Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Umum

Upah Lembur Ahli K3 Umum dan Cara Menghitungnya

Claudia B
Claudia B
07 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Pekerja pabrik tekstil mencatat dan memeriksa dokumen di meja kerja dalam area produksi

Upah lembur Ahli K3 Umum dihitung dengan aturan yang sama seperti pekerja lain. Di hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali upah sejam. Pengecualian hanya berlaku jika jabatan Anda memang ditetapkan sebagai golongan jabatan tertentu di kontrak atau peraturan perusahaan.

Pekerja pabrik tekstil mencatat dan memeriksa dokumen di meja kerja dalam area produksi

Upah Lembur Ahli K3 Umum Menurut PP 35 Tahun 2021

Perusahaan wajib membayar upah lembur ketika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal. Untuk hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021.

Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), yang berstatus berlaku di basis data peraturan BPK per 8 November 2026. Aturan ini tidak membedakan profesi, sehingga Ahli K3 Umum yang berstatus pekerja di perusahaan memakai ketentuan yang sama dengan staf lain.

Pengali upah berubah ketika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Tabel berikut merangkum kelipatan yang tertulis di Pasal 31.

Kondisi lemburJam lembur keDibayar
Hari kerja biasaPertama1,5 kali upah sejam
Hari kerja biasaKedua dan seterusnya2 kali upah sejam
Hari libur, 6 hari kerja seminggu1 sampai 72 kali upah sejam
Hari libur, 6 hari kerja seminggu83 kali upah sejam
Hari libur, 6 hari kerja seminggu9 sampai 114 kali upah sejam
Hari libur, 5 hari kerja seminggu1 sampai 82 kali upah sejam
Hari libur, 5 hari kerja seminggu93 kali upah sejam
Hari libur, 5 hari kerja seminggu10 sampai 124 kali upah sejam

Batas Jam Lembur dan Persetujuan Tertulis Pekerja

Lembur dibatasi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Batas ini tidak mencakup lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Lembur juga baru sah jika ada perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis atau melalui media digital.

Lembur dihitung setelah waktu kerja normal terlewati. Pasal 21 ayat (2) menetapkan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Jam kerja di atas angka itu barulah masuk hitungan lembur.

Pasal 28 mengatur bukti yang harus ada. Perintah dan persetujuan boleh dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia lembur dan ditandatangani oleh pekerja serta pengusaha. Pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu lembur.

Bagi Anda yang sering mendapat tugas dadakan, misalnya pemeriksaan setelah insiden atau pendampingan saat pekerjaan berisiko tinggi di luar jam kantor, simpan pesan perintah dan balasan persetujuan Anda. Dokumen itu menjadi dasar penagihan upah lembur bila nanti ada selisih.

Rumus Upah Sejam dan Komponen Upah yang Dihitung

Upah sejam dihitung dengan rumus 1 per 173 dikali upah sebulan, sesuai Pasal 32 ayat (2) PP 35/2021. Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, seluruh upah itu menjadi dasar hitungan. Jika ada tunjangan tidak tetap, dasar hitungan tidak boleh lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah.

Aturan 75 persen ini ada di Pasal 32 ayat (4). Bunyinya, bila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 persen keseluruhan upah, dasar perhitungan lembur disamakan dengan 75 persen dari keseluruhan upah. Artinya perusahaan tidak bisa menekan upah pokok serendah mungkin lalu memindahkan sisanya ke tunjangan tidak tetap untuk mengecilkan lembur.

Periksa slip gaji untuk memisahkan mana yang masuk upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Gambaran komponen penghasilan yang lazim diterima tenaga HSE dibahas di artikel kisaran gaji HSE per jenjang dan industri, dan itu bisa membantu Anda membaca slip dengan lebih tepat.

Contoh Hitungan Lembur Ahli K3 Umum di Hari Kerja dan Hari Libur

Contoh berikut memakai angka rekaan untuk memperlihatkan cara menghitung, bukan gaji acuan Ahli K3 Umum. Misalkan upah sebulan Rp10.380.000 yang seluruhnya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah sejamnya Rp60.000, hasil dari 10.380.000 dibagi 173.

