar. Foto oleh Fatih Yurtman dari Pexels. Foto oleh Mikhail Nilov dari Pexels.
