Jadwal Riksa Uji Crane yang Wajib dan Sanksi Jika Terlambat

Riksa uji crane wajib dilakukan saat crane pertama kali dipakai, lalu berkala paling lambat 2 tahun setelah uji pertama dan setiap 1 tahun sesudahnya. Crane yang terus beroperasi setelah surat keterangannya lewat sering tidak terlihat bermasalah sampai sling putus atau rem gagal menahan beban. Jadwal yang tertib mencegah kegagalan itu sekaligus menghindarkan perusahaan dari penghentian pekerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Bahaya Jika Riksa Uji Crane Melewati Jadwal
Crane yang melewati jadwal riksa uji tetap bisa bergerak normal, tetapi kerusakan pada komponen penahan beban tidak terdeteksi. Tali kawat baja, hook, rem, dan struktur girder menua karena beban berulang. Tanpa pengukuran dan uji beban berkala, retak kecil dan aus berkembang diam-diam sampai komponen gagal saat mengangkat.
Riksa uji berkala tidak hanya melihat fisik crane. Pasal 176 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020) mewajibkan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual, pengukuran dimensi, pengujian tidak merusak pada komponen yang menerima beban, uji fungsi, dan uji beban dinamis bertahap hingga 100% beban kerja aman. Gambaran jenis alat lain yang wajib diuji ada di artikel pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut.
Uji beban statis menjadi titik paling kritis. Untuk crane umum, beban uji paling sedikit 110% beban kerja aman. Keran angkat yang memakai girder atau tidak memiliki tabel beban diuji paling sedikit 125%. Crane yang lama tidak diuji tidak pernah dibuktikan masih sanggup menahan beban di atas kapasitas normalnya, padahal kondisi itu bisa terjadi saat angkatan miring atau beban berayun.
Tanda Peringatan Crane Perlu Segera Diuji
Tanda paling jelas adalah surat keterangan memenuhi syarat K3 yang sudah lewat masa berlakunya atau stiker K3 yang hilang dari badan crane. Tanda teknis lain muncul di tali kawat baja, rantai, dan bunyi mesin. Operator dan teknisi biasanya melihatnya lebih dulu dalam pemeriksaan harian sebelum crane dipakai.
Permenaker 8/2020 memberi batas yang bisa dicek di lapangan. Pasal 131 melarang sling tali kawat baja dipakai jika diameternya berkurang lebih dari 5% dari ukuran semula, atau jika tertekuk, kusut, berjumbai, dan terkelupas. Untuk keran angkat dengan landasan berpindah, sling tali kawat baja berkonstruksi 6 x 19 atau lebih juga tidak boleh dipakai bila ada 5 kawat putus atau lebih dalam 1 strand, atau 10 kawat putus atau lebih yang tersebar di beberapa strand.
- Stiker memenuhi syarat K3 tidak ada atau tanggalnya sudah lewat.
- Tali kawat baja berjumbai, kusut, atau diameternya mengecil.
- Rem atau limit switch terlambat bekerja saat diuji tanpa beban.
- Crane baru dipindahkan, dimodifikasi, atau mengalami benturan.
Jika salah satu tanda ini muncul, hentikan pemakaian dan jadwalkan pemeriksaan sebelum crane dipakai lagi.
Pencegahan dengan Jadwal Riksa Uji yang Tertib
Pencegahan paling efektif adalah mencatat tanggal uji pertama setiap crane, lalu menghitung jatuh tempo berkala berikutnya. Permenaker 8/2020 Pasal 174 membagi riksa uji menjadi uji pertama, berkala, khusus, dan ulang. Setiap jenis punya pemicu yang berbeda, jadi jadwalnya perlu dipantau per unit.
Bunyi Pasal 176 ayat (1) adalah "Pemeriksaan dan pengujian berkala ... untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali." Alat bantu angkat seperti sling dan shackle diuji paling lambat 1 tahun sekali menurut ayat (2).
Berikut ringkasan pemicu tiap jenis riksa uji crane.
| Jenis riksa uji | Kapan dilakukan | Dasar |
|---|---|---|
| Pertama | Crane baru dipasang, diimpor, disewakan, atau selesai dimodifikasi | Pasal 175 Permenaker 8/2020 |
| Berkala | Paling lambat 2 tahun setelah uji pertama, lalu tiap 1 tahun | Pasal 176 Permenaker 8/2020 |
| Khusus | Setelah kecelakaan kerja, kerusakan berat, atau crane dipindahkan | Pasal 42 Permenaker 11/2026 |
| Ulang | Ada keraguan atas hasil pengujian sebelumnya | Pasal 43 Permenaker 11/2026 |

Siapkan juga berkas teknis sebelum penguji datang. Daftarnya ada di panduan dokumen riksa uji yang disiapkan sebelum alat diperiksa.
Dasar Hukum dan Sanksi Jika Riksa Uji Terlambat
Crane yang tidak diuji melanggar Permenaker 8/2020, dan Pasal 186 aturan itu merujuk sanksinya ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sejak 3 Juli 2026, tata cara pengujian juga mengikuti Permenaker 11/2026, termasuk tindakan pelarangan atau penghentian pekerjaan bagi alat yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker 11/2026), pengujian dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dan bisa juga oleh penguji K3 pada unit pelaksana teknis pusat bidang K3. Aturan ini mencabut Pasal 173 ayat (3) Permenaker 8/2020 tentang pelaksana pengujian, sedangkan pasal jadwal berkala tidak ikut dicabut.
Jika hasil uji tidak memenuhi syarat, Pasal 45 ayat (4) Permenaker 11/2026 mengatur pelarangan atau penghentian proses pekerjaan sampai perusahaan memenuhi syarat. Crane tidak boleh dipakai sampai surat keterangan memenuhi syarat K3 terbit. Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Kerugian terbesar justru operasi yang berhenti.
Aksi Hari Ini untuk Pemilik dan Pengguna Crane
Langkah paling penting hari ini adalah mencocokkan tanggal di setiap surat keterangan memenuhi syarat K3 crane dan alat bantu angkat Anda dengan jadwal berkala di atas. Tandai unit yang jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan, lalu hentikan pemakaian unit yang suratnya sudah lewat sampai pengujian selesai.
Pastikan operatornya memegang lisensi yang masih berlaku, karena perpanjangan SIO operator crane juga sering terlambat. Kompetensi operator bisa ditingkatkan lewat pelatihan operator overhead crane Kemnaker. Untuk penjadwalan pemeriksaan, hubungi tim riksa uji pesawat angkat dan pesawat angkut GSI.
Kredit gambar. Foto oleh Cemrecan Yurtman dari Pexels.
