Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Peraturan K3Sertifikasi KEMNAKER RI

Cara Cek Keaslian SIO Operator Forklift di TemanK3 Kemnaker

Claudia B
Claudia B
22 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Operator forklift memakai helm keselamatan dan kacamata pelindung saat mengemudikan forklift di gudang industri

Cara cek SIO forklift yang paling bisa dipercaya adalah mencari data operator di portal resmi TemanK3 Kemnaker memakai nama lengkap dan tanggal lahirnya, lalu mencocokkan hasilnya dengan kartu fisik. Pemeriksaan ini hanya butuh beberapa menit, tetapi bisa mencegah perusahaan mempekerjakan operator dengan lisensi palsu, kedaluwarsa, atau tidak sesuai kelas unit.

Panduan ini ditujukan untuk HRD, supervisor gudang, dan petugas K3 yang menerima operator baru, operator dari kontraktor, atau sedang menyiapkan dokumen audit.

Prasyarat dan Dasar Hukum Cek SIO Forklift

SIO forklift adalah sebutan lapangan untuk Lisensi K3 operator pesawat angkut yang diterbitkan Direktur Jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020), yang mendefinisikan Lisensi K3 sebagai kartu tanda kewenangan operator.

Pasal 141 ayat (2) Permenaker 8/2020 berbunyi "Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut." Artinya, kartu yang asli saja belum cukup. Kelasnya juga harus cocok dengan unit yang dipakai.

Sebelum mulai memeriksa, siapkan beberapa hal berikut.

  • Kartu Lisensi K3 asli milik operator, bukan foto kiriman pesan.
  • KTP operator untuk memastikan nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Data unit forklift di lokasi, terutama kapasitas di pelat nama.
  • Koneksi internet dan peramban untuk membuka portal TemanK3.

Menurut database peraturan BPK, Permenaker 11 Tahun 2026 mencabut sebagian pasal Permenaker 8/2020, tetapi pasal tentang Lisensi K3 operator yang dibahas di sini tidak termasuk.

Langkah Cek Keaslian SIO Operator Forklift di TemanK3

Langkah cek keaslian SIO operator forklift di TemanK3 terdiri dari lima tahap, yaitu menyiapkan data operator, membuka layanan e-Personel K3, mencari data personel, mencocokkan hasil dengan kartu, lalu menindaklanjuti hasilnya. Menu pencarian personel di portal ini bisa dibuka tanpa login, sehingga HRD dapat memeriksanya sendiri.

Diagram alur lima tahap cek keaslian SIO forklift lewat portal TemanK3 Kemnaker dari menyiapkan data operator sampai tindak lanjut hasil
  1. Catat data operator. Salin nama lengkap persis seperti di KTP dan tanggal lahirnya. Perbedaan ejaan sering membuat data tidak muncul.
  2. Buka portal TemanK3. Masuk ke temank3.kemnaker.go.id, lalu pilih layanan e-Personel K3 yang memuat informasi operator, teknisi, dan ahli K3.
  3. Cari data personel. Pilih menu Cari Data Personel, isi nama peserta dan tanggal lahir, lalu tekan Submit.
  4. Cocokkan hasil dengan kartu fisik. Periksa jenis lisensi, kelas operator, nama perusahaan pemohon, dan masa berlakunya.
  5. Tindak lanjuti hasilnya. Bila cocok, simpan tangkapan layar hasil pencarian bersama fotokopi kartu di berkas operator. Bila tidak cocok, operator belum boleh mengoperasikan unit sampai statusnya jelas.

Cara Membaca Hasil Pemeriksaan SIO

Hasil pemeriksaan SIO dinyatakan cocok bila data di TemanK3 dan kartu fisik sama untuk nama, jenis lisensi, kelas, perusahaan, dan masa berlaku. Empat hal ini penting karena Permenaker 8/2020 mengatur kelas operator berdasarkan kapasitas unit dan membatasi lisensi pada perusahaan pemohon.

