Syarat Pelatihan TKBT dan TKPK Tingkat 1 sampai 3 Kemnaker

Syarat pelatihan TKBT dan TKPK diatur dalam lampiran Permenaker 9/2016. Setiap peserta wajib sehat jasmani dan rohani, memenuhi pendidikan minimal sesuai tingkat, dan lulus evaluasi pembinaan. Untuk TKPK tingkat 2 dan 3 ada prasyarat tambahan berupa sertifikat tingkat sebelumnya dan jam kerja yang tercatat di buku kerja.

Banyak calon peserta gagal berangkat bukan karena materi, tetapi karena berkas. Ijazah tidak sesuai jenjang atau buku kerja belum mencatat jam terbang. Panduan ini membantu Anda mengecek syarat tiap tingkat, syarat khusus, cara verifikasi, dan langkah setelah berkas lengkap.
Syarat Pelatihan TKBT Tingkat 1 dan Tingkat 2
TKBT atau Tenaga Kerja Bangunan Tinggi adalah kualifikasi untuk pekerja di lantai kerja tetap atau sementara dengan metode pencegahan jatuh. Syarat TKBT tingkat 1 adalah mampu membaca, menulis, dan berhitung sederhana. Syarat TKBT tingkat 2 adalah pendidikan minimal SD atau sederajat.
Kedua tingkat sama-sama mensyaratkan dua hal berikut.
- Sehat jasmani dan rohani. Peserta tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang membahayakan saat bekerja di ketinggian.
- Lulus evaluasi pembinaan. Evaluasi dilakukan di akhir pembinaan K3 sesuai tingkatnya.
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian (Permenaker 9/2016).
Bedanya ada pada kewenangan. Menurut Pasal 37, TKBT tingkat 2 boleh bergerak horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja di posisi miring, menaikkan barang dengan sistem katrol, dan melakukan pertolongan darurat. Durasi pembinaannya 20 jam pelajaran, dua kali lipat TKBT tingkat 1 yang hanya 10 jam pelajaran. Programnya tersedia di pelatihan TKBT Tingkat II Kemnaker.
Syarat Pelatihan TKPK Tingkat 1, 2, dan 3
TKPK atau Tenaga Kerja pada Ketinggian adalah kualifikasi untuk pekerjaan dengan metode pencegahan jatuh dan akses tali. Syaratnya berjenjang. Tingkat 1 cukup lulus SD, tingkat 2 minimal SLTP dengan 500 jam kerja, dan tingkat 3 minimal SLTA dengan 1000 jam kerja yang dibuktikan buku kerja.
Berikut ringkasan syarat kelima kualifikasi menurut lampiran Permenaker 9/2016.
| Kualifikasi | Pendidikan minimal | Prasyarat lain | Durasi pembinaan |
|---|---|---|---|
| TKBT tingkat 1 | Mampu baca, tulis, hitung | Sehat jasmani dan rohani | 10 JP |
| TKBT tingkat 2 | SD atau sederajat | Sehat jasmani dan rohani | 20 JP |
| TKPK tingkat 1 | SD atau sederajat | Sehat jasmani dan rohani | 30 JP |
| TKPK tingkat 2 | SLTP atau sederajat | Sertifikat dan lisensi TKPK 1 berlaku, 500 jam kerja | 35 JP |
| TKPK tingkat 3 | SLTA atau sederajat | Sertifikat dan lisensi TKPK 2 berlaku, 1000 jam kerja, sertifikat P3K berlisensi | 35 JP |
Peserta TKPK tingkat 3 juga wajib memegang sertifikat pertolongan pertama dengan lisensi yang masih berlaku. Bedanya dengan kursus umum dibahas di artikel pelatihan P3K Kemnaker vs basic first aid. Untuk jenjang awal akses tali, mulai dari pelatihan TKPK Tingkat I Kemnaker.

Syarat Khusus Sesuai Jenis Pekerjaan
Syarat khusus adalah persyaratan tambahan di luar lampiran yang muncul dari jenis pekerjaan dan aturan perusahaan. Pasal 31 Permenaker 9/2016 mewajibkan pengusaha menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang. Menurut Pasal 32 dan 33, kompeten dibuktikan sertifikat kompetensi, sedangkan berwenang dibuktikan Lisensi K3 dari Direktur Jenderal.
Lisensi K3 tidak berlaku seumur hidup. Pasal 33 ayat 2 menyebut lisensi itu "berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama". Lisensi tingkat sebelumnya yang sudah lewat 5 tahun perlu diperpanjang sebelum mendaftar TKPK tingkat 2 atau 3.
Apakah pekerja tower wajib TKPK? Tidak selalu. Pekerja yang hanya bekerja di lantai kerja dengan jala, bantalan, atau tali pembatas gerak cukup TKBT. TKPK diperlukan jika pekerjaan memakai akses tali, misalnya pembersihan fasad gedung dengan tali, perawatan menara, atau inspeksi struktur yang tidak punya lantai kerja. Tenaga kerja perancah dan gondola diatur tersendiri menurut Pasal 34, sehingga syaratnya mengikuti peraturan bidang masing-masing. Teknik dasar di lapangan dibahas di artikel teknik dasar K3 saat bekerja di ketinggian.
Cara Verifikasi Sertifikat dan Lisensi K3 Ketinggian
Verifikasi lisensi K3 ketinggian dilakukan lewat menu Cari Personel di TemanK3 Kemnaker dengan memasukkan nama peserta dan tanggal lahir. Langkah ini penting sebelum Anda mendaftarkan pekerja ke tingkat berikutnya, karena TKPK tingkat 2 dan 3 mensyaratkan lisensi tingkat sebelumnya yang masih berlaku.
Sebelum mengirim berkas, pastikan Anda mengecek tiga hal berikut.
- Nama dan tanggal lahir. Pastikan sama persis dengan KTP, karena data yang berbeda satu huruf menyulitkan pencarian.
- Masa berlaku lisensi. Hitung 5 tahun dari tanggal terbit. Lisensi yang habis tidak bisa dipakai sebagai prasyarat jenjang berikutnya.
- Buku kerja. Jam kerja 500 jam untuk TKPK tingkat 2 atau 1000 jam untuk TKPK tingkat 3 harus tercatat di buku kerja.
Sertifikat pelatihan yang diterbitkan Garuda Systrain dapat dicek di halaman verifikasi sertifikat Garuda Systrain dengan nomor ID sertifikat. Jika nama peserta tidak muncul di TemanK3, minta salinan lisensi kepada pekerja dan tanyakan status penerbitannya ke penyelenggara pembinaan sebelumnya.
Langkah Setelah Berkas Lengkap
Setelah berkas lengkap, pilih tingkat yang sesuai jenis pekerjaan, lalu daftarkan peserta ke perusahaan jasa K3 penyelenggara pembinaan. Penyelenggara mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal, melaporkan pelaksanaan pembinaan, lalu sertifikat pembinaan dan lisensi K3 terbit dengan masa berlaku 5 tahun. Anda cukup menyimpan salinannya untuk pendaftaran jenjang berikutnya.
Jadwal dan program pelatihan ketinggian lainnya tersedia di katalog pelatihan Garuda Systrain. Simpan salinan ijazah, surat keterangan sehat, lisensi lama, dan buku kerja dalam satu folder agar Anda lebih cepat mendaftarkan jenjang berikutnya.
Kredit gambar. Foto oleh Boris Hamer dari Pexels.
