Halo Garuda Crew, mungkin dari Garuda Crew masih ada yang bingung apakah K3 Ahli Kebakaran atau K3 Damkar mempunyai kelas – kelasnya? dan apakah ada perbedaan antara kelas yang satu dengan lainnya? untuk menjawab pertanyaan tersebut sudah kami rangkum perbedaan dari masing – masing kelas. Berikut penjelasannya:
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggung Jawab Teknis Kelas A
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B
Regu Penanggulangan Kebakaran Kelas C
Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Pengertian
Segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran
Unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran
Satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran
Petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber bahaya dan melaksanakan upaya penanggulangan kebakaran di unit kerjanya
Tingkat Resiko Bahaya Kebakaran
a. Sedang II, Sedang III dan Berat b. Ringan dan Sedang I
a. Ringan dan Sedang I b. Sedang II dan Sedang III
Sedang II, Sedang III dan berat
Kebutuhan
a. Minimal 1 orang untuk tingkat resiko bahaya kebakaran b. Tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I dengan pekerja ≥ 300 orang
a. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang b. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
1 Regu Minimal 3 orang Untuk tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat atau tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I dengan pekerja ≥ 300 orang
Sekurang – kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang