Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Sertifikasi KEMNAKER RITraining

SIO Forklift Kelas 1 dan 2, Ini Bedanya Menurut Permenaker

Claudia B
Claudia B
19 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Operator forklift memakai rompi keselamatan memindahkan muatan palet di gudang

Perbedaan SIO forklift kelas 1 dan 2 terletak pada kapasitas unit yang boleh dioperasikan dan syarat pemegangnya. Operator kelas II menangani forklift sampai 15 ton, sedangkan kelas I menangani unit di atas 15 ton dan berwenang membimbing operator kelas II. Syarat kelas I lebih berat, yaitu minimal SMA, pengalaman 2 tahun, dan usia 20 tahun.

Perbandingan SIO Forklift Kelas II dan Kelas I

Kelas II dan kelas I sama-sama berbentuk Lisensi K3 operator dari Kemnaker yang di lapangan disebut SIO. Pembedanya ada di kapasitas unit, syarat pendidikan, pengalaman, usia, kewenangan, dan materi pembinaan. Tabel berikut merangkum ketentuan Permenaker 8 Tahun 2020 untuk operator forklift, lift truck, reach stacker, dan telehandler.

AspekKelas IIKelas I
Kapasitas unitSampai dengan 15 tonLebih dari 15 ton
Pendidikan minimalSMP atau sederajatSMA atau sederajat
Pengalaman minimal1 tahun membantu pelayanan di bidangnya2 tahun membantu pelayanan di bidangnya
Usia minimal19 tahun20 tahun
KesehatanSehat untuk bekerja menurut keterangan dokterSehat untuk bekerja menurut keterangan dokter
Kewenangan tambahanMengoperasikan unit sesuai kelasnyaMengawasi dan membimbing operator kelas II
Pembinaan K330 JP, tanpa materi stabilitas40 JP, termasuk materi stabilitas
Masa berlaku lisensi5 tahun, dapat diperpanjang5 tahun, dapat diperpanjang

Kedua kelas juga wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya. Kalau Anda belum mengenal jenis dan bagian unitnya, baca dulu pengetahuan dasar tentang forklift.

Dasar Hukum Kelas Operator Forklift

Pembagian kelas operator forklift diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020). Pasal 152 hanya mengenal dua kelas, kelas II dan kelas I. Pasal 153 memuat syaratnya, Pasal 165 kewenangannya.

Jadi tidak ada SIO forklift kelas III. Kelas III dalam peraturan yang sama berlaku untuk operator keran angkat (crane). Permenaker 8/2020 masih berstatus berlaku di JDIH Kemnaker. Menurut database peraturan BPK, beberapa pasalnya dicabut Permenaker 11 Tahun 2026, tetapi pasal tentang kelas dan syarat operator tidak termasuk.

Kapan SIO Forklift Kelas 2 Sudah Cukup

SIO forklift kelas 2 sudah cukup kalau semua unit yang Anda operasikan berkapasitas sampai 15 ton. Syaratnya lebih ringan, yaitu lulusan SMP, usia 19 tahun, dan pengalaman 1 tahun membantu pelayanan. Kelas ini menjadi pintu masuk paling realistis bagi operator yang baru memulai karier di gudang atau pabrik.

Forklift terparkir di dekat rak penyimpanan gudang industri

Cek kapasitas di pelat nama (name plate) unit, bukan dari perkiraan berat barang. Materinya meliputi pengoperasian aman, perangkat keselamatan, dan pemeriksaan harian. Bagian alat yang wajib dicek sebelum jalan dibahas di artikel safety device pada forklift.

Kapan Anda Butuh SIO Forklift Kelas 1

Anda butuh SIO forklift kelas 1 kalau mengoperasikan forklift, reach stacker, atau telehandler berkapasitas lebih dari 15 ton, atau kalau perusahaan menugaskan Anda membimbing operator kelas II. Pembinaan kelas I juga memuat materi stabilitas yang tidak ada di kelas II, dengan durasi 40 JP dibanding 30 JP.

Pasal 169 menempatkan operator kelas I sebagai koordinator operator kelas II.

Cara Naik dari Kelas II ke Kelas I

Operator kelas II bisa naik ke kelas I lewat Pasal 154 Permenaker 8/2020. Syaratnya berpendidikan SMA atau sederajat, berpengalaman sebagai operator kelas II paling singkat 2 tahun terus menerus, dan lulus uji operator sesuai kualifikasinya. Operator kelas II yang hanya lulusan SMP belum memenuhi jalur ini.

  1. Pastikan ijazah SMA atau sederajat sudah ada.
  2. Kumpulkan bukti 2 tahun bekerja sebagai operator kelas II tanpa terputus, misalnya buku kerja dan surat keterangan perusahaan.
  3. Ikuti uji operator kelas I dan lengkapi sertifikat kompetensi sesuai kualifikasinya.
  4. Perusahaan mengajukan Lisensi K3 kelas I ke Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3.

Rekomendasi Sesuai Posisi Anda

Pilihan kelas bergantung pada posisi Anda. Operator baru sebaiknya mulai dari kelas II, operator berpengalaman dengan ijazah SMA bisa menargetkan kelas I, dan HRD wajib mencocokkan kelas lisensi setiap operator dengan kapasitas unit yang benar-benar dipakai di lokasi kerja sebelum menugaskannya.

Operator baru

Mulai dari kelas II. Syaratnya paling mungkin Anda penuhi, dan pengalaman sebagai operator kelas II menjadi modal untuk naik kelas. GSI menyelenggarakan pelatihan operator forklift kelas II Kemnaker RI.

Operator berpengalaman

Kalau sudah 2 tahun terus menerus sebagai operator kelas II dan berijazah SMA, kelas I membuka akses ke unit di atas 15 ton dan peran pembimbing.

HRD dan perusahaan

Pasal 141 ayat (2) mewajibkan operator berkualifikasi sesuai jenis dan kapasitas unit, dan Pasal 171 melarang mempekerjakan operator tanpa Lisensi K3. Perhatikan juga tiga hal administratif berikut.

  • Lisensi K3 diajukan oleh perusahaan dan hanya berlaku selama operator bekerja di perusahaan pemohon. Kalau operator pindah kerja, lisensinya perlu diubah melalui permohonan perusahaan baru.
  • Perpanjangan diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku 5 tahun berakhir. GSI membantu lewat pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker.
  • Unitnya sendiri juga wajib diperiksa dan diuji. Jadwalkan riksa uji pesawat angkat dan pesawat angkut secara berkala.

Keputusan Akhir

Pilih kelas II kalau semua unit di tempat kerja berkapasitas sampai 15 ton dan Anda baru memulai. Pilih kelas I kalau unitnya di atas 15 ton, Anda akan membimbing operator lain, dan syarat SMA serta pengalaman 2 tahun sudah terpenuhi.

Kredit gambar. Foto oleh ELEVATE dari Pexels. Foto oleh Alex Urezkov dari Pexels.

#K3