Rencana Keselamatan Konstruksi dan Cara Menyusunnya

Rencana keselamatan konstruksi (RKK) adalah dokumen yang menjelaskan bagaimana penyedia jasa mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan mengawasi keselamatan selama proyek berjalan. Hasil akhir panduan ini adalah RKK yang memuat lima elemen SMKK, sesuai tingkat risiko proyek, dan siap dinilai saat tender maupun dipakai di lapangan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR 10/2021), yang masih berlaku dan mencabut Permen PUPR 21/2019. Pasal 1 angka 14 mendefinisikan RKK sebagai "dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak." Pasal 6 ayat (3) membagi RKK menjadi tiga jenis, yaitu RKK pengawasan, RKK manajemen penyelenggaraan konstruksi, dan RKK pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang disusun oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
Prasyarat Sebelum Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi
Sebelum menulis RKK, penyusun perlu memegang tiga hal, yaitu tingkat risiko keselamatan proyek, metode pelaksanaan kerja, dan tim yang kompeten. Tanpa ketiganya, RKK hanya menjadi salinan format tender yang tidak cocok dengan kondisi lapangan dan mudah ditolak saat evaluasi penawaran.
Tingkat risiko ditetapkan oleh pengguna jasa berdasarkan Pasal 34 Permen PUPR 10/2021. Jika proyek memenuhi lebih dari satu kriteria, yang dipakai adalah risiko yang lebih tinggi.
| Tingkat risiko | Nilai HPS | Jumlah tenaga kerja | Ciri lain |
|---|---|---|---|
| Kecil | Sampai Rp10 miliar | Kurang dari 25 orang | Teknologi sederhana |
| Sedang | Di atas Rp10 miliar sampai Rp100 miliar | 25 sampai 100 orang | Teknologi madya |
| Besar | Di atas Rp100 miliar | Lebih dari 100 orang | Pesawat angkat, peledakan, atau teknologi tinggi |
Siapkan juga personel yang memahami SMKK. Untuk proyek risiko sedang dan besar, RKK biasanya disusun bersama ahli K3 konstruksi. Perbedaan peran ahli dan petugas dijelaskan di artikel petugas K3 konstruksi dan bedanya dengan ahli K3 konstruksi.
Langkah Menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi
Menyusun rencana keselamatan konstruksi dimulai dari penetapan risiko, lalu pemetaan pekerjaan, penilaian bahaya, pengisian lima elemen SMKK, penyusunan analisis keselamatan untuk pekerjaan berisiko, dan pemutakhiran dokumen. Urutan ini menjaga isi RKK tetap terhubung dengan metode kerja yang benar-benar dipakai di proyek.

- Tetapkan tingkat risiko. Cocokkan nilai HPS, jumlah pekerja, alat, dan teknologi dengan tabel di atas. Tingkat risiko menentukan kedalaman RKK dan kebutuhan personel keselamatan.
- Petakan metode kerja. Uraikan tahapan pekerjaan dari persiapan sampai serah terima, lengkap dengan alat berat dan material yang dipakai di tiap tahap.
- Lakukan IBPRP. Identifikasi bahaya, penilaian risiko, penentuan pengendalian risiko, dan peluang dikerjakan per tahapan. Pelatihan HIRADC membantu tim membuat penilaian yang konsisten.
- Isi lima elemen SMKK. Pasal 6 ayat (2) mewajibkan RKK memuat kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja, perencanaan, dukungan, operasi keselamatan konstruksi, dan evaluasi kinerja penerapan SMKK.
- Siapkan analisis keselamatan konstruksi (AKK). Pasal 26 mewajibkan AKK untuk pekerjaan risiko sedang dan besar serta pekerjaan khusus, misalnya pekerjaan panas, pengangkatan, ruang terbatas, dan pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,80 meter.
- Mutakhirkan dan pantau. Setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, RKK penawaran harus dimutakhirkan menjadi RKK pelaksanaan, lalu disesuaikan setiap kali lingkup atau kondisi pekerjaan berubah dengan persetujuan pengguna jasa.
Apakah RKK wajib dilampirkan saat tender?
Ya. Pasal 13 ayat (2) Permen PUPR 10/2021 menyebut "RKK penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian persyaratan tender." Untuk pekerjaan risiko kecil lewat pengadaan langsung, penyedia jasa cukup menyusun RKK sederhana.
Kesalahan Umum dalam Penyusunan RKK
Kesalahan paling sering adalah memperlakukan RKK sebagai syarat administrasi tender. Dokumen disalin dari proyek lain, sehingga bahaya, alat, dan jadwal inspeksinya tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya. Akibatnya RKK sulit dinilai saat evaluasi dan tidak berguna saat pengawasan di lapangan.
- IBPRP terlalu umum. Bahaya ditulis "terjatuh" atau "tertimpa" tanpa menyebut aktivitas, lokasi, dan pengendaliannya.
- Tingkat risiko keliru. Proyek memakai pesawat angkat tetapi dicatat sebagai risiko sedang, padahal kriteria itu masuk risiko besar.
- AKK tidak dibuat untuk pekerjaan khusus seperti perancah, penggalian, atau pekerjaan bertegangan listrik.
- Biaya penerapan SMKK tidak dirinci. Pasal 39 ayat (3) mewajibkan biaya ini disampaikan di dokumen penawaran sesuai komponen kegiatan penerapan SMKK.
- RKK tidak diperbarui saat ada pekerjaan tambah, perubahan metode, atau setelah kecelakaan.
Agar elemen program keselamatan tidak terlewat, bandingkan RKK Anda dengan elemen program K3 proyek konstruksi yang lazim diterapkan di lapangan.

Checklist Penutup Sebelum RKK Diserahkan
RKK siap diserahkan jika isinya sesuai tingkat risiko, memuat lima elemen SMKK, punya AKK untuk pekerjaan khusus, dan menyebut jadwal inspeksi serta penanggung jawabnya. Gunakan daftar berikut sebagai pemeriksaan akhir sebelum dokumen masuk penawaran atau rapat persiapan pelaksanaan.
- Tingkat risiko proyek tertulis dan sesuai kriteria Pasal 34.
- IBPRP mencakup setiap tahapan metode kerja.
- Lima elemen SMKK terisi dengan sasaran dan program yang terukur.
- AKK tersedia untuk setiap pekerjaan khusus.
- Biaya penerapan SMKK tercantum di dokumen penawaran.
- Prosedur tanggap darurat dan investigasi kecelakaan tersedia.
Jika tim proyek Anda membutuhkan ahli yang mampu menyusun dan mengawasi RKK untuk proyek risiko sedang dan besar, pelajari program Ahli Madya K3 Konstruksi Kemnaker RI di Garuda Systrain Interindo.
Kredit gambar. Foto oleh Anamul Rezwan dari Pexels. Foto oleh RDNE Stock project dari Pexels.
