Riksa Uji Bejana Tekan dan Kompresor Udara, Syarat dan Alurnya

Riksa uji bejana tekan adalah pemeriksaan dan pengujian K3 untuk memastikan bejana bertekanan, termasuk tabung udara kompresor, aman dipakai sesuai Permenaker 37 Tahun 2016. Kewajiban ini berlaku sejak bejana dirancang, dibuat, dipasang, sampai dipakai rutin. Sejak Juli 2026, tata cara pengujian dan penerbitan surat keterangannya juga mengikuti Permenaker 11 Tahun 2026.
Jenis Bejana Tekan yang Wajib Riksa Uji
Bejana yang wajib riksa uji adalah bejana bertekanan lebih dari 1 kg/cm² dengan volume lebih dari 2,25 liter, sesuai Pasal 5 ayat (2) Permenaker 37/2016. Tabung udara (air receiver) kompresor masuk kelompok ini karena menampung udara bertekanan, sehingga sering ikut terdaftar sebagai objek riksa uji di pabrik dan bengkel.
Definisinya tertulis di Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun (Permenaker 37/2016). Bunyinya, "Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku." Peta jenisnya menurut Pasal 5 ayat (1) ada di tabel berikut.
| Jenis bejana tekan | Contoh di lapangan |
|---|---|
| Bejana penyimpanan gas dan campuran gas | Tabung oksigen, nitrogen, asetilen, LPG |
| Bejana penyimpanan bahan bakar gas kendaraan | Tabung CNG atau LGV di kendaraan |
| Bejana transport | Tangki truk dan isotank gas |
| Bejana proses | Air receiver kompresor, heat exchanger, autoklaf, separator, reaktor bertekanan |
| Pesawat pendingin | Unit refrigerasi industri dan cold storage |
Tangki timbun untuk cairan mudah terbakar atau berbahaya diatur di peraturan yang sama, tetapi dengan syarat dan jadwal pemeriksaan tersendiri.
Syarat K3 Bejana Tekan dan Kompresor yang Diperiksa
Syarat K3 utama bejana tekan dan kompresor adalah alat pengaman yang berfungsi, petunjuk tekanan yang terbaca, dan konstruksi yang lolos percobaan padat. Pemeriksa akan mencocokkan kondisi fisik bejana dengan dokumen teknisnya, lalu menguji apakah bejana masih mampu menahan tekanan kerja yang diperbolehkan.

Beberapa angka yang paling sering diperiksa di lapangan.
- Petunjuk tekanan. Pasal 22 mewajibkan bejana tekan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana, dan pesawat pendingin memiliki petunjuk tekanan yang mampu menunjukkan paling sedikit 1,5 kali tekanan desain, dipasang di tempat yang mudah dilihat.
- Tingkap pengaman. Pasal 16 mewajibkan tingkap pengaman atau alat sejenis pada bejana yang bisa melebihi tekanan yang diperbolehkan. Tingkap harus bekerja saat tekanan melampaui tekanan kerja.
- Percobaan padat (hydrostatic test). Tekanan ujinya 1,5 kali tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain. Selama uji, bejana tidak boleh berkeringat, bocor, atau berubah bentuk menetap hingga isinya bertambah lebih dari 0,2% dari isi semula.
- Bejana kecil. Bejana bervolume sampai 60 liter wajib ditimbang saat pemeriksaan berkala, dengan selisih berat maksimal 5% dari berat semula.
Pada kompresor, temuan yang umum adalah manometer rusak, katup pengaman macet karena jarang dites, dan dinding tabung menipis akibat air kondensat yang tidak pernah dibuang.
Jenis Pemeriksaan dan Jangka Waktu Riksa Uji
Riksa uji bejana tekan terdiri dari empat jenis, yaitu pemeriksaan dan pengujian pertama, berkala, khusus, dan ulang, sesuai Pasal 70 Permenaker 37/2016. Jenis yang dipakai bergantung pada kondisi bejana, apakah baru dipasang, sudah rutin beroperasi, baru mengalami kecelakaan, atau hasil uji sebelumnya meragukan.
| Jenis riksa uji | Kapan dilakukan | Isi utama |
|---|---|---|
| Pertama | Perencanaan, pembuatan, sebelum dipakai, pemasangan atau modifikasi | Dokumen teknis, ukuran, uji tidak merusak, percobaan padat |
| Berkala | Periodik setelah pengujian pertama | Bagian luar dan dalam, ukuran, uji tidak merusak |
| Khusus | Setelah kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan | Mengikuti peraturan yang berlaku |
| Ulang | Hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan | Pemeriksaan tanpa percobaan padat |
Jangka waktu berkala mengikuti jenis bejana. Untuk tangki timbun, Pasal 75 ayat (8) menetapkan pemeriksaan paling lambat 2 tahun dan pengujian paling lambat 5 tahun. Untuk botol gas, Tabel 2 Lampiran mencantumkan jangka pengujian paling lama per jenis gas, misalnya 5 tahun untuk hidrogen dan 2 tahun untuk sulfur dioksida. Untuk bejana proses seperti tabung udara kompresor, gunakan batas masa berlaku di surat keterangan hasil pengujian terakhir sebagai patokan jadwal berikutnya. Jika hasil pemeriksaan berkala tidak memenuhi syarat, percobaan padat wajib dilakukan.
Permenaker 11/2026 Pasal 42 memperluas pengujian khusus. Selain setelah kecelakaan kerja, pengujian khusus juga dilakukan saat bejana dipindahkan, mengalami kerusakan berat atau perubahan proses, atau sudah dipakai tetapi belum pernah diuji. Pengujian ulang kini dilakukan berdasarkan keraguan pimpinan unit pengawasan dan hasil gelar kasus, dan tidak bisa dilakukan setelah surat keterangan terbit.
Siapa yang Berwenang Melakukan Riksa Uji Sejak 2026
Sejak 3 Juli 2026, pengujian penerapan norma K3 pada bejana tekan mengikuti Permenaker 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Aturan ini mencabut Pasal 1 angka 9, Pasal 7 ayat (5), Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 86 Permenaker 37/2016 yang sebelumnya mengatur pelaksana pemeriksaan.
Menurut Permenaker 11/2026, pengujian dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dan bisa juga oleh penguji K3 pada unit pelaksana teknis pusat bidang K3. Prosesnya paling lama 30 hari kerja sampai laporan hasil uji dan surat keterangan terbit, lalu dokumennya disampaikan ke pengusaha paling lama 7 hari kerja.
Hasilnya berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau tidak memenuhi syarat K3. Pasal 45 ayat (8) menyatakan surat keterangan memenuhi syarat "berlaku secara nasional sampai batas waktu masa berlaku kecuali terjadi kecelakaan kerja, kerusakan berat atau perubahan objek K3." Jika hasilnya tidak memenuhi syarat, Pengawas melakukan pelarangan atau penghentian proses pekerjaan sampai perbaikan selesai. Surat keterangan yang terbit sebelum aturan baru tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Alur Riksa Uji Bejana Tekan dari Dokumen sampai Surat Keterangan
Alur riksa uji bejana tekan dimulai dari pendataan bejana dan dokumen teknis, lalu pemeriksaan visual, pengetesan, dan penyusunan laporan hasil uji. Pasal 39 ayat (4) Permenaker 11/2026 menetapkan tahapan ini untuk semua objek K3, sehingga kesiapan dokumen perusahaan sangat menentukan kecepatan proses.

