Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Kebakaran

Karhutla 2026 dan Kesiapan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan

Claudia B
Claudia B
06 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Api menyala di lantai hutan dengan asap tebal di antara batang pohon

Pada 30 Oktober 2026, situs Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan 175 regu dikerahkan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, dengan target tuntas dalam dua pekan. Jika areal Anda berada di wilayah rawan, pertanyaannya sederhana. Regu pemadam kebakaran perusahaan Anda harus siap diperiksa kapan saja, dan artikel ini memuat tanda, dasar hukum, serta langkah kesiapannya.

Api menyala di lantai hutan dengan asap tebal di antara batang pohon

Mekanisme Bahaya Karhutla bagi Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan

Karhutla di areal perusahaan berbahaya karena titik api baru bisa muncul selama lahan belum benar-benar padam dan terbasahi. Menurut Wamenko Pangan, penanganan tidak cukup mengandalkan hujan, sehingga lahan bekas terbakar dibasahi dan titik api baru dicegah. Regu yang kurang siap membuat pengendalian sejak awal jadi sulit.

Dalam peninjauan itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq memusatkan pemadaman di dua kawasan, yaitu Jalan Talawang Raya sekitar 360 hektare dan Bulu Merindu sekitar 320 hektare. Pemerintah juga akan membentuk 36 kelompok kerja sesuai sebaran titik api dan sumber air. Menurut Pemprov Kalimantan Tengah, analisis BMKG memperkirakan hujan normal baru datang pada akhir November 2026 dan El Nino masih berlangsung.

Kompas.com pada 4 November 2026 mengutip data Nusantara Atlas bahwa lebih dari 1 juta hektare lahan terbakar pada September 2026. Sekitar 14.500 hektare konsesi sawit bersertifikat RSPO ikut terdampak.

Tanda Peringatan Regu Perusahaan Belum Siap

Tanda regu belum siap terlihat dari hal yang diperiksa pemerintah. Pada pengawasan Agustus 2026, Kementerian Kehutanan memeriksa kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Regu pemadam kebakaran perusahaan dinilai belum siap jika salah satu unsur itu kurang, termasuk jumlah anggota, bukti kompetensi, dan kelengkapan alat.

Petugas pemadam berhelm dan berjaket pelindung berlutut di lahan hutan bekas terbakar yang berasap

Hasil pengawasan itu menjadi dasar sanksi bagi enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Menurut siaran pers Kementerian Kehutanan, total areal terbakar di arealnya mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Periksa lima tanda berikut di perusahaan Anda.

  • Jumlah regu inti kurang dari standar. Pasal 35 Permen LHK 32/2016 mengatur regu inti pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin hutan tanaman, dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan sekurang-kurangnya satu kepala regu dan 14 anggota.
  • Anggota regu tidak punya bukti kompetensi pengendalian kebakaran yang sah.
  • Peralatan regu di bawah standar paling sedikit per regu bagi unit pengelolaan hutan, misalnya pompa punggung kurang dari 10 unit atau tanpa pompa induk (Pasal 56 dan 57).
  • Sumber air, menara pantau, dan sekat kanal tidak punya jadwal pemeriksaan.
  • Tidak ada catatan latihan regu dalam setahun terakhir.

Pencegahan Lewat Regu Terlatih dan Peralatan Standar

Pencegahan dimulai dari regu yang kompeten dan peralatan yang sesuai standar. Permen LHK 32/2016 mewajibkan kepala dan anggota regu inti pemegang izin pemanfaatan hutan memiliki kompetensi pengendalian kebakaran dengan bukti sah. Pasal 34 ayat (3) membagi regu pengendali menjadi regu inti, regu pendukung, dan regu perbantuan, dan yang jumlah minimumnya diatur tegas adalah regu inti.

Pasal 24 meminta pemegang izin usaha non kehutanan di luar kawasan hutan, seperti perkebunan dan pertambangan, membentuk organisasi pengendalian kebakaran lahan.

Pasal 35 ayat (3) Permen LHK 32/2016 hanya meminta bukti kompetensi yang sah, tanpa menyebut pelatihan Kemnaker sebagai syarat. Pelatihan Kemnaker punya fungsi lain, yaitu menyiapkan pimpinan tanggap darurat. Pelatihan K3 Kebakaran Kelas A diperuntukkan bagi manajer K3, HSE, atau kepala unit tanggap darurat, dengan materi perencanaan sistem proteksi kebakaran, audit risiko, dan pengembangan program penanggulangan.

Fasilitas seperti base camp, gudang bahan bakar, dan bengkel juga perlu proteksi kebakaran yang diperiksa berkala. Pelajari peran petugas peran kebakaran dan jumlah minimalnya di tempat kerja, lalu jadwalkan layanan riksa uji K3 kebakaran untuk instalasinya.

Dasar Hukum dan Sanksi Karhutla bagi Perusahaan

Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan UU 6 Tahun 2023, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar pada Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pasal 108 mengancam pelakunya dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Pasal 108 Permen LHK 32/2016 memberlakukan sanksi bagi unit pengelolaan yang tidak menyiapkan organisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan operasional pengendalian kebakaran. Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan Paksaan Pemerintah kepada lima perusahaan. Satu perusahaan lain dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya luas dan berulang.

Dalam siaran pers 25 Agustus 2026, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, "Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan."

Aksi Hari Ini untuk Regu Pemadam Perusahaan Anda

Lima langkah berikut membantu Anda menilai kesiapan regu pemadam kebakaran perusahaan sebelum diperiksa pemerintah, mulai dari data personel sampai simulasi lapangan. Pada 30 Oktober 2026, pejabat Pemprov Kalimantan Tengah menyebut masih ada sekitar 30 hari sebelum hujan normal diperkirakan tiba, jadi Anda bisa memulainya hari ini.

  1. Hitung jumlah regu dan anggota, lalu kumpulkan bukti kompetensi tiap anggota.
  2. Cocokkan peralatan regu dengan daftar minimum Permen LHK 32/2016.
  3. Periksa sumber air, menara pantau, dan sekat kanal di seluruh areal.
  4. Jadwalkan simulasi pemadaman dan catat hasilnya.
  5. Tetapkan pimpinan tanggap darurat yang terlatih, lalu bandingkan pelatihan damkar Kemnaker dan basic fire fighting untuk menentukan program yang cocok.

PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyediakan pelatihan K3 kebakaran dan layanan riksa uji K3 kebakaran untuk melengkapi langkah tersebut. Jadwal dan biaya tersedia di halaman program.

Kredit gambar. Foto oleh Landon Parenteau dan Vadim Braydov dari Pexels.

#K3