Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Kebakaran

Kebakaran Pabrik Pekan Ini dan Kewajiban Pengurus Mencegahnya

Claudia B
Claudia B
07 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Petugas pemadam berpakaian pelindung lengkap dan tabung napas berlatih memakai selang air di area fasilitas industri

Kebakaran pabrik terjadi dua kali dalam sepekan. Menurut Kompas.com pada 6 November 2026, api melanda pabrik kipas angin di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tiga hari sebelumnya, menara pendingin PT OKI Pulp & Paper Mills juga terbakar. Pengurus pabrik wajib mencegahnya menurut Kepmenaker 186/1999. Anda bisa memeriksa enam kewajiban, tanda peringatan, dan langkah hari ini di bawah.

Petugas pemadam berpakaian pelindung lengkap dan tabung napas berlatih memakai selang air di area fasilitas industri

Mekanisme Bahaya Kebakaran Pabrik dari Dua Kejadian Pekan Ini

Kebakaran pabrik berbahaya karena api bisa meluas sebelum bantuan tiba, termasuk saat mesin sedang berhenti. Dua kejadian pekan ini belum punya penyebab resmi, jadi yang perlu diperiksa adalah kesiapan pabrik saat api muncul.

Kompas.com melaporkan kebakaran pada Jumat (6/11/2026) siang di pabrik produk kipas angin PT Desen Nusantara Anugerah, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengonfirmasi bahwa hingga pukul 12.45 WIB petugas pemadam masih berada di lokasi. Penyebab dan kronologi lengkap belum diketahui saat berita itu tayang.

Kejadian kedua terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Pasardana yang mengutip keterbukaan informasi BEI, sebagian unit menara pendingin di pabrik PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar selama sekitar dua jam. Tim pemadam kebakaran internal bersama karyawan mengendalikan api sekitar pukul 22.00 WIB tanpa korban jiwa maupun luka. Saat itu fasilitas sedang berhenti sementara untuk perawatan, dan penyebabnya masih ditelusuri.

Direktur perusahaan, Arman Dwiartono, menyatakan, "Peristiwa tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kondisi Perseroan." Api yang dikendalikan tim internal bersama karyawan dalam sekitar dua jam menunjukkan nilai kesiapan di lokasi. Pabrik yang sedang berhenti pun tetap perlu siap, karena kewajiban pencegahan tidak libur saat mesin mati.

Tanda Peringatan Pabrik Belum Siap Menghadapi Api

Pabrik belum siap menghadapi api bila kewajiban pencegahan yang ditetapkan pemerintah belum punya bukti tertulis. Lima tanda berikut bisa Anda periksa sendiri, karena masing-masing mengacu pada kewajiban pengurus di Kepmenaker 186 Tahun 1999.

  • Tidak ada surat penetapan unit penanggulangan kebakaran, baik petugas peran kebakaran maupun regu.
  • Alarm, detektor, dan alat pemadam tidak punya jadwal pemeriksaan dan catatan hasilnya.
  • Jalur evakuasi tertutup tumpukan barang atau pintu keluar terkunci saat jam kerja.
  • Tidak ada catatan latihan atau gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
  • Pabrik dengan lebih dari 50 pekerja belum punya buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran.

Satu tanda saja sudah cukup untuk menjadwalkan pemeriksaan internal. Tanpa catatan tertulis, pabrik sulit membuktikan bahwa latihan, pemeriksaan sarana, dan penetapan petugas benar-benar pernah dilakukan. Pengawas ketenagakerjaan berwenang memeriksa ketaatan aturan ini menurut Pasal 15 Kepmenaker tersebut.

Enam Kewajiban Pengurus Pabrik Menurut Kepmenaker 186 Tahun 1999

Pengurus pabrik wajib melakukan enam hal untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Dasarnya adalah Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Kepmenaker 186/1999), yang ditetapkan 29 September 1999.

Diagram alur kesiapan kebakaran pabrik dalam lima langkah dari pemetaan risiko sampai buku rencana darurat

Pasal 2 ayat (1) menyatakan, "Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran...". Aturan ini bersumber dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memasukkan pencegahan, pengurangan, dan pemadaman kebakaran sebagai syarat keselamatan kerja pada Pasal 3 ayat (1) huruf b. Teks lengkap Kepmenaker tersedia di situs resmi Kemnaker. Berikut enam kewajiban pada Pasal 2 ayat (2) beserta bukti yang bisa Anda siapkan.

