Pelatihan Damkar untuk Pengelola Gedung dan Mal

Pelatihan damkar gedung adalah kursus teknis penanggulangan kebakaran Kelas D, C, B, dan A dari Kemnaker untuk tim pengelola gedung perkantoran, hotel, rumah sakit, dan mal. Kelas yang diambil mengikuti peran tiap orang di unit penanggulangan kebakaran, sedangkan jumlah peserta mengikuti jumlah tenaga kerja dan klasifikasi risiko gedung.
Mengapa Pelatihan Damkar Gedung Wajib bagi Pengelola Gedung dan Mal
Pengelola gedung wajib melatih tim damkar karena dua aturan berlaku bersamaan. Aturan ketenagakerjaan mewajibkan pengurus tempat kerja membentuk unit penanggulangan kebakaran yang anggotanya bersertifikat. Aturan bangunan gedung mewajibkan pemilik atau pengguna gedung menyiapkan personel terlatih dan menerapkan manajemen proteksi kebakaran.
Dari sisi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 9 ayat (3) mewajibkan pengurus membina semua tenaga kerja dalam pemberantasan kebakaran. Aturan teknisnya ada di Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Kepmenaker 186/1999). Aturan ini masih menjadi rujukan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 yang berstatus berlaku di JDIH Kemnaker.
Dari sisi bangunan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan (Permen PU 20/2009) menegaskan bahwa "Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan risiko kebakaran, meliputi kegiatan bersiap diri, memitigasi, merespon, dan pemulihan akibat kebakaran." Bangunan umum dengan penghuni minimal 500 orang, luas minimal 5.000 m2, atau tinggi lebih dari 8 lantai wajib menerapkan manajemen proteksi kebakaran (MPK). Pedoman yang sama menempatkan penanggung jawab atau Fire Safety Manager sebagai unsur pokok organisasi penanggulangan kebakaran gedung.
Peta Kelas Pelatihan Damkar untuk Tim Gedung
Pelatihan damkar Kemnaker terbagi menjadi empat paket bertingkat di Lampiran II Kepmenaker 186/1999. Paket D untuk petugas peran kebakaran, Paket C untuk regu penanggulangan kebakaran, Paket B untuk koordinator unit, dan Paket A untuk Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran. Satu jam pelajaran dihitung 45 menit.
Berikut padanan tiap kelas dengan posisi yang umum ada di gedung dan mal.
| Kelas | Peran di unit | Jam pelajaran | Contoh posisi di gedung |
|---|---|---|---|
| D (Tingkat Dasar I) | Petugas peran kebakaran | 25 JP, praktik 6 JP | Floor warden, satpam, staf tenant |
| C (Tingkat Dasar II) | Regu penanggulangan kebakaran | 60 JP, praktik 16 JP | Teknisi engineering, tim fire brigade |
| B (Ahli K3 Pratama) | Koordinator unit penanggulangan kebakaran | 60 JP | Supervisor safety, chief security |
| A (Ahli K3 Madya) | Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran | 60 JP | Fire safety manager, HSE manager gedung |
Program GSI tersedia untuk pelatihan K3 Kebakaran Kelas D, pelatihan K3 Kebakaran Kelas C Kemnaker, K3 Kebakaran Kelas B, dan K3 Kebakaran Kelas A. Jika Anda masih menimbang antara sertifikat Kemnaker dan pelatihan internal, baca perbandingan pelatihan damkar Kemnaker dan basic fire fighting.
Berapa Petugas Damkar yang Harus Dilatih di Gedung Anda
Jumlah petugas mengikuti Pasal 6 Kepmenaker 186/1999. Petugas peran kebakaran minimal 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja. Koordinator unit minimal 1 orang untuk setiap 100 tenaga kerja di tempat kerja risiko ringan dan sedang I. Regu penanggulangan kebakaran dan Ahli K3 spesialis wajib ada jika tenaga kerja mencapai 300 orang.
Klasifikasi risiko menentukan sisanya. Lampiran I aturan yang sama memasukkan gedung perkantoran, hotel, rumah sakit, dan restoran ke risiko ringan, sedangkan tempat parkir masuk risiko sedang I. Pertokoan dengan pramuniaga lebih dari 50 orang dan ruang pameran masuk risiko sedang III. Untuk risiko sedang II, sedang III, dan berat, regu dan Ahli K3 spesialis wajib ada berapa pun jumlah tenaga kerjanya, dan koordinator minimal 1 orang per unit kerja.
Contoh hitungan untuk gedung kantor risiko ringan dengan 400 tenaga kerja pengelola.
- Petugas peran kebakaran 400 dibagi 25 dikali 2, jadi minimal 32 orang lulusan Kelas D.
- Koordinator unit 400 dibagi 100, jadi minimal 4 orang lulusan Kelas B.
- Regu penanggulangan kebakaran dan 1 Ahli K3 spesialis wajib dibentuk karena tenaga kerja di atas 300 orang.
Di mal, hitung juga staf tenant. Pembagian tugas petugas peran per lantai dijelaskan lebih rinci di artikel petugas peran kebakaran dan jumlah minimalnya.
Syarat Peserta Pelatihan Damkar per Peran
Syarat peserta pelatihan damkar berbeda untuk tiap peran dan diatur di Pasal 7 sampai Pasal 10 Kepmenaker 186/1999. Semua peran mensyaratkan sehat jasmani dan rohani. Perbedaannya ada di pendidikan minimal, batas usia, masa kerja di perusahaan, dan kelas yang sudah ditempuh sebelumnya, sehingga koordinator dan Ahli K3 spesialis wajib lulus kelas di bawahnya lebih dulu.
- Petugas peran kebakaran, pendidikan minimal SLTP dan lulus kursus Tingkat Dasar I (Kelas D).
- Anggota regu penanggulangan kebakaran, usia 25 sampai 45 tahun, pendidikan minimal SLTA, dan lulus Tingkat Dasar I dan II (Kelas D dan C).
- Koordinator unit, pendidikan minimal SLTA, masa kerja minimal 5 tahun di perusahaan yang sama, dan lulus Kelas D, C, serta Ahli K3 Pratama (Kelas B).
- Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran, pendidikan minimal D3 teknik, masa kerja minimal 5 tahun, lulus sampai Ahli Madya (Kelas A), dan memiliki surat penunjukan dari menteri.
Syarat usia regu sering terlewat, sehingga teknisi senior di atas 45 tahun lebih tepat menjadi koordinator. Pastikan juga sertifikat ditandatangani menteri atau pejabat yang ditunjuk dan kursusnya diselenggarakan PJK3 yang ditunjuk (Pasal 13 dan 14).
Durasi dan Materi Pelatihan Damkar untuk Gedung dan Mal
Durasi pelatihan damkar mengikuti kelasnya. Lampiran II Kepmenaker 186/1999 menetapkan Kelas D sebanyak 25 jam pelajaran, sedangkan Kelas C, B, dan A masing-masing 60 jam pelajaran dengan 45 menit per jam pelajaran. Untuk gedung dan mal, materi yang paling dibutuhkan adalah pengoperasian sistem proteksi aktif, sarana evakuasi, dan rencana tanggap darurat.

