Pemeriksaan Harian Forklift Sebelum Dipakai Operator

Pemeriksaan harian forklift adalah pengecekan kondisi unit oleh operator setiap hari sebelum forklift dipakai, mulai dari ban, garpu, rantai, oli, rem, sampai klakson dan lampu. Hasil akhirnya sederhana, yaitu satu lembar checklist yang menyatakan unit layak jalan atau harus berhenti. Panduan ini menjelaskan prasyarat, tujuh langkah pemeriksaan, batas kerusakan menurut peraturan, dan kesalahan yang paling sering terjadi di gudang.

Prasyarat dan Dasar Hukum Pemeriksaan Harian
Pemeriksaan harian forklift dilakukan oleh operator yang berwenang, memakai checklist tertulis, dan mengacu pada buku manual pabrik. Di Indonesia, forklift termasuk pesawat angkut menurut Permenaker 8/2020, sehingga operatornya wajib membuat laporan harian dan melaporkan alat pengaman yang rusak kepada atasan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020). Pasal 67 huruf a memasukkan forklift ke kelompok alat berat pesawat angkut. Pasal 5 ayat (4) mewajibkan pemeliharaan dilakukan secara berkala dan sesuai buku manual pabrik pembuat. Status peraturan ini masih berlaku di JDIH Kemnaker. Menurut database peraturan BPK, Permenaker 11 Tahun 2026 mencabut sebagian pasalnya, tetapi pasal yang dibahas di artikel ini tidak termasuk.
Siapkan hal berikut sebelum mulai.
- Operator yang memegang Lisensi K3 atau SIO sesuai kelasnya. Bedanya bisa Anda baca di artikel perbedaan SIO forklift kelas 1 dan 2.
- Lembar checklist P2H (pemeriksaan dan perawatan harian) yang disusun dari buku manual unit.
- Forklift diparkir di landasan rata, rem parkir terkunci, garpu menempel lantai, dan mesin mati.
- APD dasar berupa helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan untuk memeriksa oli dan rantai.
Langkah Pemeriksaan Harian Forklift Saat Mesin Mati
Empat langkah pertama pemeriksaan harian forklift dilakukan dengan mesin mati dan kunci kontak dicabut. Tujuannya menemukan kebocoran, keausan, dan retak yang tidak terlihat saat unit berjalan. Operator berjalan mengelilingi unit searah jarum jam supaya tidak ada bagian yang terlewat, lalu mencatat temuannya di checklist.
- Periksa lantai dan bodi unit. Lihat bekas tetesan di lantai bawah forklift. Tetesan oli, minyak hidrolik, atau air radiator menandakan kebocoran yang harus dilaporkan. Cek juga pelindung atas kepala operator (overhead guard) dari penyok dan baut kendur.
- Periksa ban dan roda. Untuk ban pneumatik, cek tekanan angin sesuai pelat unit. Untuk ban solid, cek retak, potongan, dan keausan sampai garis batas. Pastikan mur roda lengkap dan tidak kendur.
- Periksa garpu, tiang, dan rantai. Garpu tidak boleh retak, bengkok, atau aus berlebihan. Tiang (mast) harus memiliki pembatas pada titik angkat tertinggi dan sandaran muatan (back rest) sesuai Pasal 76 Permenaker 8/2020. Rantai pengangkat dicek dari karat, mata rantai kaku, dan tegangan kiri kanan yang tidak sama.
- Periksa cairan dan sumber tenaga. Cek oli mesin, minyak hidrolik, air radiator, dan bahan bakar untuk unit motor bakar. Untuk forklift listrik, cek level air baterai, kabel, dan konektor pengisian. Kebersihan kabin ikut dicek, karena botol atau kain di lantai kabin bisa mengganjal pedal rem.
Langkah Pemeriksaan Saat Mesin Hidup
Tiga langkah berikutnya menguji fungsi forklift dengan mesin hidup tanpa muatan. Di tahap ini operator memastikan rem, kemudi, sistem hidrolik, dan alat pengaman benar-benar bekerja, bukan sekadar terlihat utuh. Uji fungsi dilakukan di area kosong yang jauh dari pejalan kaki dan rak barang.
- Uji alat pengaman. Bunyikan klakson, nyalakan lampu utama, lampu rotari, dan alarm mundur. Kencangkan sabuk pengaman lalu tarik untuk memastikan penguncinya bekerja. Fungsi tiap perangkat ini dijelaskan lebih rinci di artikel safety device pada forklift.
- Uji rem dan kemudi. Jalankan unit perlahan, lalu injak rem kaki sampai unit berhenti penuh. Uji rem parkir di permukaan rata. Putar kemudi penuh ke kiri dan ke kanan. Kemudi tidak boleh terasa berat atau memiliki jarak main berlebihan.
- Uji sistem hidrolik. Naikkan garpu sampai tinggi maksimum, turunkan, lalu miringkan tiang ke depan dan ke belakang. Gerakan harus halus, tanpa sentakan, tanpa bunyi aneh, dan garpu tidak turun sendiri saat tuas dilepas.
Setelah tujuh langkah selesai, operator menandatangani checklist dan menyerahkannya ke pengawas sebelum shift dimulai. Kalau forklift dipakai bergantian dalam beberapa shift, pemeriksaan diulang oleh operator tiap shift.