Skenario contohCara menghitungUpah lembur
Lembur 3 jam di hari kerja biasa1,5 kali 60.000 untuk jam pertama, lalu 2 jam kali 2 kali 60.000 untuk dua jam berikutnyaRp330.000
Lembur 9 jam di hari libur, 5 hari kerja seminggu8 jam kali 2 kali 60.000, lalu 1 jam kali 3 kali 60.000 untuk jam kesembilanRp1.140.000

Sekarang bandingkan dengan susunan upah yang memuat tunjangan tidak tetap. Upah sebulan tetap Rp10.380.000, tetapi hanya Rp7.000.000 yang berupa upah pokok dan tunjangan tetap, atau sekitar 67 persen. Angka ini di bawah 75 persen, sehingga dasar hitungan menjadi 75 persen dari Rp10.380.000, yaitu Rp7.785.000.

Upah sejamnya menjadi Rp45.000. Lembur 3 jam di hari kerja biasa kini bernilai 1,5 kali 45.000 ditambah 2 jam kali 2 kali 45.000, yaitu Rp247.500. Selisih dengan skenario pertama sebesar Rp82.500 menunjukkan betapa pentingnya memeriksa komponen upah di slip Anda.

Kapan Ahli K3 Umum Tidak Berhak atas Upah Lembur

Pengecualian ada untuk pekerja dalam golongan jabatan tertentu, yaitu pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi. Golongan ini harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 27 ayat (5) PP 35/2021 menutup celah penafsiran dengan menyatakan bahwa "Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur." Jadi tanpa pengaturan tertulis, pengecualian itu tidak bisa dipakai.

Nama jabatan saja tidak otomatis menempatkan seseorang di golongan ini. Yang menentukan adalah isi kontrak, serta apakah tanggung jawab dan upahnya memenuhi ciri di Pasal 27 ayat (3), yaitu pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi.

Baca kembali pasal jabatan dan waktu kerja di kontrak Anda. Bila perusahaan menyebut Anda tidak berhak lembur, tanyakan pasal atau peraturan perusahaan yang mengaturnya. Uraian peran yang lazim melekat pada profesi ini tersedia di artikel tugas Ahli K3 Umum di perusahaan.

Kewajiban Perusahaan Selain Membayar Upah Lembur

Selain membayar upah, perusahaan wajib memberi kesempatan istirahat secukupnya. Jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih, perusahaan wajib memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori. Pemberian ini tidak boleh diganti dengan uang, sesuai Pasal 29 PP 35/2021.

Perusahaan yang hanya menambahkan uang makan ke slip gaji belum memenuhi kewajiban itu. Pasal 29 ayat (2) secara tegas melarang penggantian dalam bentuk uang. Karena itu, periksa apakah lembur panjang Anda benar-benar disertai konsumsi yang disediakan.

Bagi profesi K3, kewajiban istirahat ini juga bermanfaat sebagai pengendali risiko. Pekerjaan berbahaya jarang aman dilakukan oleh orang yang sudah terlalu lama bekerja, dan batas 4 jam sehari serta 18 jam seminggu pada Pasal 26 ikut menjaga hal tersebut. Ahli K3 Umum yang mengawasi kerja malam atau pekerjaan saat pabrik berhenti berproduksi sebaiknya ikut mengingatkan batas ini kepada atasan.

Cara Memeriksa Slip Lembur Anda dan Langkah Berikutnya

Slip lembur yang benar memuat jam lembur, jenis hari, dasar upah, dan pengali yang bisa ditelusuri ke PP 35/2021. Pemeriksaan dimulai dari bukti perintah dan persetujuan, lalu rumus upah sejam, batas 75 persen, dan pengali tiap jam. Enam langkah berikut membantu Anda menemukan selisih sebelum bertanya ke bagian personalia.

  1. Pastikan ada perintah lembur dan persetujuan Anda secara tertulis atau digital.
  2. Cocokkan jumlah jam lembur dengan catatan kehadiran dan daftar pelaksanaan lembur.
  3. Hitung ulang upah sejam dengan rumus 1 per 173 dikali upah sebulan.
  4. Periksa apakah dasar upah memenuhi batas 75 persen jika ada tunjangan tidak tetap.
  5. Cek pengali jam pertama dan jam berikutnya, serta pengali khusus di hari libur.
  6. Pastikan lembur 4 jam atau lebih disertai makanan dan minuman, bukan uang pengganti.

Ahli K3 Umum yang memahami aturan ini lebih siap berdiskusi soal kompensasi dan beban kerja. Bila Anda menyiapkan sertifikasi, pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker dari PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) bisa menjadi langkah awal, dan gambaran profesinya dapat dibaca di artikel tugas dan kisaran gaji Ahli K3 Umum.

Kredit gambar. Foto oleh EqualStock IN dari Pexels.

#ahli k3 umum