SMK3 PP 50 Tahun 2012
Series Course : Garuda QHSE Instituion
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah suatu sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan K3 di tempat kerja, yang dirancang untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh tenaga kerja dalam lingkungan kerja. SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Penerapan SMK3 wajib bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar SMK3, termasuk identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta perancangan dan implementasi kebijakan K3 yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
01Tentang Program
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah suatu sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan K3 di tempat kerja, yang dirancang untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh tenaga kerja dalam lingkungan kerja. SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Penerapan SMK3 wajib bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau yang memiliki tingkat risiko tinggi. Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip dasar SMK3, termasuk identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta perancangan dan implementasi kebijakan K3 yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Durasi
2 Jam
Sertifikasi
Series Course : Garuda QHSE Instituion
Metode
Hybrid / Offline
02Tujuan & Manfaat
Tujuan
- Memberikan pemahaman komprehensif mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun
- Membekali peserta dengan pengetahuan tentang elemen, prinsip, dan tahapan penerapan SMK3 di tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan kinerja SMK
- Memahami persyaratan audit dan penilaian SMK3 sesuai regulasi yang berlaku.
- Menumbuhkan komitmen terhadap budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan (continuous improvement).
Manfaat
- eserta mampu mengimplementasikan SMK3 sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun
- Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 nasional.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Mendukung peningkatan kinerja keselamatan dan produktivitas perusahaan.
- Meningkatkan kompetensi profesional di bidang K3, khususnya dalam sistem manajemen dan audit SMK
03Persyaratan Peserta
- Minimal Ijazah SLTP