- Data semua bejana. Catat nomor seri, tekanan desain, volume, dan tanggal uji terakhir, termasuk tabung udara setiap kompresor.
- Siapkan dokumen teknis. Gambar konstruksi, sertifikat bahan, dan manufacturing data record. Daftar lengkapnya ada di artikel dokumen riksa uji yang disiapkan sebelum alat diperiksa.
- Pemeriksaan visual. Bagian luar dan dalam bejana, alat pengaman, dan petunjuk tekanan diperiksa langsung.
- Pengetesan dan pengukuran. Uji tidak merusak (NDT) seperti pengukuran tebal dinding dengan ultrasonik (UT), uji penetran (PT), atau uji partikel magnet (MT) pada sambungan las, lalu percobaan padat bila dipersyaratkan. Pada tabung kompresor, titik yang paling diperhatikan adalah dasar tabung tempat air kondensat mengendap.
- Laporan dan surat keterangan. Laporan hasil uji menjadi dasar surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3.
Perbedaan istilah pemeriksaan, pengujian, dan inspeksi internal dijelaskan lebih rinci di artikel perbedaan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian dalam sistem K3.
Menyiapkan Riksa Uji Bejana Tekan Bersama GSI
Riksa uji bejana tekan dan kompresor udara adalah kewajiban berulang yang mengikuti masa berlaku surat keterangan. Jika Anda mendata semua bejana, merawat alat pengaman, dan menyimpan dokumen teknis dengan rapi, pengujian berjalan lebih cepat dan risiko pelarangan atau penghentian operasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan bisa ditekan.
GSI membantu perusahaan menyiapkan dan menjalankan riksa uji pesawat uap dan bejana tekan (PUBT), mulai pendataan objek sampai pendampingan saat pengujian. Untuk objek lain seperti pesawat angkat, instalasi listrik, dan proteksi kebakaran, lihat daftar lengkap layanan riksa uji K3 GSI. Panduan sejenis untuk objek lain tersedia di artikel pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut serta kewajiban riksa uji lift gedung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua kompresor wajib riksa uji?
Kompresor yang memiliki tabung udara bertekanan lebih dari 1 kg/cm² dan bervolume lebih dari 2,25 liter memenuhi batas bejana tekanan di Pasal 5 ayat (2) Permenaker 37/2016. Kompresor industri dengan air receiver hampir selalu masuk batas ini. Anda bisa memastikannya dari data pelat nama tabung.
Berapa tekanan uji pada percobaan padat bejana tekan?
Tekanan uji percobaan padat adalah 1,5 kali tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain, kecuali Lampiran Permenaker 37/2016 menetapkan angka lain untuk jenis gas tertentu. Bejana dinyatakan lolos jika tidak berkeringat, tidak bocor, dan perubahan bentuk menetapnya tidak melebihi 0,2%.
Apa yang terjadi jika bejana tekan tidak lolos riksa uji?
Pengawas Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 dan melakukan pelarangan atau penghentian proses pekerjaan. Bejana baru boleh dipakai lagi setelah diperbaiki dan terbit surat keterangan memenuhi syarat K3.
Apa sanksi jika bejana tekan tidak pernah diriksa uji?
Pasal 87 Permenaker 37/2016 merujuk sanksi ke Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Dampak terbesarnya justru pelarangan pemakaian bejana yang bisa menghentikan produksi.
Kredit gambar. Foto oleh Mazhar Ulazhar dari Pexels. Foto oleh Yasir Kayaalp dari Pexels.
