Ruang P3K di Tempat Kerja dan Syarat Fasilitasnya

Ruang P3K di tempat kerja adalah ruangan khusus untuk menangani pekerja yang cedera atau sakit sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan. Menurut Permenakertrans Nomor PER.15/MEN/VIII/2008, ruang ini wajib ada di perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih, serta perusahaan dengan kurang dari 100 pekerja yang potensi bahayanya tinggi.

Banyak perusahaan sudah membeli kotak P3K, tetapi gagal saat pemeriksaan karena ruangannya tidak memenuhi syarat lokasi, ukuran, atau perlengkapan. Panduan ini membantu Anda mengecek syarat ruang P3K pasal demi pasal, fasilitas minimalnya, dan cara memeriksanya sebelum pengawas ketenagakerjaan datang.
Perusahaan Mana yang Wajib Menyediakan Ruang P3K di Tempat Kerja?
Kewajiban ruang P3K diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja (Permenaker 15/2008). Pengusaha wajib menyediakannya bila mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
Dasar kewajiban ini ada di Pasal 2 ayat (1), yang berbunyi "Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja." Status peraturan ini di JDIH Kemnaker masih berlaku, sehingga tetap menjadi acuan pemeriksaan.
Ruang P3K hanyalah satu dari empat fasilitas P3K yang disebut Pasal 8 ayat (1). Tiga lainnya adalah kotak P3K beserta isinya, alat evakuasi dan alat transportasi, serta fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri atau peralatan khusus untuk tempat kerja dengan potensi bahaya khusus.
Peraturan tidak merinci daftar industri yang termasuk berpotensi bahaya tinggi. Penilaiannya mengikuti hasil identifikasi bahaya di perusahaan masing-masing, misalnya pabrik kimia, proyek konstruksi, pertambangan, atau area dengan mesin bergerak dan bahan mudah terbakar.
Syarat Ruang P3K Menurut Permenaker 15/2008
Syarat ruang P3K tercantum di Pasal 9 ayat (2) dan mencakup lima hal, yaitu lokasi, luas, kondisi ruangan, papan nama, dan perlengkapan minimal. Empat syarat pertama menentukan apakah korban bisa dibawa masuk dan ditangani dengan cepat, sedangkan syarat kelima dibahas khusus di bagian berikutnya.
Lokasi ruang P3K harus memenuhi empat kriteria berikut.
- Dekat dengan toilet atau kamar mandi, supaya penolong mudah mendapat air untuk membersihkan luka.
- Dekat jalan keluar, sehingga korban bisa segera dievakuasi.
- Mudah dijangkau dari area kerja, bukan di lantai atau gedung yang jauh dari lokasi produksi.
- Dekat dengan tempat parkir kendaraan, supaya ambulans atau kendaraan rujukan bisa langsung mengangkut korban.
Untuk luas, peraturan tidak menetapkan angka meter persegi. Ruangan cukup bila muat satu tempat tidur pasien, masih ada ruang gerak bagi seorang petugas P3K, dan ada tempat untuk fasilitas P3K lainnya.
Kondisi ruangan diatur di huruf c, yaitu "bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban". Artinya, lebar pintu perlu diuji dengan tandu yang benar-benar dipakai perusahaan. Terakhir, ruangan wajib diberi papan nama yang jelas dan mudah dilihat.
Fasilitas Minimal di Dalam Ruang P3K
Ruang P3K sekurang-kurangnya harus dilengkapi 11 perlengkapan yang ditetapkan Pasal 9 ayat (2) huruf e, mulai dari wastafel dengan air mengalir sampai kursi tunggu. Daftar ini adalah batas bawah, sehingga perusahaan dengan risiko tinggi boleh menambah peralatan sesuai hasil penilaian risikonya sendiri.
- Wastafel dengan air mengalir.
- Kertas tisu atau lap.
- Usungan atau tandu.
- Bidai atau spalk untuk menahan anggota tubuh yang diduga patah.
- Kotak P3K beserta isinya.
- Tempat tidur dengan bantal dan selimut.
- Tempat untuk menyimpan alat seperti tandu atau kursi roda.
- Sabun dan sikat.
- Pakaian bersih untuk penolong.
- Tempat sampah.
- Kursi tunggu bila diperlukan.
Tandu dan bidai di ruang P3K dipakai langsung saat menangani cedera berat, seperti dijelaskan dalam panduan pertolongan pertama patah tulang dan cedera terjepit. Karena itu, simpan keduanya di posisi yang bisa diambil dalam hitungan detik, bukan di gudang terkunci.
Syarat Khusus Kotak P3K dan Area Bahaya Khusus
Selain ruangan, Permenaker 15/2008 mengatur kotak P3K secara rinci di Pasal 10 dan Lampiran II. Kotak harus kuat, mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K hijau, dan hanya berisi bahan untuk P3K. Isinya dibedakan menjadi kotak A, B, dan C menurut jumlah pekerja.
Berikut ringkasan tiga jenis kotak P3K beserta contoh isinya menurut Lampiran II.
| Jenis kotak | Untuk jumlah pekerja | Kasa steril | Plester cepat |
|---|---|---|---|
| Kotak A | 25 orang atau kurang | 20 buah | 10 buah |
| Kotak B | 50 orang atau kurang | 40 buah | 15 buah |
| Kotak C | 100 orang atau kurang | 40 buah | 20 buah |
Lampiran III menyebut 1 kotak B setara 2 kotak A, dan 1 kotak C setara 2 kotak B. Pasal 10 huruf c juga mewajibkan unit kerja yang berjarak 500 meter atau lebih, serta tiap lantai berbeda di gedung bertingkat, menyediakan kotak P3K sendiri sesuai jumlah pekerjanya.