Berikut hal yang perlu dicocokkan dan dasar aturannya.

Yang dicekPatokanDasar
Kelas operatorKelas II untuk forklift sampai 15 ton, kelas I di atas 15 tonPasal 152 dan 165
Masa berlaku5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang samaPasal 162 ayat (2)
PerpanjanganDiajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhirPasal 162 ayat (5)
PerusahaanLisensi hanya berlaku selama operator bekerja di perusahaan pemohonPasal 163 ayat (1)

Perbedaan kelas dan syarat tiap kelas dibahas lengkap di artikel SIO forklift kelas 1 dan 2.

Bagaimana kalau data operator tidak muncul di TemanK3? Ulangi pencarian dengan variasi ejaan nama sesuai KTP. Bila tetap tidak ada, jangan langsung menuduh kartu palsu. Minta operator menunjukkan dokumen pendukung dan konfirmasikan ke Kemnaker lewat kanal resmi, sementara operator belum mengoperasikan unit.

Kesalahan Umum Saat Memverifikasi SIO Forklift

Kesalahan paling umum saat memverifikasi SIO forklift adalah menganggap kartu asli otomatis sah dipakai. Padahal lisensi bisa asli tetapi kedaluwarsa, berbeda kelas dengan unit, atau masih atas nama perusahaan lama, dan ketiganya membuat operator belum memenuhi syarat untuk bekerja di tempat Anda.

  • Hanya menerima foto kartu. Foto mudah diedit. Minta kartu asli dan cek datanya di TemanK3.
  • Mengabaikan perusahaan pemohon. Pasal 163 ayat (2) mengatur bahwa operator yang pindah kerja perlu mengubah lisensinya lewat permohonan perusahaan baru. Bantuan administrasinya tersedia di layanan pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker.
  • Tidak mencocokkan kelas dengan pelat nama unit. Operator kelas II belum berwenang untuk unit di atas 15 ton.
  • Lupa memeriksa buku kerja. Pasal 171 ayat (3) mewajibkan pengurus memeriksa buku kerja operator setiap 3 bulan sekali.
  • Tertukar dengan sertifikat pelatihan. Sertifikat pelatihan dari lembaga diverifikasi di situs lembaganya, misalnya halaman cek sertifikat pelatihan GSI, sedangkan Lisensi K3 dicek di TemanK3.

Lisensi juga bisa dicabut. Pasal 172 ayat (2) menyebut pencabutan berlaku bila operator bekerja tidak sesuai kualifikasinya, lalai sampai menimbulkan kecelakaan, atau tidak menjalankan kewajibannya.

Checklist Penutup Verifikasi SIO untuk HRD

Verifikasi SIO dianggap selesai bila lima hal sudah terpenuhi, yaitu data ditemukan di TemanK3, kelas sesuai unit, masa berlaku masih aktif, perusahaan pemohon sudah sesuai, dan bukti pemeriksaan tersimpan. Pasal 171 ayat (1) melarang pengurus mempekerjakan operator yang tidak memiliki Lisensi K3, jadi checklist ini sebaiknya dijalankan sebelum hari pertama kerja.

  • Data operator muncul di TemanK3 dan sama dengan kartu fisik.
  • Kelas lisensi sesuai kapasitas forklift yang akan dioperasikan.
  • Masa berlaku masih aktif, dan jadwal perpanjangan sudah dicatat paling lambat 30 hari sebelum habis.
  • Perusahaan pemohon di lisensi sudah sesuai, atau proses perubahan sudah diajukan.
  • Tangkapan layar hasil pencarian dan fotokopi kartu tersimpan di berkas operator.

Bila operator belum memiliki lisensi forklift, daftarkan mereka di pelatihan operator forklift kelas II Kemnaker RI di Garuda Systrain Interindo.

Kredit gambar. Foto oleh Visen Group dari Pexels.