Kapan Forklift Harus Dihentikan
Forklift harus dihentikan dan diberi tanda tidak boleh dipakai bila pemeriksaan harian menemukan kerusakan pada rem, kemudi, garpu, rantai, atau alat pengaman. Permenaker 8/2020 memberi batas angka yang jelas untuk garpu, dan standar keselamatan Amerika Serikat melarang unit bermasalah dipakai sebelum diperbaiki.
Pasal 77 Permenaker 8/2020 menetapkan bahwa garpu tidak boleh menipis lebih dari 10 persen, tidak boleh melendut lebih dari 1 per 33 panjang garpu, dan pada garpu ganda beda tingginya tidak boleh lebih dari 3 persen panjang garpu. Garpu yang bengkok atau patah juga dilarang diluruskan atau dilas, dan garpu dilarang diperpanjang dengan alat tambahan.
Operator juga tidak boleh menunggu sampai akhir shift untuk melapor. Pasal 169 ayat (1) huruf f mewajibkan operator untuk "segera melaporkan kepada atasan jika Alat Pengaman atau perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak". Di Amerika Serikat, standar OSHA 29 CFR 1910.178 mewajibkan forklift diperiksa paling sedikit sekali sehari, setelah tiap shift untuk unit yang beroperasi 24 jam, dan tidak dipakai bila hasilnya menunjukkan kondisi yang membahayakan.
Kesalahan Umum Saat Pemeriksaan Harian
Kesalahan paling umum dalam pemeriksaan harian forklift adalah checklist diisi tanpa unit benar-benar dicek. Kesalahan lain adalah temuan kecil tidak dilaporkan karena dianggap tidak mengganggu operasi. Pola ini berbahaya, karena kerusakan rem atau rantai jarang muncul tiba-tiba dan biasanya sudah terlihat beberapa hari sebelumnya.
- Mencentang semua kolom di kantor. Checklist diisi sebelum operator menyentuh unit. Pengawas bisa mencegahnya dengan mencocokkan jam isi checklist dengan jam mulai shift.
- Melewatkan uji fungsi. Operator hanya melihat bodi unit tanpa menguji rem, kemudi, dan hidrolik dengan mesin hidup.
- Tetap memakai unit dengan temuan. Forklift dengan klakson mati atau alarm mundur rusak tetap dipakai karena target muat barang. Padahal alarm mundur adalah pelindung utama pejalan kaki di gudang.
- Memakai forklift motor bakar di ruang tertutup. Pasal 82 Permenaker 8/2020 melarang forklift bermesin motor bakar dipakai di ruangan tertutup dan area dengan bahan mudah meledak.
- Menganggap P2H sama dengan riksa uji. Pemeriksaan harian tidak menggantikan pemeriksaan dan pengujian oleh Ahli K3.
Apakah pemeriksaan harian menggantikan riksa uji forklift? Tidak. Pasal 176 Permenaker 8/2020 mewajibkan pemeriksaan dan pengujian berkala pesawat angkut paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama, lalu setiap 1 tahun sekali. Untuk jadwal itu, perusahaan bisa memakai layanan riksa uji pesawat angkat dan pesawat angkut, dan alurnya dijelaskan di artikel pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut.
Checklist Penutup Sebelum Forklift Jalan
Pemeriksaan harian forklift adalah langkah paling murah untuk mencegah kecelakaan kerja, karena kerusakan ditemukan sebelum unit membawa muatan. BPJS Ketenagakerjaan mencatat 360.635 kasus kecelakaan kerja yang mengajukan klaim JKK pada Januari sampai November 2023. Gunakan checklist ringkas berikut sebelum unit meninggalkan area parkir.
- Lantai bawah unit bersih dari tetesan oli, hidrolik, dan air radiator.
- Ban, mur roda, garpu, tiang, dan rantai dalam batas aman.
- Level oli, hidrolik, bahan bakar, atau baterai cukup.
- Klakson, lampu, alarm mundur, dan sabuk pengaman berfungsi.
- Rem kaki, rem parkir, kemudi, dan hidrolik lolos uji fungsi.
- Checklist ditandatangani operator dan diserahkan ke pengawas.
Saat berjalan, garpu dijaga paling tinggi 15 cm dari lantai dan unit berjarak paling dekat 10 m dari kendaraan di depannya, sesuai Pasal 85 Permenaker 8/2020. Operator yang ingin menguasai pemeriksaan, pengoperasian, dan dasar hukumnya bisa mengikuti pelatihan operator forklift kelas II Kemnaker di Garuda Systrain Interindo.
Kredit gambar. Foto oleh Visen Group dari Pexels. Foto oleh Action Construction Equipment Ltd. dari Pexels.
