Sertifikasi K3 Lingkungan Kerja dan Hiperkes, Syarat per Jenjang

Sertifikasi K3 lingkungan kerja adalah jalur resmi agar seseorang berwenang mengukur dan mengendalikan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi di tempat kerja. Permohonan lisensi bisa tertahan bukan karena ujian, melainkan karena berkas tidak lengkap atau pengalaman kerja tidak memenuhi jenjang. Cek syarat per jenjang, berkas yang diminta, dan posisi hiperkes berikut sebelum perusahaan Anda mengajukan permohonan.
Syarat Sertifikasi K3 Lingkungan Kerja per Jenjang
Syarat sertifikasi K3 lingkungan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Permenaker 5/2018). Ada tiga jenjang personil, yaitu Ahli K3 Muda, Ahli K3 Madya, dan Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja, dengan pendidikan minimal Diploma 3 untuk semuanya.
Pasal 47 sampai 49 Permenaker 5/2018 membedakan jenjang dari lama pengalaman kerjanya.
| Jenjang | Pendidikan minimal | Pengalaman minimal |
|---|---|---|
| Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja | Diploma 3 | 1 tahun membantu pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja |
| Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja | Diploma 3 | 3 tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja |
| Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja | Diploma 3 | 5 tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja |
Selain pendidikan dan pengalaman, setiap jenjang wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya dan berbadan sehat berdasarkan surat keterangan dokter. Artinya, lulusan baru tanpa pengalaman pengukuran belum bisa langsung mengajukan lisensi Ahli K3 Muda, walaupun sudah mengikuti pelatihan.
Pasal 45 ayat (5) menegaskan bahwa "Kewenangan personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan lisensi K3 dan surat keputusan penunjukan." Sertifikat pelatihan saja belum cukup untuk menandatangani hasil pengukuran.
Berkas Permohonan Lisensi dan Syarat Khususnya
Berkas permohonan lisensi Ahli K3 Lingkungan Kerja diajukan secara tertulis oleh pengusaha atau pengurus kepada Direktur Jenderal, bukan oleh perorangan. Berkas ini membuktikan pendidikan, pengalaman, kesehatan, dan kompetensi calon personil. Semua lampiran perlu lengkap sebelum tim memeriksa dokumen. Pasal 50 ayat (1) Permenaker 5/2018 meminta enam lampiran berikut.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Surat keterangan pengalaman kerja yang diterbitkan perusahaan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Fotokopi kartu tanda penduduk.
- Fotokopi sertifikat kompetensi Ahli Higiene Industri sesuai jenjang, misalnya Ahli Muda Higiene Industri (HIMU) untuk lisensi Ahli K3 Muda. Persiapan uji kompetensinya bisa lewat pelatihan Higiene Industri Muda BNSP.
- Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Ada dua syarat khusus yang perlu Anda perhatikan. Pertama, Pasal 53 membolehkan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 dari Direktur Jenderal sebagai pengganti bila sertifikat kompetensi belum ada. Pembinaan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja berlangsung paling sedikit 40 jam pelajaran, masing-masing 45 menit, sesuai lampiran peraturan yang sama. Kedua, Pasal 52 mengikat lisensi pada perusahaan pemohon, sehingga pindah kerja berarti perlu pengajuan ulang oleh perusahaan baru.

Posisi Hiperkes dan Cara Memverifikasi Lisensi
Hiperkes atau higiene perusahaan dan kesehatan kerja adalah bidang yang menggabungkan pengendalian lingkungan kerja dengan pelayanan kesehatan pekerja. Ahli K3 Lingkungan Kerja menangani pengukuran faktor bahaya, sedangkan dokter dan paramedis perusahaan menangani pemeriksaan serta pelayanan kesehatan tenaga kerja. Keduanya bekerja di perusahaan yang sama, tetapi lisensi dan dasar hukumnya berbeda.
Dasar pelayanan kesehatan kerja adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. Pasal 5 berbunyi "Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur." Tenaga paramedis yang membantu layanan ini dapat mengikuti pelatihan Hiperkes dan Kesehatan Kerja untuk paramedis.
Sebelum menerima hasil pengukuran, HRD atau supervisor HSE sebaiknya mencocokkan tiga hal. Pastikan nama di lisensi sama dengan petugas yang datang, nama perusahaan di lisensi sesuai, dan masa berlakunya belum lewat. Bila pengukuran dikerjakan pihak luar, gunakan jasa riksa uji K3 lingkungan yang mencantumkan nomor SKP Ahli K3 Lingkungan Kerja di laporannya, sebagaimana format laporan dalam lampiran Permenaker 5/2018.
Langkah Setelah Berkas Lengkap
Setelah berkas lengkap, perusahaan mengajukan permohonan, tim memeriksa dokumen, lalu Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3 sesuai Pasal 50 ayat (2) dan (3) Permenaker 5/2018. Untuk calon personil yang belum memiliki sertifikat kompetensi, salah satu jalurnya adalah mengikuti pelatihan Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja Kemnaker RI, lalu cek jadwal dan biaya terbarunya di halaman program.
Berapa lama lisensi K3 lingkungan kerja berlaku? Pasal 51 menetapkan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir, dengan berkas seperti permohonan awal ditambah lisensi lama.
Ringkasan aturan lengkap tentang nilai ambang batas dan sanitasi bisa Anda baca di artikel Permenaker tentang K3 Lingkungan Kerja. Jika perusahaan ingin dibantu menyiapkan berkas, GSI menyediakan layanan pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker.
Kredit gambar. Foto oleh ThisIsEngineering dari Pexels. Foto oleh Sergey Sergeev dari Pexels.