Kewajiban pengurusIsi menurut Pasal 2 ayat 2Bukti yang bisa disiapkan
Pengendalian energiMengendalikan setiap bentuk energiProsedur kerja panas dan listrik
Sarana proteksiMenyediakan sarana deteksi, alarm, pemadam, dan evakuasiJadwal dan catatan pemeriksaan sarana
Pengendalian asapMengendalikan penyebaran asap, panas, dan gasDenah kompartemen dan sistem ventilasi
Unit penanggulanganMembentuk unit penanggulangan kebakaranSurat penetapan petugas, regu, dan koordinator
Latihan berkalaMenyelenggarakan latihan dan gladi secara berkalaDaftar hadir dan laporan gladi
Buku rencana daruratMemiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaranDokumen buku rencana yang disahkan pengurus

Buku rencana wajib dimiliki tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 orang, atau yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat. Isinya mencakup sumber potensi bahaya, cara pemeliharaan sarana proteksi, prosedur kerja yang berkaitan dengan pencegahan, dan prosedur menghadapi keadaan darurat. Pasal 2 ayat (3) menyerahkan pelaksanaan pengendalian energi, sarana deteksi, alarm, pemadam, evakuasi, dan pengendalian asap kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Klasifikasi Risiko Pabrik dan Kapan Regu Penanggulangan Wajib

Jumlah dan susunan unit penanggulangan kebakaran bergantung pada tingkat risiko pabrik dan jumlah pekerjanya. Pasal 4 membagi risiko menjadi ringan, sedang 1, sedang 2, sedang 3, dan berat, sedangkan Lampiran I menempatkan jenis pabrik pada tiap tingkat.

Contoh di Lampiran I menunjukkan rentangnya. Pabrik elektronika masuk sedang 1. Pabrik tekstil, bengkel mesin, dan pengolahan logam masuk sedang 2. Pabrik barang plastik, pabrik ban, dan pergudangan masuk sedang 3. Pabrik cat dan pabrik kimia dengan kemudahan terbakar tinggi masuk risiko berat.

Diagram perbandingan kapan pabrik wajib dan belum wajib membentuk regu penanggulangan kebakaran

Pasal 6 ayat (2) mewajibkan regu penanggulangan kebakaran dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran di tempat kerja risiko ringan dan sedang 1 yang mempekerjakan 300 pekerja atau lebih. Pabrik sedang 2, sedang 3, dan berat wajib membentuknya berapa pun jumlah pekerjanya. Petugas peran kebakaran tetap wajib minimal 2 orang untuk setiap 25 pekerja, seperti dibahas di artikel petugas peran kebakaran dan jumlah minimalnya di tempat kerja.

Lampiran I tidak menyebut semua jenis pabrik. Pasal 4 ayat (3) menyerahkan penetapan jenis yang belum tercantum kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, jadi pabrik di luar daftar sebaiknya meminta penilaian ahli.

Aksi Hari Ini untuk Pabrik Anda

Pabrik Anda bisa menutup celah kewajiban dengan lima langkah berurutan sebelum pemeriksaan atau kejadian berikutnya. Mulai dari pemetaan risiko menurut Lampiran I, penetapan petugas, pemeriksaan sarana, gladi, sampai buku rencana dan pelatihan. Semuanya bisa dimulai minggu ini tanpa menunggu anggaran besar.

  1. Cocokkan jenis pabrik dengan Lampiran I untuk mengetahui tingkat risikonya.
  2. Hitung jumlah pekerja, lalu tetapkan petugas peran kebakaran dan regu sesuai Pasal 6.
  3. Periksa alarm, detektor, alat pemadam, dan jalur evakuasi, lalu catat hasilnya. Pelajari jenis sarananya di artikel sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, dan jadwalkan layanan riksa uji K3 kebakaran untuk instalasinya.
  4. Jadwalkan gladi penanggulangan kebakaran dan simpan daftar hadirnya.
  5. Susun buku rencana penanggulangan keadaan darurat bila pekerja Anda lebih dari 50 orang, lalu kirim pimpinan tanggap darurat mengikuti pelatihan K3 Kebakaran Kelas A.

PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyediakan pelatihan K3 kebakaran dan layanan riksa uji K3 kebakaran untuk melengkapi langkah tersebut. Jadwal dan biaya tersedia di halaman program.

Kredit gambar. Foto oleh luigi alvarez dari Pexels.

#K3