Untuk tempat kerja dengan potensi bahaya khusus, Pasal 8 ayat (3) menambahkan peralatan berupa alat pembasahan tubuh cepat (shower) dan alat pembilasan mata. Peralatan ini penting di area yang menangani bahan kimia korosif dan sebaiknya dipasang dekat sumber bahaya, bukan hanya di ruang P3K.
Cara Memverifikasi Ruang P3K Sudah Sesuai
Anda bisa memverifikasi ruang P3K dengan mencocokkan kondisi nyata terhadap Pasal 9 ayat (2) baris demi baris, mulai dari lokasi sampai 11 perlengkapan. Pemeriksaan resminya dilakukan pengawas ketenagakerjaan sesuai Pasal 12, jadi jalankan pemeriksaan internal lebih dulu dan simpan buktinya berupa foto dan daftar periksa.
- Ukur jarak ruang P3K ke toilet, pintu keluar, area produksi, dan tempat parkir.
- Bawa tandu masuk dan keluar ruangan untuk menguji lebar pintu dan jalur.
- Centang 11 perlengkapan minimal dan catat tanggal kedaluwarsa isi kotak P3K.
- Pastikan papan nama ruang P3K terlihat dari jalur utama pekerja.
- Periksa buku kegiatan petugas P3K, karena Pasal 6 mewajibkan petugas mencatat setiap kegiatan P3K dan merawat fasilitasnya.
Apakah perusahaan dengan kurang dari 100 pekerja tetap butuh ruang P3K? Ya, bila potensi bahayanya tinggi. Bila potensi bahayanya rendah, ruang P3K tidak diwajibkan, tetapi kotak P3K dan petugas P3K tetap wajib tersedia sesuai Lampiran I dan III.
Pengurus juga wajib memasang pemberitahuan nama dan lokasi petugas P3K di tempat yang mudah terlihat, sesuai Pasal 7 ayat (1).
Langkah Setelah Ruang P3K Lengkap
Setelah ruang P3K lengkap, langkah berikutnya adalah menyiapkan petugas P3K berlisensi yang akan memakai dan merawat ruangan itu. Pasal 3 mewajibkan petugas P3K memiliki lisensi dan buku kegiatan dari instansi ketenagakerjaan setempat, dan salah satu syarat lisensinya adalah sertifikat pelatihan P3K di tempat kerja.
Jumlah petugas mengikuti Lampiran I, yaitu 1 orang untuk setiap 150 pekerja di tempat kerja berbahaya rendah dan 1 orang untuk setiap 100 pekerja di tempat kerja berbahaya tinggi. Rincian tugas dan syaratnya ada di artikel tugas dan syarat menjadi petugas P3K, sedangkan perbedaan jalur pelatihannya dibahas di pelatihan P3K Kemnaker atau Basic First Aid.
Perusahaan bisa menyiapkan petugas lewat pelatihan Petugas P3K Kemnaker RI. Untuk tenaga kesehatan yang mengelola layanan kesehatan kerja, tersedia pelatihan Hiperkes dan Kesehatan Kerja bagi paramedis.
Kredit gambar. Foto oleh Martijn Stoof dari Pexels. Foto oleh Marta Branco dari Pexels.