Kurikulum Kelas C di Lampiran II Kepmenaker 186/1999 mencakup sistem deteksi dan alarm, APAR, hidran, sprinkler, sarana evakuasi, pemeliharaan alat proteksi, serta fire emergency response plan.
Gedung bertingkat punya kebutuhan khusus. Permen PU 20/2009 menyebut unsur organisasi penanggulangan kebakaran gedung terdiri dari penanggung jawab atau Fire Safety Manager, personel komunikasi, pemadam, penyelamat atau paramedis, ahli teknik, floor warden, dan keamanan. Pedoman yang sama meminta gedung menyiapkan akses masuk lewat master key atau petugas pemandu, akses manuver mobil pemadam, dan rute evakuasi yang tidak terhalang.
Permen PU 20/2009 juga menyebut bentuk latihan bertingkat, dari tabletop exercise dan evacuation drill sampai full-scale exercise. Karena regu juga bertugas memberi pertolongan pertama, pertimbangkan pelatihan petugas P3K Kemnaker untuk sebagian anggota regu.
Alur Menyiapkan Tim Damkar Gedung
Tim damkar gedung disiapkan dalam lima langkah, yaitu memetakan risiko, menghitung kebutuhan petugas, mengirim peserta ke kelas yang sesuai, menyusun buku rencana darurat, dan menjalankan latihan berkala. Urutan ini mencegah peserta masuk kelas yang salah atau jumlahnya kurang dari kewajiban Kepmenaker 186/1999.

- Petakan klasifikasi risiko tiap fungsi gedung dengan Lampiran I Kepmenaker 186/1999.
- Hitung kebutuhan petugas peran, regu, koordinator, dan Ahli K3 spesialis sesuai Pasal 6.
- Kirim peserta ke kelas yang sesuai peran. Untuk peserta banyak sekaligus, in-house training K3 bisa digelar di gedung Anda sendiri.
- Susun buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, yang wajib untuk tempat kerja dengan lebih dari 50 tenaga kerja (Pasal 2 ayat (2) huruf f), lalu turunkan menjadi Rencana Tindakan Darurat Kebakaran per lantai.
- Jalankan latihan dan gladi berkala, dan pastikan sarana proteksi yang dipakai latihan laik lewat riksa uji K3 kebakaran. Persyaratan teknis sarananya merujuk Permen PU 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Memilih Jadwal Pelatihan Damkar Gedung
Untuk gedung yang baru membentuk unit, mulailah dari Kelas D untuk floor warden dan satpam, lalu naikkan teknisi engineering ke Kelas C. Jadwal kelas reguler dan biaya terbaru tersedia di jadwal pelatihan K3 GSI.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah satpam gedung wajib ikut pelatihan damkar?
Satpam yang ditunjuk sebagai petugas peran kebakaran wajib lulus kursus Tingkat Dasar I atau Kelas D sesuai Pasal 7 ayat (2) Kepmenaker 186/1999. Permen PU 20/2009 juga memasukkan keamanan sebagai unsur pokok organisasi penanggulangan kebakaran gedung.
Berapa lama pelatihan damkar Kelas D?
Paket D berisi 25 jam pelajaran @45 menit, termasuk 6 jam praktik pemadaman dengan APAR dan hidran (Lampiran II Kepmenaker 186/1999).
Apakah gedung kecil tetap perlu Fire Safety Manager?
Permen PU 20/2009 mewajibkan bangunan umum dengan penghuni minimal 500 orang, luas minimal 5.000 m2, atau tinggi lebih dari 8 lantai menerapkan MPK, dan organisasi MPK dipimpin penanggung jawab atau Fire Safety Manager. Gedung di bawah batas itu tetap wajib membentuk petugas peran kebakaran sesuai jumlah tenaga kerjanya.
Kredit gambar. Foto oleh Akmal Fruzteck dari Pexels. Foto oleh Jeffry Surianto dari Pexels.
